Mediasi Ketiga PT BSI Soroti Inkonsistensi Tergugat, Alasan Penolakan Perekaman, dan Makna Sidang Terbuka untuk Umum

Dokumentasi terkait agenda mediasi. Foto disampaikan Penggugat.
TANGERANG, 22 Oktober 2026 — Mediasi ketiga perkara perdata Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng antara PT Boardcom Servis Indonesia (PT BSI) sebagai Penggugat dan Leo Yulius Hari Sih Advianto sebagai Tergugat kembali menyoroti persoalan pertanggungjawaban atas tindakan dalam persidangan Pengadilan Pajak. Berdasarkan keterangan kuasa Penggugat mengenai agenda hari ini, terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian: penolakan perekaman tanpa penjelasan alasan, inkonsistensi penggunaan dasar peraturan, serta pelaksanaan prinsip persidangan terbuka untuk umum.
Agenda mediasi ketiga ini dipandu oleh Dr. Ohan Burhanudin selaku mediator.
Penggugat tetap menegaskan bahwa Leo Yulius digugat secara pribadi, dan bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim Pengadilan Pajak ataupun pejabat Kementerian Keuangan.
Sibuk Menyebut Kewenangan, Alasan Penolakan Tetap Dipertanyakan
Menurut Penggugat, pendirian Tergugat masih berpusat pada anggapan bahwa pemberian atau penolakan izin perekaman merupakan kewenangannya. Namun, Penggugat menilai jawaban tersebut terus berputar pada siapa yang berwenang, sementara pertanyaan mengenai mengapa perekaman ditolak belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Bagi Penggugat, menyatakan memiliki kewenangan bukan jawaban atas permintaan alasan. Justru ketika kewenangan itu digunakan untuk menolak permohonan pihak yang berperkara, dasar dan pertimbangannya perlu dijelaskan.
Kalau setiap pertanyaan tentang alasan cukup dijawab dengan “itu kewenangan saya”, lalu di mana ruang pertanggungjawabannya? Penggugat mempertanyakan apakah kewenangan hendak dipahami sebagai pelaksanaan aturan atau sekadar kehendak pribadi yang tidak boleh dipertanyakan.
Penggugat juga kembali menyoroti dalil bahwa Tergugat menolak membacakan surat penetapan hakim dalam persidangan yang menjadi latar belakang perkara ini. Menurut Penggugat, persoalan tersebut tidak dapat terus dilewati ketika Tergugat justru mendasarkan pembelaannya pada kewenangan sebagai hakim atau majelis.
Penggugat menghendaki kejelasan mengenai dasar penugasan dan kapasitas Tergugat dalam persidangan tersebut. Karena itu, menurut Penggugat, pembahasan mengenai kewenangan mengizinkan perekaman seharusnya disertai jawaban atas persoalan dasar kewenangan yang sejak awal dipertanyakan.
Dulu Disebut Tidak Tunduk, Kini Aturan yang Sama Jadi Pegangan
Sorotan kedua adalah sikap Tergugat yang dinilai berubah ketika menjelaskan dasar tindakannya. Menurut keterangan Penggugat, ketika kuasa Penggugat merujuk PERMA Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 dalam persidangan Pengadilan Pajak, Tergugat menyatakan tidak tunduk pada kedua peraturan tersebut. Akan tetapi, dalam proses mediasi, menurut Penggugat, Tergugat justru mendasarkan pendiriannya mengenai izin perekaman pada peraturan yang sama.
Dulu disebut tidak tunduk, sekarang dijadikan pegangan. Sebenarnya, yang berubah pendirian atau kebutuhan pembelaannya?
Penggugat menilai perbedaan sikap tersebut membutuhkan penjelasan. Jika kedua peraturan itu dianggap menjadi dasar kewenangan Tergugat, Penggugat mempertanyakan mengapa rujukan terhadap aturan yang sama sebelumnya ditanggapi dengan pernyataan tidak tunduk.
Bagi Penggugat, aturan tidak semestinya diperlakukan seperti tombol yang dapat dinyalakan saat menguntungkan dan dimatikan ketika dipakai pihak lain untuk meminta pertanggungjawaban. Konsistensi penerapan aturan justru diperlukan agar pencari keadilan memahami dasar tindakan yang dikenakan kepadanya.
Penggugat juga mengingatkan bahwa permintaan penjelasan mengenai penolakan peliputan, menurut keterangannya, justru berujung pada pengusiran kuasa Penggugat oleh Tergugat. Peristiwa tersebut turut menjadi dasar tuntutan pertanggungjawaban pribadi dalam perkara ini.
Sidang Terbuka untuk Umum, Mengapa Keterbukaannya Justru Dipersoalkan?
Persoalan ketiga menyangkut makna pernyataan “sidang dibuka dan terbuka untuk umum.” Penggugat menekankan bahwa keterbukaan seharusnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan dan mendengar jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggugat memahami bahwa keterbukaan persidangan dan izin perekaman merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Perekaman tetap mengikuti tata tertib dan mekanisme perizinan. Namun, menurut Penggugat, pengaturan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk menghindari penjelasan mengenai alasan pembatasan.
Pernyataan “terbuka untuk umum” jangan sampai terdengar lantang saat sidang dibuka, tetapi kehilangan makna ketika para pihak meminta keterbukaan dan penjelasan.
Menurut Penggugat, penolakan perekaman tanpa alasan yang memadai, ditambah pengusiran ketika alasan itu ditanyakan, menimbulkan kesan bahwa akses terhadap jalannya persidangan bergantung pada kehendak Tergugat. Kesan inilah yang dipersoalkan dan dimintakan pertanggungjawaban.
Kuasa Penggugat menyampaikan bahwa sepanjang pengalaman mereka mendampingi persidangan, baru Tergugat yang mereka hadapi menunjukkan pola penanganan permohonan perekaman seperti yang dipersoalkan dalam perkara ini. Pernyataan tersebut merupakan pengalaman kuasa Penggugat dalam perkara-perkara yang mereka tangani.
Melalui mediasi ketiga ini, PT BSI kembali menuntut jawaban yang menyentuh inti persoalan. Menurut Penggugat, penyebutan kewenangan secara berulang belum menjelaskan alasan penolakan, belum menjawab persoalan penetapan hakim, dan belum menerangkan perubahan sikap terhadap peraturan yang dijadikan dasar pembelaan.
Pencari keadilan datang untuk memperoleh kepastian hukum. Sudah sewajarnya mereka memperoleh alasan yang dapat dipahami, dan bukan harus menebak kapan suatu aturan diakui dan kapan aturan yang sama dikesampingkan.

Dokumentasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto disampaikan Penggugat.



