Keterangan Ahli Erwien Adisiswanto Dipertanyakan, Independensi dan Konsistensi Pendapat Hukum Menjadi Perhatian
LUMAJANG, 21 Oktober 2026 — Persidangan perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj di Pengadilan Negeri Lumajang pada Senin, 19 Oktober 2026, mengungkap fakta mengenai riwayat keterlibatan ahli yang dihadirkan oleh Tergugat I, Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.Kn. Ahli tersebut, Erwien Adisiswanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo, mengakui pernah menjabat sebagai ketua tim pemeriksa dalam penanganan pengaduan terhadap notaris yang sama. Pengakuan itu muncul ketika kuasa hukum Penggugat, Advokat Rinto Setiyawan, menanyakan pengetahuan ahli mengenai pengaduan yang sebelumnya diajukan kliennya. Erwien membenarkan bahwa pengaduan tersebut pernah diproses melalui mekanisme Majelis Pengawas Daerah Notaris dan menyatakan dirinya memimpin tim pemeriksa. Fakta tersebut menjadi perhatian karena Erwien kini memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh pihak notaris dalam perkara perdata yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Riwayat Pemeriksaan Menjadi Perhatian
Dalam persidangan, Erwien menjelaskan bahwa tim pemeriksa pernah memanggil notaris, meneliti proses yang dipersoalkan, dan memeriksa dokumen terkait pengaduan. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa ahli memiliki pengalaman langsung dalam penanganan pengaduan terdahulu, bukan sekadar pengetahuan akademis mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Riwayat keterlibatan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuannya memisahkan hasil pemeriksaan sebelumnya dari pendapat hukum yang disampaikan dalam persidangan saat ini. Meskipun demikian, keterlibatan sebelumnya tidak serta-merta membuktikan bahwa ahli bersikap tidak objektif atau memihak kepada salah satu pihak. Oleh karena itu, riwayat tersebut perlu dipertimbangkan secara proporsional oleh Majelis Hakim ketika menilai independensi, dasar pemikiran, dan bobot keterangan ahli.
Perbedaan Keterangan Mengenai Pemanggilan Pelapor
Persoalan lain muncul ketika Erwien menerangkan bahwa tim pemeriksa pernah memanggil pihak pelapor dalam penanganan pengaduan sebelumnya. Advokat Rinto Setiyawan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari kliennya, mereka tidak pernah menerima pemanggilan sebagaimana dijelaskan oleh ahli. Erwien tetap menyatakan bahwa pemanggilan pernah dilakukan, tetapi mengakui tidak mengingat seluruh rincian mengenai pihak yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ia juga menyebut perlunya memeriksa kembali catatan untuk memastikan beberapa informasi mengenai kehadiran pihak terkait. Perbedaan keterangan ini menjadi relevan karena menyangkut pelaksanaan prosedur pemeriksaan pengaduan yang pernah dipimpin oleh ahli. Untuk memperjelas persoalan tersebut, dokumen administrasi seperti surat panggilan, bukti penyampaian, daftar hadir, dan berita acara pemeriksaan dapat menjadi bahan penting dalam menguji kesesuaian keterangan dengan catatan resmi.
Tanggung Jawab Penghadap dan Kewajiban Notaris
Dalam memberikan pendapat hukum, Erwien menjelaskan bahwa notaris pada prinsipnya tidak bertanggung jawab atas ketidakbenaran materiil dari keterangan yang disampaikan penghadap. Menurut keterangannya, tanggung jawab atas informasi yang tidak benar berada pada pihak yang memberikan informasi tersebut, sedangkan notaris menjalankan kewajiban sesuai ketentuan formal dalam pembuatan akta. Ia juga menerangkan bahwa notaris tidak memiliki kewajiban umum untuk membuktikan seluruh kebenaran materiil dari setiap keterangan penghadap. Namun, dalam bagian lain pemeriksaan, Erwien mengakui bahwa notaris tetap dapat digugat apabila Penggugat mampu membuktikan adanya kesalahan yang menimbulkan kerugian. Ia merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan memberikan contoh kemungkinan kesalahan notaris dalam pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan hak kewarisan.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara tanggung jawab penghadap atas informasi yang diberikan dan tanggung jawab notaris dalam menjalankan kewajiban jabatannya. Kedua prinsip itu tidak harus dipertentangkan karena masing-masing memiliki ruang lingkup yang berbeda. Tanggung jawab penghadap atas kebenaran informasi tidak serta-merta menghapus kemungkinan tanggung jawab notaris apabila terdapat pelanggaran kewajiban yang dapat dibuktikan. Sebaliknya, keberadaan sengketa juga tidak otomatis membuktikan bahwa notaris telah melakukan kesalahan hukum. Oleh karena itu, penilaian terhadap perkara ini perlu didasarkan pada fakta, dokumen, ketentuan hukum, dan pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Notaris Tetap Terikat Kewajiban dan Sanksi Hukum
Erwien juga menjelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Status tersebut tidak berarti notaris terbebas dari kemungkinan melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Dalam keterangannya, ia menyinggung ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, termasuk Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 yang mengatur aspek persyaratan dan tata cara pembuatan akta. Ia turut mengakui bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan dijatuhkannya sanksi sesuai aturan yang relevan. Dengan demikian, kewajiban notaris tidak hanya berkaitan dengan pencatatan keterangan penghadap, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap persyaratan dan prosedur yang diwajibkan oleh undang-undang.
Keterangan tersebut menjadi penting dalam menilai batas tanggung jawab notaris pada perkara yang sedang diperiksa. Persoalan mengenai kebenaran materiil informasi yang disampaikan penghadap perlu dibedakan dari persoalan mengenai pemenuhan kewajiban jabatan oleh notaris. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penilaiannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang relevan. Erwien sendiri mengakui bahwa notaris dapat melakukan kesalahan dan dimintai pertanggungjawaban apabila unsur yang dipersyaratkan hukum terbukti. Karena itu, pandangan mengenai tanggung jawab penghadap tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan pemeriksaan terhadap tindakan notaris yang menjadi pokok sengketa.
Prinsip Kehati-hatian Menjadi Bagian Penting Pemeriksaan
Dalam persidangan yang sama, Erwien turut menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas notaris. Ia menjelaskan bahwa pengalamannya dalam pengawasan notaris membuat dirinya selalu mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pembuatan akta. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan notaris bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan kewenangan notaris harus disertai tanggung jawab profesional dan kepatuhan terhadap kewajiban jabatan. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap dokumen kewarisan yang disengketakan perlu memperhatikan apakah prosedur dan prinsip kehati-hatian telah diterapkan sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
Keterangan ahli juga memperlihatkan bahwa tanggung jawab notaris tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan menerima dan menuangkan informasi dari penghadap ke dalam akta. Terdapat kewajiban formal yang harus dipenuhi dan dapat dinilai berdasarkan dokumen serta fakta yang terungkap. Namun, penentuan apakah Notaris Rahmadi Halim telah melanggar kewajiban tersebut tetap menjadi persoalan pembuktian dalam perkara yang sedang berlangsung. Majelis Hakim perlu menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak sebelum menarik kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum. Pendekatan tersebut diperlukan agar penilaian terhadap perkara berlangsung secara adil dan tidak didasarkan pada dugaan semata.
Keterangan Erwien Adisiswanto dalam sidang 19 Oktober 2026 memunculkan dua persoalan yang patut mendapat perhatian Majelis Hakim. Pertama, Erwien mengakui pernah menjadi ketua tim pemeriksa dalam penanganan pengaduan terhadap Notaris Rahmadi Halim, yang kini menghadirkannya sebagai ahli dalam perkara perdata tersebut. Kedua, dalam menjelaskan tanggung jaw



