Menata Kembali Konstitusi untuk Memastikan Negara Tetap Menjadi Milik Rakyat
Oleh Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Kemerdekaan bangsa belum tentu menjamin kemerdekaan rakyat dalam menentukan arah negaranya sendiri. Sebuah negara dapat memiliki bendera, lagu kebangsaan, konstitusi, presiden, parlemen, dan berbagai lembaga pemerintahan, tetapi tetap menyisakan persoalan mendasar mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pertanyaan pentingnya adalah apakah rakyat benar-benar memiliki kemampuan untuk menentukan, mengawasi, dan mengoreksi penyelenggaraan negara. Dalam perspektif Sekolah Negarawan, keberadaan lembaga negara harus selalu dikaitkan dengan tujuan awal pembentukannya, yaitu melindungi, melayani, dan menyejahterakan rakyat. Oleh karena itu, kemerdekaan tidak cukup dipahami sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan asing, tetapi juga harus diwujudkan melalui kedaulatan rakyat yang nyata.
Memahami Kembali Asal Usul Kekuasaan Negara
Dalam kerangka pemikiran Sekolah Negarawan, kehidupan bernegara terbentuk melalui proses peradaban yang saling berkaitan. Kesadaran melahirkan tata nilai, tata nilai membentuk manusia, manusia membangun keluarga, keluarga membentuk masyarakat, dan masyarakat mengembangkan peradaban. Peradaban kemudian membentuk identitas bangsa yang mengorganisasikan dirinya sebagai rakyat berdaulat. Dari kedaulatan rakyat tersebut, konstitusi memperoleh legitimasi, negara diselenggarakan, dan pemerintah menerima mandat untuk menjalankan tugasnya. Rangkaian ini menegaskan bahwa rakyat bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek utama yang menjadi dasar keberadaan negara.
Konstitusi seharusnya menjadi aturan dasar yang mengatur sekaligus membatasi kekuasaan agar tidak menyimpang dari tujuan bernegara. Negara merupakan organisasi kehidupan bersama yang dibangun untuk melindungi kepentingan rakyat, sedangkan pemerintah bertugas melaksanakan mandat yang diberikan kepadanya. Hubungan tersebut harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Apabila hubungan itu dibalik, rakyat berisiko ditempatkan sebagai pihak yang harus selalu tunduk kepada kepentingan lembaga yang seharusnya melayaninya. Karena itu, pemahaman mengenai asal-usul kekuasaan perlu diperkuat agar penyelenggaraan negara tidak kehilangan arah pengabdiannya.
Ketika Konstitusi Berisiko Menjadi Alat Penguasaan
Persoalan muncul ketika konstitusi yang seharusnya melindungi kedaulatan rakyat justru berpotensi digunakan untuk mempersempit ruang kendali masyarakat. Kondisi ini dapat disebut sebagai penjajahan konstitusi, yaitu keadaan ketika tatanan konstitusional digunakan untuk melemahkan kedaulatan substantif rakyat dan memperkuat dominasi kelompok tertentu. Konsep tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan cara suatu konstitusi dibentuk, tetapi juga menyangkut bagaimana aturan dasar diterapkan dalam kehidupan bernegara. Sebuah konstitusi dapat memiliki legitimasi hukum formal, tetapi pelaksanaannya tetap perlu dinilai berdasarkan sejauh mana rakyat mampu mengawasi dan mengoreksi kekuasaan. Dengan demikian, ukuran kedaulatan tidak cukup berhenti pada pengakuan tertulis, melainkan harus terlihat dalam mekanisme yang benar-benar dapat digunakan oleh masyarakat.
Penjajahan dalam pengertian ini tidak harus berlangsung melalui pendudukan wilayah atau kekuatan militer. Penguasaan juga dapat berkembang melalui aturan dasar, lembaga negara, sistem ekonomi, pendidikan, dan kebijakan publik yang tidak memberikan ruang pengendalian memadai kepada rakyat. Dalam keadaan demikian, masyarakat tetap disebut sebagai pemegang kedaulatan, tetapi kesempatan untuk menentukan arah penyelenggaraan negara menjadi terbatas. Risiko tersebut semakin besar apabila lembaga yang menerima mandat justru sulit dimintai pertanggungjawaban. Oleh sebab itu, setiap sistem ketatanegaraan perlu memastikan adanya pengawasan yang efektif, keterbukaan informasi, dan mekanisme koreksi yang dapat diakses oleh rakyat.
Meninjau Legitimasi Konstitusi di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, pembentukan UUD 1945 dan empat kali perubahan konstitusi pada 1999 hingga 2002 menjadi bagian penting dari perjalanan ketatanegaraan nasional. Proses tersebut tidak dilakukan melalui referendum rakyat secara langsung, melainkan melalui mekanisme yang berlaku pada masa masing-masing proses berlangsung. Secara hukum, pembentukan dan perubahan konstitusi tersebut memiliki landasan dalam mekanisme ketatanegaraan yang digunakan. Namun, persoalan mengenai kedalaman persetujuan rakyat tetap layak dibahas sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas kedaulatan substantif. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana memastikan bahwa aturan dasar yang menentukan hubungan rakyat dengan negara benar-benar memperoleh dukungan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik kedaulatan.
Pembahasan tersebut tidak serta-merta berarti menyatakan bahwa konstitusi Indonesia tidak sah atau keberadaan negara Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Persoalan utamanya terletak pada hubungan antara legitimasi hukum formal dan keterlibatan rakyat dalam menentukan arah kehidupan bernegara. Struktur ketatanegaraan perlu terus dievaluasi agar rakyat tidak hanya disebut dalam rumusan konstitusi, tetapi juga memiliki instrumen yang memadai untuk mengawasi pelaksanaan mandat. Pemerintah, parlemen, dan lembaga negara lainnya harus terbuka terhadap kritik serta evaluasi yang disampaikan melalui jalur konstitusional. Dengan cara tersebut, legitimasi negara dapat diperkuat melalui kepercayaan masyarakat dan pertanggungjawaban yang nyata.
Membedakan Peradaban Islam dan Peradaban Biadab
Dalam kerangka pemikiran Sekolah Negarawan, Peradaban Islam dan Peradaban Biadab digunakan sebagai ukuran moral untuk menilai orientasi kehidupan bersama. Peradaban Islam dipahami sebagai orientasi yang menjunjung akhlak, keadilan, kemanusiaan, amanah, dan kemaslahatan bersama. Sebaliknya, Peradaban Biadab menggambarkan tatanan yang menjadikan manusia sebagai objek penguasaan dan eksploitasi demi kepentingan tertentu. Kedua istilah tersebut bukan label yang ditujukan kepada bangsa atau agama tertentu, melainkan cara untuk membedakan sistem yang memuliakan manusia dari sistem yang merendahkan martabatnya. Oleh karena itu, kualitas sebuah negara semestinya dinilai melalui perlindungan terhadap rakyat, keadilan dalam pelaksanaan aturan, dan manfaat nyata kebijakan bagi kehidupan masyarakat.
Pemikiran ini juga memiliki kedekatan dengan pesan kebangsaan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun yang kerap mengajak masyarakat membedakan bangsa dan kehidupan bersama dari pemerintah yang sedang menjalankan kekuasaan. Dalam pemaknaan atas gagasan tersebut, pemerintah bukanlah pemilik Indonesia, melainkan bagian dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kecintaan terhadap Indonesia tidak harus dimaknai sebagai pembenaran terhadap seluruh tindakan pemerintah. Sebaliknya, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak otomatis berarti permusuhan terhadap bangsa dan negara. Kesadaran ini penting agar masyarakat dapat mempertahankan kecintaan kepada tanah air sekaligus menjalankan tanggung jawab untuk mengawasi kekuasaan secara dewasa dan bertanggung jawab.
Memperkuat Kedaulatan Rakyat Melalui Perbaikan Sistem
Sekolah Negarawan memandang bahwa penguatan kedaulatan rakyat harus dimulai dengan membangun kesadaran kenegarawanan di tengah masyarakat. Pendidikan kenegarawanan diperlukan agar rakyat memahami asal-usul kekuasaan, tujuan pembentukan negara, dan batas kewenangan setiap penyelenggara negara. Masyarakat juga perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak konstitusional serta cara menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia. Salah satu gagasan yang dapat dikaji adalah referendum konstitusional sebagai sarana untuk memperkuat persetujuan langsung rakyat terhadap aturan dasar negara. Penerapannya perlu dirumuskan melalui kajian hukum, pendidikan publik, dan mekanisme demokratis yang sesuai dengan konstitusi agar prosesnya memiliki kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengawasan terhadap lembaga negara harus diperkuat melalui transparansi, akses informasi, evaluasi kebijakan, dan mekanisme pengaduan yang efektif. Setiap kebijakan publik perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan kelembagaan atau kelompok tertentu. Pendidikan mengenai konstitusi juga harus diperluas agar masyarakat mampu memahami dampak setiap aturan terhadap kehidupan sehari-hari. Lembaga negara perlu memberikan ruang yang memadai bagi partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan. Langkah-langkah tersebut dapat membantu memperkecil jarak antara prinsip kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya dalam kehidupan nyata.
Mengembalikan Negara kepada Tujuan Awalnya
Persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara bukan hanya mengenai siapa yang menjadi presiden, siapa yang menduduki kursi parlemen, atau siapa yang memenangkan pemilihan umum. Hal yang lebih penting adalah siapa yang menentukan aturan dasar negara, bagaimana kekuasaan dikendalikan, dan kepada siapa seluruh penyelenggara negara harus mempertanggungjawabkan mandatnya. Pertanyaan tersebut perlu menjadi dasar evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali yang memadai. Rakyat harus memiliki kesempatan yang nyata untuk menilai apakah kebijakan pemerintah sesuai dengan tujuan melindungi, melayani, dan menyejahterakan masyarakat. Dengan demikian, ukuran keberhasilan penyelenggaraan negara tidak hanya terletak pada keberlangsungan lembaga, tetapi juga pada kualitas kehidupan rakyat yang dilayaninya.
Kemerdekaan bangsa berarti terbebas dari penjajahan, sedangkan kedaulatan rakyat berarti kemampuan masyarakat menentukan dan mengendalikan arah negaranya. Kedua hal tersebut saling berkaitan, tetapi tidak selalu terwujud secara bersamaan. Oleh karena itu, pembangunan negara yang berdaulat harus disertai pembentukan manusia yang sadar, masyarakat yang beradab, dan bangsa yang memahami jati dirinya. Rakyat juga perlu memahami hak serta tanggung jawab konstitusional agar mampu berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bernegara. Jangan sampai bangsa telah merdeka dari penjajahan asing, tetapi rakyatnya kehilangan kemampuan untuk menentukan arah negara yang dibangun atas nama mereka sendiri.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar memastikan bahwa rakyat tercantum dalam konstitusi sebagai pemegang kedaulatan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa pengakuan tersebut diwujudkan melalui hak, mekanisme, dan kesempatan yang dapat digunakan secara nyata. Konstitusi harus menjadi pelindung rakyat sekaligus pembatas kekuasaan, bukan sarana untuk menjauhkan masyarakat dari proses pengambilan keputusan. Melalui pendidikan kenegarawanan, penguatan pengawasan, keterbukaan lembaga negara, dan pengembangan mekanisme partisipasi yang konstitusional, hubungan antara rakyat dan negara dapat terus diperbaiki. Dengan demikian, kemerdekaan tidak berhenti sebagai simbol kebangsaan, tetapi berkembang menjadi kehidupan bernegara yang berlandaskan keadilan, amanah, dan kesejahteraan bersama.



