By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 20 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > CV Central Intan Pertanyakan Penolakan Tim Quality Assurance Pemeriksaan atas Perbedaan Tafsir Hukum Pajak
Seputar Pajak

CV Central Intan Pertanyakan Penolakan Tim Quality Assurance Pemeriksaan atas Perbedaan Tafsir Hukum Pajak

Diajeng Maharini
Last updated: October 20, 2026 3:25 pm
By Diajeng Maharini
Share
10 Min Read
SHARE

Dharmawan, selaku kuasa CV Central Intan dan pengaju permohonan pembahasan Quality Assurance Pemeriksaan atas nama Wajib Pajak, mempersoalkan belum adanya penilaian substantif atas perbedaan tafsir dasar hukum koreksi perpajakan.

Contents
Kronologi Permohonan Quality Assurance PemeriksaanPerbedaan Tafsir atas Dasar Hukum KoreksiKompetensi Tim dan Kualitas PertimbanganTransparansi Administrasi dan Data Kekayaan PejabatOpsi Pertanggungjawaban dan Permintaan KlarifikasiHak Jawab dan Prinsip Pemeriksaan yang Objektif

Bandar Lampung, 8 Oktober 2026 – CV Central Intan melalui kuasa Wajib Pajak, Dharmawan, mempertanyakan keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung terkait permohonan pembahasan sengketa pajak Tahun Pajak 2022. Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan penafsiran dasar hukum koreksi perpajakan yang dibahas pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pihak Wajib Pajak menilai perbedaan penafsiran tersebut semestinya memperoleh penilaian hukum yang memadai. Keberatan itu disampaikan karena risalah pembahasan telah mencatat pendapat Wajib Pajak dan ahli yang dihadirkan. Menurut pihak Wajib Pajak, persoalan utama bukan ketiadaan dokumen keputusan, melainkan substansi keputusan yang menyatakan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.

Kronologi Permohonan Quality Assurance Pemeriksaan

Permohonan pembahasan Quality Assurance Pemeriksaan diajukan melalui surat Nomor 008/PERM-QAP/CI/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL., dalam kapasitasnya sebagai kuasa CV Central Intan. Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menandatangani undangan Nomor S-564/WPJ.28/2026 pada 20 Agustus 2026. Undangan tersebut menetapkan pembahasan berlangsung pada 26 Agustus 2026 pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Pertemuan dilaksanakan di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung untuk membahas perbedaan pendapat mengenai koreksi perpajakan atas Tahun Pajak 2022. Dokumen yang disampaikan mencantumkan lima nama sebagai anggota Tim Quality Assurance Pemeriksaan adapun sebagai berikut:

NamaKedudukan dalam Tim QAP
Firman TatariyantoKetua
Rony Ricardo Parlindungan SiahaanSekretaris
PurwiyantoAnggota
Haris Budi SetiawanAnggota
Dharmanita MarliszaAnggota

Perbedaan Tafsir atas Dasar Hukum Koreksi

Risalah pembahasan mencatat koreksi Kredit Pajak atau Pajak Masukan PPN sebesar Rp693.856.958. Dokumen yang sama juga mencatat koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif PPh Badan sebesar Rp693.856.958. CV Central Intan menolak koreksi Pajak Masukan karena menurut pihak Wajib Pajak, pengeluaran tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan pabrik produksi. Sementara itu, pemeriksa mempertahankan koreksi dan merujuk, antara lain, pada Pasal 10 PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian penting dari permohonan pembahasan yang diajukan kepada Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Pasal 19 ayat (8) PMK Nomor 15 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar perdebatan mengenai ruang lingkup kewenangan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Berdasarkan risalah halaman enam hingga tujuh, tim menilai tidak terdapat perbedaan dasar hukum antara para pihak. Menurut tim, perselisihan lebih berkaitan dengan penafsiran penerapan norma dan pembuktian kebenaran koreksi. Atas pertimbangan tersebut, permohonan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai berada di luar kewenangan tim. Pihak Wajib Pajak dan ahli yang dihadirkan memiliki pandangan berbeda mengenai kewajiban tim dalam menilai perbedaan penafsiran tersebut.

Menurut argumentasi pihak Wajib Pajak, perbedaan penggunaan dasar hukum perlu ditelaah untuk menentukan ketentuan yang tepat. Apabila para pihak menggunakan norma yang sama tetapi memberikan penafsiran berbeda, persoalan tersebut juga dinilai memerlukan analisis hukum yang memadai. Pendapat itu tercatat dalam risalah pembahasan, tetapi belum menjadi penilaian mengikat dari pengadilan. Pihak Wajib Pajak mempertanyakan bagaimana kualitas pemeriksaan dapat dijamin apabila perbedaan pemaknaan norma tidak dianalisis secara substantif. Mereka juga meminta penjelasan mengenai batas yang jelas antara persoalan dasar hukum, penerapan hukum, dan pembuktian koreksi.

You Might Also Like

Keadilan Sesuai Posisi, Gejala Klasik Negara Kekuasaan
Pejuang Kepentingan Rakyat Harus Berani Berbeda
Membangun Negara yang Sehat Dimulai dengan Kesadaran bahwa Pemerintah Bukanlah Negara
Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Partai X: Ganti Menteri, Rakyat Tetap Sengsara!

Kompetensi Tim dan Kualitas Pertimbangan

Pihak Wajib Pajak turut mempertanyakan kecukupan analisis hukum dan alasan yang digunakan dalam keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Kritik tersebut diarahkan pada kualitas pertimbangan, pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, serta mekanisme penjaminan mutu pemeriksaan. Namun, latar belakang pendidikan akuntansi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang tidak memiliki kompetensi hukum. Penilaian kompetensi seharusnya mempertimbangkan mandat jabatan, pengalaman, pelatihan, kemampuan analisis, serta argumentasi yang digunakan dalam keputusan. Karena itu, evaluasi perlu didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata dugaan mengenai latar belakang pendidikan.

Dokumen yang disampaikan juga memuat cuplikan hasil pencarian PDDikti atas nama Firman Tatariyanto yang menampilkan nama dosen pada Program Studi Akuntansi Universitas Pamulang. Kesamaan nama dalam hasil pencarian belum cukup untuk memastikan bahwa data tersebut merujuk pada orang yang sama. Bukti pendidikan terverifikasi untuk empat anggota lainnya juga belum tersedia dalam berkas yang diberikan. Oleh sebab itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kompetensi atau latar pendidikan anggota tim secara keseluruhan. Klarifikasi mengenai identitas, kualifikasi, dan dasar penugasan akan membantu memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif.

Transparansi Administrasi dan Data Kekayaan Pejabat

Pihak Wajib Pajak juga meminta transparansi terkait laporan harta kekayaan pejabat yang disebut dalam dokumen. Data LHKPN yang dilampirkan mencantumkan kekayaan bersih Sigit Danang Joyo sebesar Rp6.661.410.090 untuk laporan periodik 2025. Firman Tatariyanto tercatat sebesar Rp1.512.502.000, Rony Ricardo Parlindungan Siahaan sebesar Rp3.582.266.012, dan Purwiyanto sebesar Rp1.367.679.342. Sementara itu, Haris Budi Setiawan tercatat sebesar Rp1.523.404.070 untuk laporan periodik 2025, sedangkan Dharmanita Marlisza tercatat sebesar Rp2.700.550.142 dalam laporan khusus awal menjabat 2026. Angka tersebut merupakan kekayaan bersih yang dilaporkan, bukan besaran gaji tahunan dan bukan bukti adanya pelanggaran.

Dokumen pembanding turut memuat rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja, serta tarif tunjangan kinerja berdasarkan peringkat jabatan. Namun, data jabatan, golongan, masa kerja, dan slip gaji individual para anggota Tim Quality Assurance Pemeriksaan tidak tersedia secara lengkap. Nilai tunjangan dalam peraturan juga tidak otomatis menunjukkan jumlah penghasilan bersih yang benar-benar diterima seseorang. Penilaian kewajaran kekayaan memerlukan pemeriksaan menyeluruh atas penghasilan sah, kepemilikan aset, kewajiban, warisan, hibah, usaha, investasi, dan perubahan nilai aset. Tanpa data pendukung tersebut, tidak terdapat dasar memadai untuk menyimpulkan bahwa laporan kekayaan yang dicantumkan tidak wajar atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Opsi Pertanggungjawaban dan Permintaan Klarifikasi

Pihak Wajib Pajak menilai tidak adanya analisis substantif terhadap perbedaan tafsir hukum patut dipertanyakan sebagai dugaan pengabaian kewajiban. Meskipun demikian, dokumen menunjukkan bahwa Tim Quality Assurance Pemeriksaan telah mengeluarkan keputusan tertulis yang menyatakan permohonan berada di luar kewenangannya. Karena itu, penentuan apakah persoalan tersebut termasuk keputusan administrasi, tindakan administrasi, atau tahapan internal pemeriksaan pajak membutuhkan kajian hukum tersendiri. Langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara juga tidak otomatis tersedia atau pasti diterima. Sebelum menempuh jalur tersebut, perlu diperiksa kewenangan pengadilan, hubungan dengan mekanisme sengketa pajak, sifat final objek, akibat hukum, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, dan kemungkinan kewajiban menempuh upaya administratif.

Sebagai langkah penyelesaian, pihak Wajib Pajak meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penolakan pembahasan perbedaan penafsiran norma. Mereka juga meminta kejelasan mengenai batas kewenangan tim dalam menilai dasar hukum koreksi dan pembuktian. Selain itu, pihak Wajib Pajak mengharapkan penjelasan mengenai kompetensi, prosedur penunjukan anggota, serta tindak lanjut atas pendapat ahli yang tercatat dalam risalah. Transparansi dasar pemeringkatan jabatan dan mekanisme penghasilan resmi juga diminta apabila dilakukan kajian kekayaan secara objektif. Permintaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui penjelasan yang terukur, didukung dokumen, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Jawab dan Prinsip Pemeriksaan yang Objektif

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, anggota Tim Quality Assurance Pemeriksaan, serta pejabat yang disebut dalam dokumen perlu memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Hingga naskah ini disusun, bahan yang diterima penyusun belum memuat tanggapan tertulis dari pihak-pihak tersebut. Oleh karena itu, keberatan mengenai kualitas keputusan, kompetensi, dan kewajiban substantif tim tetap harus dipahami sebagai pandangan pihak Wajib Pajak. Belum terdapat putusan pengadilan dalam dokumen sumber yang menyatakan Tim Quality Assurance Pemeriksaan melakukan pelanggaran atau kesalahan hukum. Penyampaian hak jawab dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara adil dan berimbang.

Rilis ini disusun berdasarkan risalah pembahasan Quality Assurance Pemeriksaan CV Central Intan tanggal 26 Agustus 2026, undangan pembahasan, surat permohonan, dokumentasi pertemuan, serta dokumen pembanding yang disampaikan pihak Wajib Pajak. Rujukan lain dalam berkas mencakup data LHKPN, cuplikan PDDikti yang belum diverifikasi secara independen, PMK Nomor 15 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 beserta perubahannya, dan PP Nomor 5 Tahun 2024. Seluruh informasi mengenai sengketa dan keberatan perlu dibaca sesuai sumber serta batas verifikasinya. Klarifikasi dari pihak terkait dapat melengkapi informasi yang tersedia dan membantu memperjelas dasar pengambilan keputusan. Tujuan penyampaian keberatan ini adalah mendorong kejelasan prosedur, keterbukaan pertimbangan, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pusat Orientasi Sistem: Antara Kepentingan Rakyat dan Kendali Penguasa dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Ombudsman Banten Catat Kesepakatan Penyelesaian Laporan Rey & Co dan KPP Pondok Aren

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Di Balik Kata “Segera” dan “Tindak Lanjut”: Retorika Pejabat Klasik

June 19, 2026
Pemerintah

RUU Polri Akhirnya Dibuka! Partai X: Dengarkan Juga Suara Rakyatnya!

April 10, 2025
Pemerintah

Bangsa yang Kehilangan Kedaulatan: Dari Dominasi Penguasa Menuju Kedaulatan Rakyat dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

September 14, 2026
Seputar Pajak

Sri Mulyani Bidik Pajak Makanan, Minuman, Emas, Partai X: Pajak Naik, Rakyat Tersudut!

August 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.