Putusan Mahkamah Konstitusi Kembali Menjadi Dasar Evaluasi Regulasi Perpajakan
Oleh Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kuasa wajib pajak. Selama ini, wajib pajak kerap menerima penjelasan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, kepatuhan terhadap suatu peraturan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pelaksanaannya di lapangan. Hal mendasar yang juga harus diperiksa adalah apakah peraturan yang menjadi landasan tindakan tersebut telah sesuai dengan undang-undang dan konstitusi. Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026 yang kembali merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017.
Dalam Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, tetapi menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan kembali pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 secara mutatis mutandis. Rujukan tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan yang pernah disampaikan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan terkait tetap digunakan dalam pemeriksaan perkara berikutnya. Bagi IWPI, hal ini menjadi alasan untuk kembali mencermati batas kewenangan Menteri Keuangan dalam menyusun ketentuan mengenai kuasa wajib pajak. Evaluasi diperlukan agar peraturan pelaksana tetap berada dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Persoalan Batas Kewenangan yang Kembali Muncul
Pada 2017, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan mengenai kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur kuasa wajib pajak. Pengaturan teknis dan administratif seharusnya tidak dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk menentukan hak dan kewajiban warga negara. Namun, persoalan serupa kembali menjadi perhatian pada 2026 melalui pengaturan yang berkaitan dengan Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kompetensi tertentu yang harus dimiliki oleh seorang kuasa wajib pajak. IWPI turut menyoroti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026, khususnya mengenai kompetensi dan persyaratan administratif bagi kuasa wajib pajak.
Munculnya kembali persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas evaluasi regulasi perpajakan selama hampir sembilan tahun terakhir. Apabila pertimbangan Mahkamah Konstitusi telah tersedia sejak 2017, maka substansi pertimbangan tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan peraturan berikutnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan yang diterbitkan tidak menimbulkan pembatasan yang melampaui kewenangan berdasarkan undang-undang. Evaluasi juga penting untuk mencegah munculnya ketidakpastian hukum bagi wajib pajak dan pihak yang memberikan jasa pendampingan perpajakan. Menurut IWPI, keberulangan persoalan ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat kualitas pembentukan peraturan dan meningkatkan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan.
Kewenangan Penerbitan Aturan Harus Disertai Pengawasan
Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kebijakan fiskal dan penerimaan negara. Pada saat yang sama, Menteri Keuangan juga mempunyai kewenangan menerbitkan peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas DJP sebagai instansi di bawah kementeriannya. Kondisi tersebut menempatkan penyusunan ketentuan dan pelaksanaan administrasi perpajakan dalam satu struktur pemerintahan. Keadaan ini tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum, tetapi tetap memerlukan mekanisme pengawasan yang memadai. Pengawasan tersebut diperlukan agar kepentingan penerimaan negara tidak mengesampingkan perlindungan hak wajib pajak dan kepatuhan terhadap batas kewenangan yang telah ditetapkan.
Konstitusi memberikan landasan yang jelas mengenai kewenangan negara dalam pemungutan pajak dan penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kedua ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa pemungutan pajak harus memiliki dasar hukum yang sah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kewajiban menaati hukum tidak hanya berlaku bagi wajib pajak, tetapi juga bagi Menteri Keuangan dan seluruh jajaran DJP dalam menjalankan kewenangannya.
Kepatuhan terhadap Peraturan Harus Diuji Berdasarkan Undang-Undang
Pernyataan bahwa tindakan pegawai DJP telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan belum sepenuhnya menjawab persoalan mengenai legalitas tindakan tersebut. Pemeriksaan hukum juga perlu mencakup kesesuaian peraturan menteri dengan undang-undang dan batas kewenangan yang ditentukan konstitusi. Suatu ketentuan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan keberadaannya sebagai peraturan resmi, tetapi juga harus dilihat dari dasar kewenangan pembentukannya. Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa aturan pelaksana tidak menciptakan persyaratan atau pembatasan substantif di luar ruang lingkup yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, kepatuhan hukum harus mencakup proses pembentukan peraturan sekaligus pelaksanaan ketentuan tersebut oleh aparatur negara.
IWPI menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 341/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatalan otomatis terhadap kedua peraturan tersebut. Meskipun demikian, penggunaan kembali pertimbangan dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 menjadi salah satu alasan untuk menelaah kembali kesesuaian pengaturan kuasa wajib pajak dengan batas kewenangan yang diberikan undang-undang. Apabila melalui pemeriksaan yang sah ditemukan ketentuan yang melampaui kewenangan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, perbaikan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga konsistensi sistem hukum sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak dan pihak yang mewakilinya.
IWPI Mendorong Evaluasi Regulasi Kuasa Wajib Pajak
IWPI menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak menentang kewenangan negara dalam memungut pajak. Pajak merupakan kewajiban yang memiliki dasar konstitusional dan berperan penting dalam membiayai penyelenggaraan negara serta pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus selalu disertai penghormatan terhadap hak wajib pajak dan kepastian hukum. Negara tidak hanya berkewajiban memastikan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga harus menjamin bahwa seluruh ketentuan yang diterapkan memiliki landasan hukum yang memadai. Atas dasar itu, IWPI mendorong Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap peraturan mengenai kuasa wajib pajak dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi tersebut perlu memastikan bahwa persyaratan kompetensi dan administrasi bagi kuasa wajib pajak tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Setiap ketentuan yang berpotensi membatasi hak masyarakat secara substantif perlu diperiksa secara cermat berdasarkan dasar hukum pembentukannya. Pemerintah juga perlu membuka ruang bagi evaluasi yang objektif agar berbagai persoalan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dapat diselesaikan secara proporsional. Dengan cara tersebut, upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. IWPI memandang bahwa kepastian hukum merupakan unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi perpajakan.
Kepatuhan Hukum Harus Berlaku bagi Semua Pihak
Prinsip kepatuhan hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada wajib pajak. Apabila masyarakat dapat dikenai konsekuensi hukum karena tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka pejabat yang memiliki kewenangan membentuk peraturan juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap ketentuan yang diterbitkan sesuai dengan hukum. Pertanggungjawaban tersebut harus dijalankan melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan pemeriksaan yang objektif. Tidak tepat apabila peraturan menteri selalu dianggap cukup sebagai pembenaran tanpa menilai kesesuaiannya dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. Sebaliknya, setiap keberatan terhadap suatu peraturan juga harus diperiksa melalui prosedur hukum yang berlaku agar penilaiannya tidak semata-mata didasarkan pada asumsi.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila aturan yang diberlakukan kepada masyarakat disusun berdasarkan kewenangan yang sah dan dilaksanakan secara konsisten. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan tidak hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga menjaga hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan hukum. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi harus menjadi salah satu rujukan penting dalam mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan kewenangan negara. Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan semata-mata terletak pada tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah, melainkan juga pada konsistensi pemerintah dalam menaati hukum dan konstitusi.
IWPI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan persoalan ini sebagai momentum memperkuat tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Menteri Keuangan dan jajaran DJP diharapkan memastikan bahwa setiap peraturan dan tindakan administratif memiliki dasar kewenangan yang jelas. Wajib pajak juga perlu memperoleh kepastian bahwa hak-haknya dilindungi tanpa mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang sah. Dialog yang konstruktif dan evaluasi regulasi yang objektif akan membantu mencegah berulangnya sengketa hukum yang serupa. Dengan demikian, sistem perpajakan Indonesia dapat berkembang menjadi sistem yang tidak hanya efektif dalam menghimpun penerimaan negara, tetapi juga menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.



