By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 15 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Rakyat Pemilik Kedaulatan, Pemerintah Hanya Pemegang Mandat Kekuasaan
Pemerintah

Rakyat Pemilik Kedaulatan, Pemerintah Hanya Pemegang Mandat Kekuasaan

Diajeng Maharini
Last updated: October 15, 2026 2:05 pm
By Diajeng Maharini
Share
15 Min Read
SHARE

Perspektif Sekolah Negarawan tentang Kedaulatan Rakyat, Tanggung Jawab Kekuasaan, dan Pentingnya Kenegarawanan

Oleh Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Salah satu persoalan mendasar di Indonesia adalah pemahaman mengenai rakyat, negara, pemerintah, dan negarawan. Istilah tersebut sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, pemberitaan, serta pembahasan ketatanegaraan. Namun, perbedaan maknanya belum selalu dipahami secara utuh oleh masyarakat. Akibatnya, muncul kesalahpahaman mengenai pemilik kedaulatan, pelaksana kewenangan, dan tujuan penyelenggaraan negara. Padahal, pemahaman yang tepat diperlukan untuk membangun kehidupan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

Contents
Perspektif Sekolah Negarawan tentang Kedaulatan Rakyat, Tanggung Jawab Kekuasaan, dan Pentingnya KenegarawananNegara dalam Perspektif Hukum InternasionalRakyat sebagai Pemegang KedaulatanNegara Tidak Sama dengan PemerintahLembaga Negara dan Aparatur sebagai Pelaksana KewenanganPenggunaan Kewenangan Harus Disertai PertanggungjawabanNegarawan Bukan Sekadar Pemegang JabatanSolusi untuk Memperkuat Kesadaran BernegaraMengembalikan Tujuan Negara kepada Kesejahteraan Rakyat

Kesalahpahaman tersebut bukan sekadar persoalan penggunaan istilah. Kekeliruan memahami negara dan pemerintah dapat memengaruhi cara masyarakat menilai kebijakan serta penggunaan kewenangan. Ketika pemerintah dianggap identik dengan negara, kritik terhadap kebijakan dapat disalahartikan sebagai penolakan terhadap negara. Ketika presiden dianggap sebagai pusat seluruh kehidupan bernegara, pergantian kepemimpinan dinilai seolah mampu menyelesaikan setiap persoalan. Sementara itu, kenegarawanan sering dikaitkan dengan jabatan tinggi, meskipun hakikatnya berkaitan dengan kebijaksanaan, integritas, pengetahuan, dan tanggung jawab terhadap kepentingan jangka panjang.

Negara dalam Perspektif Hukum Internasional

Salah satu rujukan klasik mengenai unsur keberadaan negara adalah Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara Tahun 1933. Pasal 1 konvensi tersebut menyebutkan empat unsur utama, yaitu penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain. Keempat unsur tersebut digunakan untuk menjelaskan keberadaan negara sebagai subjek hukum internasional. Suatu negara membutuhkan penduduk, wilayah, pemerintahan, serta kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Namun, pemenuhan unsur tersebut tidak otomatis menjamin keadilan, kesejahteraan, dan kualitas demokrasi.

Dalam perspektif Sekolah Negarawan, pemahaman mengenai negara perlu dilengkapi dengan pembahasan tentang sumber kedaulatan dan tujuan penyelenggaraannya. Negara tidak cukup dipahami sebagai organisasi yang memenuhi persyaratan hukum internasional. Negara juga perlu dinilai berdasarkan cara kewenangan dijalankan dan manfaatnya bagi masyarakat. Pemikiran Sekolah Negarawan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan serta negara sebagai organisasi kehidupan bersama. Lembaga negara, aparatur negara, dan pemerintah menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Kedua pendekatan tersebut memiliki ruang lingkup berbeda dan dapat digunakan secara saling melengkapi. Konvensi Montevideo menjelaskan unsur keberadaan negara dalam hubungan internasional. Sementara itu, Sekolah Negarawan membahas bagaimana negara yang berlandaskan kedaulatan rakyat seharusnya diselenggarakan. Pemenuhan unsur negara tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti keberhasilan penyelenggaraan negara. Kualitas perlindungan hak, pemerataan pembangunan, dan pelayanan publik tetap perlu dinilai secara tersendiri. Dengan demikian, keberadaan negara dan kualitas pelaksanaan tanggung jawabnya merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi berbeda.

Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan

Dalam pemikiran Sekolah Negarawan, rakyat merupakan komunitas yang menjadi sumber kedaulatan dan memberikan mandat kewenangan melalui mekanisme konstitusional. Rakyat bukan sekadar kumpulan manusia yang tinggal dalam wilayah tertentu. Rakyat juga bukan bawahan pemerintah atau milik lembaga negara. Kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan menjadi dasar legitimasi penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi. Karena itu, setiap kewenangan negara harus dijalankan sesuai konstitusi dan ketentuan hukum.

You Might Also Like

Menkop Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Dukungan Harus Efektif untuk Petani!
Dari Kesadaran Rakyat hingga Lahirnya Bangsa Indonesia
Krisis Independensi Pers saat Media Alat Kekuasaan Pemerintah
Zulhas Soroti Mentalitas Minta-Minta, Partai X Tuntut Pemberdayaan, Bukan Stigma!

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut menegaskan kedudukan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan berlangsung melalui mekanisme yang ditetapkan konstitusi. Mekanisme tersebut mencakup pemilihan umum, lembaga perwakilan, partisipasi publik, perlindungan hak konstitusional, dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan. Oleh sebab itu, pengakuan kedaulatan harus disertai kesempatan nyata bagi rakyat untuk memahami dan menjalankan haknya.

Rakyat juga perlu dibedakan dari penduduk dalam pengertian demografis dan hukum. Penduduk tetap merupakan salah satu unsur negara menurut Konvensi Montevideo. Sementara itu, rakyat sebagai pemegang kedaulatan merujuk pada kedudukan kolektif dalam prinsip demokrasi. Penduduk suatu negara dapat mencakup warga negara dan orang asing yang tinggal sesuai ketentuan hukum. Adapun hak kewarganegaraan dan hak memilih diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. Perbedaan tersebut membantu masyarakat memahami hubungan antara keberadaan penduduk dan legitimasi kekuasaan negara.

Negara Tidak Sama dengan Pemerintah

Sekolah Negarawan memandang negara sebagai organisasi yang dibentuk untuk menjalankan kehidupan bersama melalui lembaga negara, aparatur negara, dan pemerintah. Penyelenggaraannya diarahkan pada keadilan serta kesejahteraan seluruh rakyat. Definisi tersebut merupakan rumusan normatif yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi dan tujuan penyelenggaraan negara. Negara memiliki keberlangsungan yang melampaui masa jabatan suatu pemerintahan. Karena itu, kepentingan negara tidak boleh disamakan begitu saja dengan kepentingan pemerintah yang sedang berkuasa.

Presiden dapat berganti, kabinet dapat berubah, dan anggota parlemen dapat berganti melalui mekanisme yang berlaku. Namun, kewajiban negara untuk melindungi rakyat tetap harus dijalankan. Pemerintah merupakan bagian dari penyelenggaraan negara, bukan keseluruhan negara. Pemerintah menjalankan kewenangan eksekutif berdasarkan mandat dan batasan konstitusional. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak otomatis berarti penolakan terhadap negara. Kritik yang bertanggung jawab justru dapat membantu memperbaiki penyelenggaraan negara.

Pemerintah harus dipahami sebagai pemegang mandat, bukan pemilik kedaulatan. Kewenangannya digunakan untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan menetapkan kebijakan sesuai hukum. Pelaksanaan mandat tersebut harus memperhatikan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat. Pemerintahan yang berhasil mencapai target administratif belum tentu berhasil apabila kebijakannya mengabaikan keadilan. Demikian pula penghematan anggaran tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila manfaat pembangunan tidak dirasakan secara merata. Keberhasilan pemerintah perlu diukur berdasarkan tujuan konstitusional dan dampaknya terhadap kehidupan rakyat.

Lembaga Negara dan Aparatur sebagai Pelaksana Kewenangan

Negara membutuhkan lembaga yang menjalankan fungsi berdasarkan konstitusi dan hukum. Dalam perspektif Sekolah Negarawan, lembaga negara merupakan struktur yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan tertentu. Tidak semua lembaga negara dibentuk langsung oleh UUD 1945. Sebagian memperoleh dasar pembentukan dan kewenangannya melalui undang-undang. Namun, seluruh lembaga harus bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembagian fungsi tersebut membantu penyelenggaraan negara sekaligus menyediakan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan.

DPR, MPR, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kedudukan serta kewenangan berbeda. Perbedaan tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai persaingan untuk menguasai negara. Setiap lembaga memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai aturan. Hubungan antarlembaga diperlukan agar kewenangan tidak terpusat pada satu pihak. Pengawasan dan pertanggungjawaban juga dibutuhkan untuk menjaga agar pelaksanaan tugas tetap berada dalam batas konstitusional.

Selain lembaga, negara membutuhkan aparatur yang profesional. Aparatur negara menjalankan berbagai fungsi pelayanan, administrasi, dan pelaksanaan kebijakan secara berkelanjutan. Keberadaan mereka memastikan pelayanan publik tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Profesionalitas dan integritas aparatur menjadi unsur penting dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan tugas juga harus mengikuti ketentuan hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan publik tidak bergantung sepenuhnya pada perubahan kepemimpinan.

Penggunaan Kewenangan Harus Disertai Pertanggungjawaban

Dalam definisi Sekolah Negarawan, politik dipahami sebagai proses memperoleh, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan kewenangan dalam penyelenggaraan negara. Proses tersebut harus diarahkan pada keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Pengertian ini menekankan bahwa kewenangan tidak berhenti pada keberhasilan memperoleh jabatan. Setelah mandat diperoleh, penyelenggara negara tetap berkewajiban menjalankan tugas sesuai hukum. Pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan kewenangan digunakan bagi kepentingan publik.

Pemilihan umum merupakan salah satu mekanisme memperoleh mandat dalam sistem demokrasi. Namun, legitimasi elektoral tidak menghapus kewajiban penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan menaati hukum. Penggunaan kewenangan harus tetap terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Kebijakan juga perlu dinilai berdasarkan tujuan, pelaksanaan, serta dampaknya terhadap kehidupan rakyat. Dengan demikian, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kemenangan dalam pemilihan umum. Kualitas penggunaan mandat setelah jabatan diperoleh juga menjadi ukuran penting dalam penyelenggaraan negara.

Partai politik memiliki peran dalam rekrutmen kepemimpinan, penyaluran aspirasi, dan pendidikan masyarakat. Peran tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab terhadap kepentingan umum. Persaingan untuk memperoleh dukungan tidak boleh menghilangkan tujuan bersama kehidupan bernegara. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat menilai program dan kinerja penyelenggara negara. Lembaga perwakilan juga harus membuka ruang komunikasi yang berkelanjutan. Hubungan tersebut membantu memastikan bahwa aspirasi rakyat tetap diperhatikan setelah pemilihan selesai.

Negarawan Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Sekolah Negarawan mendefinisikan negarawan sebagai pribadi yang bijaksana, berwibawa, visioner, dan menguasai ilmu kenegaraan serta pemerintahan. Seorang negarawan memiliki komitmen menjaga tata nilai, kedaulatan, dan kepentingan jangka panjang negara. Ia juga harus mampu mengarahkan penyelenggaraan negara menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kenegarawanan bukan sekadar gelar atau jabatan formal. Kualitas tersebut harus dibuktikan melalui pengetahuan, integritas, kebijaksanaan, dan tanggung jawab terhadap kepentingan bersama.

Seseorang tidak otomatis menjadi negarawan hanya karena pernah menjabat sebagai presiden, menteri, atau anggota parlemen. Jabatan memberikan kewenangan, sedangkan kenegarawanan menuntut kemampuan menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, seseorang yang tidak memegang jabatan tinggi tetap dapat menunjukkan kualitas kenegarawanan melalui pendidikan, pemikiran, dan pengabdian. Penilaian terhadap seorang pemimpin seharusnya tidak hanya didasarkan pada popularitas atau lamanya masa jabatan. Masyarakat juga perlu melihat kontribusinya terhadap kepentingan jangka panjang negara.

Negarawan harus mampu membedakan kepentingan negara dari kepentingan pemerintahan yang bersifat sementara. Ia perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap generasi mendatang, lingkungan, kelembagaan, dan kualitas kehidupan masyarakat. Namun, orientasi jangka panjang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan konstitusi. Kebijaksanaan juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan kewenangan tanpa pengawasan. Seorang negarawan tetap harus menghormati kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Dengan demikian, kenegarawanan berjalan bersama prinsip negara hukum.

Solusi untuk Memperkuat Kesadaran Bernegara

Penguatan kehidupan bernegara perlu dimulai dengan pendidikan konstitusi yang mudah dipahami masyarakat. Pendidikan tersebut harus menjelaskan perbedaan antara rakyat, negara, pemerintah, lembaga negara, aparatur, dan negarawan. Masyarakat juga perlu mempelajari hubungan antara kedaulatan rakyat dan pembatasan kewenangan. Pembelajaran sebaiknya dilengkapi contoh mengenai penyusunan anggaran, pembentukan peraturan, serta pengawasan kebijakan. Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat dapat menggunakan haknya secara lebih sadar dan bertanggung jawab.

Langkah berikutnya adalah memperkuat keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban lembaga negara. Informasi mengenai anggaran, program, dasar keputusan, serta hasil pelaksanaan kebijakan perlu disampaikan secara jelas. Masyarakat harus memiliki akses untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh jawaban sesuai ketentuan. Lembaga negara juga perlu memastikan bahwa masukan masyarakat dipertimbangkan secara serius. Keterbukaan tersebut dapat membantu mengurangi kesenjangan antara keputusan penyelenggara negara dan kebutuhan publik.

Partisipasi masyarakat juga perlu diperkuat dalam proses penyusunan kebijakan. Konsultasi publik harus memberikan kesempatan bermakna bagi kelompok yang terdampak keputusan. Aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan sebelum kebijakan ditetapkan. Di sisi lain, warga harus membiasakan diri memeriksa informasi dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Organisasi masyarakat dapat membantu menjembatani kebutuhan warga dengan lembaga terkait. Langkah tersebut mendukung terciptanya hubungan yang lebih sehat antara rakyat dan penyelenggara negara.

Selain itu, profesionalitas aparatur dan integritas lembaga perlu terus dijaga. Setiap penyelenggara negara harus memahami batas kewenangan serta tanggung jawabnya. Evaluasi kinerja perlu memperhatikan kepatuhan hukum, kualitas pelayanan, dan dampak kebijakan terhadap masyarakat. Efektivitas dan efisiensi harus berjalan bersama transparansi, akuntabilitas, serta keadilan sosial. Pengawasan diperlukan agar pencapaian administratif tidak mengesampingkan hak masyarakat. Dengan demikian, tata kelola negara dapat semakin berorientasi pada kepentingan rakyat.

Mengembalikan Tujuan Negara kepada Kesejahteraan Rakyat

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan nilai bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan tersebut menjadi pedoman untuk menilai pelaksanaan kewenangan negara. Pemerintah tidak cukup hanya menjalankan administrasi secara tertib. Lembaga negara dan aparatur juga harus memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan hak serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

Dalam kerangka Sekolah Negarawan, kehidupan bernegara berawal dari kesadaran dan tata nilai yang membentuk manusia serta masyarakat. Masyarakat berkembang menjadi peradaban dan bangsa yang memasuki tatanan kenegaraan. Rakyat menjadi sumber kedaulatan, sedangkan konstitusi mengatur pelaksanaan kewenangan negara. Lembaga negara, aparatur, dan pemerintah menjalankan fungsi yang menghasilkan kebijakan serta pelayanan publik. Hasil penyelenggaraan tersebut kemudian memengaruhi kembali kehidupan rakyat dan perkembangan peradaban.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa negara tidak boleh dipisahkan dari kebutuhan manusia yang dilayaninya. Negara merupakan sarana untuk mengatur kehidupan bersama dan mencapai tujuan konstitusional. Kekuasaan bukan tujuan akhir, melainkan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah bukan pemilik negara, melainkan pelaksana mandat dalam batas hukum. Jabatan juga bukan ukuran tunggal kenegarawanan, karena kualitas kepemimpinan harus dibuktikan melalui tanggung jawab dan kebijaksanaan.

Pada akhirnya, memahami rakyat, negara, pemerintah, dan negarawan merupakan fondasi untuk membangun kesadaran bernegara yang utuh. Rakyat adalah pemegang kedaulatan, negara merupakan organisasi kehidupan bersama, dan lembaga negara menjalankan fungsi konstitusional. Aparatur menjaga kesinambungan pelayanan, sedangkan pemerintah memimpin penyelenggaraan fungsi eksekutif berdasarkan mandat. Seluruh proses tersebut membutuhkan pertanggungjawaban serta orientasi pada kepentingan jangka panjang. Kenegarawanan menjadi kualitas yang membantu menjaga agar kewenangan tetap diarahkan pada tujuan bersama.

Indonesia tidak cukup hanya membutuhkan masyarakat yang mengetahui siapa presidennya. Indonesia membutuhkan rakyat yang memahami kedudukannya, pemerintah yang menyadari batas kewenangannya, dan aparatur yang menjaga profesionalitas. Lembaga negara harus menjalankan fungsi sesuai konstitusi dan hukum. Setiap penggunaan kewenangan perlu terbuka terhadap pengawasan serta pertanggungjawaban. Seluruh penyelenggaraan negara harus kembali kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan tujuan negara untuk menghadirkan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Di Balik Kedaulatan yang Tampak: Menelusuri Kepemilikan dan Kendali Negara melalui Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Ketika Rakyat Hanya Melihat Kedaulatan: Membongkar Kedaulatan yang Tampak dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Sekolah Negarawan Dorong Pembentukan Dewan Negara: Ruh Baru untuk Indonesia

September 2, 2025
Pemerintah

DPR Terima Surpres RUU Haji, Partai X: Surpres Rakyat Itu Kalau Pajak Tidak Terus Naik

August 22, 2025
Pemerintah

Gotong Royong Tanpa Keadilan: Menggali Penyebab Ketidakadilan yang Tersembunyi dalam Kebersamaan

March 12, 2026
Pemerintah

Keputusan yang Dimanipulasi: Manipulasi Untuk Kepentingan yang Menghancurkan Kesejahteraan

March 16, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.