LUMAJANG, 13 Oktober 2026 — Persidangan perkara sengketa kewarisan Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj di Pengadilan Negeri Lumajang kembali membuka fakta mengenai proses penerbitan dokumen kewarisan yang menjadi objek sengketa. Dalam sidang Senin, 12 Oktober 2026, staf Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.Kn., Mega Safitri Ratnasari, S.E., memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat I. Dalam keterangannya, Mega menyampaikan bahwa dirinya tidak hadir dalam proses pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tertanggal 15 Desember 2021. Padahal, pihak Penggugat menyebut nama Mega tercantum sebagai salah satu saksi dalam kedua akta tersebut. Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu pokok pembahasan karena berkaitan dengan kewajiban formal dalam pembuatan akta autentik oleh notaris.

Keterangan Saksi Menjadi Sorotan dalam Pemeriksaan Akta
Keterangan Mega Safitri Ratnasari menjadi perhatian karena keberadaan saksi dalam akta notaris memiliki kedudukan penting berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengatur bahwa notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit dua orang saksi. Setelah pembacaan tersebut, akta harus ditandatangani pada saat yang sama oleh penghadap, saksi, dan notaris. Ketentuan tersebut juga ditegaskan melalui Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai kewajiban kehadiran saksi dalam proses pembacaan akta. Oleh karena itu, persoalan mengenai hadir atau tidaknya saksi menjadi bagian penting dalam menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan formal suatu akta.
Apabila seseorang yang tercantum sebagai saksi instrumenter ternyata tidak hadir dalam proses pembuatan akta, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap kekuatan pembuktian akta autentik. Pasal 41 Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur adanya konsekuensi hukum apabila ketentuan formal dalam pembuatan akta tidak dipenuhi. Namun, keterangan mengenai ketidakhadiran saksi masih harus dikaji bersama seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ketidakhadiran seorang staf dalam suatu tahapan tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Majelis Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan para pihak.
Dokumen Dasar Kewarisan Ikut Dipersoalkan
Selain persoalan kehadiran saksi, persidangan juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris atau SKHM. Mega dalam keterangannya menyatakan tidak mengetahui adanya Surat Kesaksian Ahli Waris yang dibuat oleh Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee. Dokumen tersebut menjadi perhatian karena memuat keterangan bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya menikah dengan Evelin Helena Hee untuk pertama dan terakhir kalinya. Menurut pihak Penggugat, keterangan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya karena sebelum menikah dengan Evelin Helena Hee, almarhum Sutkino Adiwijaya telah memiliki perkawinan pertama dengan Guanyta Oktavia. Dari perkawinan tersebut, terdapat dua anak kandung yaitu Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata yang disebut tidak tercantum dalam dokumen kewarisan sebelumnya.
Surat Kesaksian Ahli Waris tersebut disebut menjadi salah satu dasar penerbitan SKHM Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 oleh Notaris Rahmadi Halim. Selanjutnya, dokumen tersebut berkaitan dengan penerbitan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tanggal 15 Desember 2021. Pihak Penggugat menilai persoalan utama bukan hanya mengenai kelengkapan dokumen, tetapi juga mengenai keakuratan informasi yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen kewarisan. Keterangan Mega mengenai ketidaktahuannya terhadap surat tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan administrasi di kantor notaris. Meski demikian, ketidaktahuan staf tidak langsung membuktikan bahwa notaris tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Ahli Nilai Notaris Harus Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian
Dalam persidangan sebelumnya, ahli yang dihadirkan pihak Penggugat, Dr. Alessandro Rey, telah memberikan pandangan mengenai kelayakan Surat Kesaksian Ahli Waris sebagai dasar penerbitan SKHM. Menurut Rey, dokumen tersebut tidak menjelaskan secara rinci hubungan keluarga antara pihak yang memberikan kesaksian dengan pewaris. Padahal, hubungan tersebut menjadi faktor penting untuk mengetahui dasar pengetahuan seseorang mengenai riwayat perkawinan dan susunan ahli waris. Rey menilai dokumen yang tidak menjelaskan dasar pengetahuan pemberi kesaksian seharusnya tidak langsung dijadikan dasar penerbitan dokumen yang berdampak pada hak keperdataan seseorang. Terlebih lagi, perkara tersebut berkaitan dengan adanya dua anak kandung pewaris yang tidak tercantum dalam dokumen kewarisan.
Rey menjelaskan bahwa seorang notaris tidak hanya memiliki fungsi administratif dalam menerima dokumen dari para pihak. Menurutnya, notaris juga memiliki kewajiban untuk bertindak secara hati-hati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pandangan tersebut berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur kewajiban notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait. Dalam perkara ini, kehati-hatian notaris menjadi salah satu aspek yang diperiksa karena dokumen yang menjadi dasar penerbitan akta kemudian dipersoalkan di pengadilan. Persoalan tersebut akan dinilai berdasarkan bukti dan fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
Lurah Batalkan Surat, RT dan RW Akui Ada Kekeliruan
Perkara sengketa waris ini semakin berkembang setelah beberapa pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses administrasi kewarisan mengambil sikap berbeda. Tergugat II, Lurah Jogotrunan, telah menerbitkan surat pembatalan terhadap Surat Keterangan Ahli Waris sebelumnya. Pembatalan tersebut dilakukan setelah diketahui adanya informasi mengenai dua anak kandung almarhum Sutkino Adiwijaya dari perkawinan pertama yang tidak tercantum dalam susunan ahli waris. Surat pembatalan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu bukti oleh pihak Penggugat dalam perkara Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj. Namun, pembatalan surat tersebut tidak serta-merta membatalkan akta notaris karena akibat hukum akta tetap harus diuji melalui proses persidangan.
Selain lurah, Agung Wahyudi selaku mantan Ketua RW 015 Kelurahan Jogotrunan juga menyampaikan pengakuan mengenai adanya kekeliruan dalam proses penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 11 Oktober 2021. Dalam jawaban tertulis melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Lumajang, Agung menjelaskan bahwa dirinya menandatangani dokumen berdasarkan keterangan Eveline Helena yang menyatakan tidak ada ahli waris lain selain pihak yang disebutkan. Setelah mengetahui adanya dua anak kandung pewaris dari perkawinan pertama, Agung menyatakan mencabut persetujuan terhadap dokumen tersebut. Ketua RT 003/RW 015 Kelurahan Jogotrunan, Nur Khanafi, juga disebut melakukan langkah serupa dengan mengakui adanya kekeliruan dan menarik dukungan terhadap dokumen kewarisan sebelumnya. Rangkaian sikap tersebut kemudian menjadi bagian dari argumentasi pihak Penggugat dalam mempertanyakan keberlanjutan akta yang masih dipertahankan.
Perbedaan Pandangan Mengenai Tanggung Jawab Notaris
Kuasa hukum Tergugat I, Faisal Suhandi, S.H., menyampaikan pandangan berbeda mengenai kedudukan Notaris Rahmadi Halim dalam perkara tersebut. Faisal merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 yang menurutnya menjelaskan bahwa notaris memiliki fungsi untuk mencatat dan menuangkan kehendak para pihak dalam akta. Menurut Faisal, notaris bukan pihak yang menentukan sendiri kebenaran seluruh keterangan yang diberikan oleh penghadap. Berdasarkan pandangan tersebut, Faisal menilai gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat mengalami kekeliruan pihak. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai batas tanggung jawab notaris dalam suatu akta.
Sementara itu, pihak Penggugat mempertanyakan apakah fungsi notaris sebagai pencatat kehendak para pihak dapat menghilangkan kewajiban untuk bertindak hati-hati. Kuasa hukum Penggugat, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP., menyampaikan bahwa persoalan utama bukan hanya mengenai pihak yang memberikan keterangan kepada notaris. Menurut Rinto, hal yang perlu diperiksa adalah bagaimana sikap notaris setelah mengetahui adanya fakta mengenai dua anak kandung pewaris yang tidak tercantum dalam dokumen kewarisan. Ia mempertanyakan alasan akta tetap dipertahankan ketika beberapa dokumen pendukungnya telah dipersoalkan. Namun, seluruh pernyataan mengenai proses mediasi tetap harus dinilai sesuai ketentuan hukum karena proses mediasi memiliki prinsip kerahasiaan.
Majelis Hakim Akan Menilai Seluruh Fakta Persidangan
Perkara sengketa kewarisan ini kini mengarah pada pemeriksaan dua persoalan utama. Pertama, mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan formal dalam pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17. Kedua, mengenai keabsahan dokumen kewarisan yang menjadi dasar penerbitan akta tersebut. Keterangan saksi mengenai kehadiran dalam proses pembuatan akta menjadi salah satu fakta penting yang harus dipertimbangkan. Selain itu, pembatalan surat oleh lurah serta pengakuan kekeliruan dari pihak RT dan RW juga menjadi bagian dari rangkaian bukti yang akan dinilai. Seluruh fakta tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara perdata dan ketentuan mengenai jabatan notaris.
Persidangan ini memperlihatkan bahwa dokumen kewarisan memiliki dampak besar terhadap hak seseorang. Proses pembuatan akta autentik tidak hanya membutuhkan kelengkapan administrasi, tetapi juga kepastian mengenai kebenaran data dan terpenuhinya prosedur hukum. Tanggung jawab notaris, kedudukan saksi, serta keabsahan dokumen menjadi aspek yang saling berkaitan dalam perkara ini. Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang akan menentukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang telah disampaikan di persidangan. Putusan akhir akan menjadi penentu mengenai kedudukan hukum akta dan seluruh dokumen kewarisan yang menjadi objek sengketa.



