By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 13 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Sengketa Waris PN Lumajang Soroti Kehadiran Saksi Akta dan Tanggung Jawab Notaris Rahmadi Halim
Berita Terkini

Sengketa Waris PN Lumajang Soroti Kehadiran Saksi Akta dan Tanggung Jawab Notaris Rahmadi Halim

Diajeng Maharini
Last updated: October 13, 2026 11:46 am
By Diajeng Maharini
Share
10 Min Read
SHARE

LUMAJANG, 13 Oktober 2026 — Persidangan perkara sengketa kewarisan Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj di Pengadilan Negeri Lumajang kembali mengungkap fakta baru terkait proses pembuatan dokumen kewarisan. Dalam sidang yang digelar Senin, 12 Oktober 2026, staf Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.Kn., Mega Safitri Ratnasari, S.E., mengaku tidak hadir dalam proses pembuatan dua Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tertanggal 15 Desember 2021. Keterangan tersebut disampaikan saat Mega dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum Tergugat I, Faisal Suhandi, S.H. Fakta mengenai ketidakhadiran saksi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketentuan formal dalam pembuatan akta autentik. Persidangan kemudian berkembang pada persoalan mengenai sejauh mana tanggung jawab notaris dalam memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan pembuatan akta.

Contents
Kehadiran Saksi dalam Akta Menjadi Pokok PersoalanDasar Dokumen Kewarisan Turut DipersoalkanAhli Pertanyakan Kehati-hatian NotarisLurah Membatalkan Surat, RT dan RW Mengakui KekeliruanKuasa Hukum Notaris Menilai Gugatan Salah PihakPersidangan Menguji Formalitas Akta dan Tanggung Jawab Hukum

Kehadiran Saksi dalam Akta Menjadi Pokok Persoalan

Dalam keterangannya di persidangan, Mega Safitri Ratnasari menyampaikan bahwa dirinya tidak hadir saat proses pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17. Padahal, menurut pihak Penggugat, nama Mega tercantum sebagai salah satu saksi dalam kedua akta tersebut. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat formal akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengatur kewajiban notaris membacakan akta di hadapan penghadap dengan kehadiran paling sedikit dua orang saksi. Ketentuan tersebut juga diperkuat Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris yang menegaskan pentingnya kehadiran saksi dalam proses pembacaan akta.

Apabila seseorang yang tercantum sebagai saksi instrumenter ternyata tidak hadir dalam proses pembacaan maupun penandatanganan akta, kondisi tersebut dapat memunculkan persoalan terhadap kekuatan pembuktian akta. Pasal 41 Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur konsekuensi apabila ketentuan formal dalam pembuatan akta tidak terpenuhi. Namun, keterangan mengenai ketidakhadiran Mega tetap harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Ketidakhadiran seorang staf dalam suatu tahapan proses belum secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran tanpa melihat rangkaian kejadian lainnya. Majelis Hakim nantinya akan menilai apakah unsur formal pembuatan akta telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Dokumen Kewarisan Turut Dipersoalkan

Selain persoalan saksi, persidangan juga menyoroti keberadaan Surat Kesaksian Ahli Waris yang dibuat oleh Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee. Mega Safitri Ratnasari dalam keterangannya menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Surat tersebut menjadi bagian penting karena memuat keterangan bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya menikah dengan Evelin Helena Hee untuk pertama dan terakhir kalinya. Pihak Penggugat menilai keterangan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya karena sebelumnya almarhum Sutkino Adiwijaya pernah menikah dengan Guanyta Oktavia dan memiliki dua anak kandung. Kedua anak tersebut adalah Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata yang menurut Penggugat tidak tercantum dalam dokumen kewarisan sebelumnya.

Surat Kesaksian Ahli Waris tersebut disebut menjadi salah satu dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 oleh Notaris Rahmadi Halim. Dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan penerbitan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tanggal 15 Desember 2021. Persoalan yang muncul dalam persidangan bukan hanya mengenai kelengkapan administrasi, tetapi juga mengenai keakuratan informasi yang menjadi dasar penerbitan dokumen kewarisan. Keterangan Mega mengenai ketidaktahuannya terhadap surat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dokumen di kantor notaris. Meski demikian, ketidaktahuan seorang staf tidak secara langsung membuktikan bahwa notaris tidak mengetahui atau tidak melakukan pemeriksaan.

Ahli Pertanyakan Kehati-hatian Notaris

Ahli yang dihadirkan pihak Penggugat, Dr. Alessandro Rey, sebelumnya telah mempertanyakan kelayakan Surat Kesaksian Ahli Waris sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris. Menurut Rey, surat tersebut tidak menjelaskan secara jelas hubungan keluarga antara pihak yang memberikan kesaksian dengan pewaris. Padahal, hubungan tersebut menjadi penting untuk mengetahui dasar pengetahuan seseorang mengenai riwayat perkawinan dan susunan ahli waris. Rey menilai dokumen yang tidak menjelaskan dasar pengetahuan pemberi kesaksian seharusnya tidak langsung dijadikan dasar penerbitan dokumen yang berpengaruh terhadap hak keperdataan seseorang. Terlebih lagi, perkara ini berkaitan dengan adanya dua anak kandung pewaris yang tidak tercantum dalam dokumen kewarisan.

You Might Also Like

Insentif Pajak Global: Ketika Kebijakan Pajak Diatur oleh Korporasi Besar
Agenda Elit Global dan Sistem Ekonomi yang Memperkaya Segelintir Orang
Media Dibungkam Tanda Keruntuhan Demokrasi?
Transparansi Data Stok Beras dan Efektivitas Operasi Pasar di Bulan Ramadan oleh Bulog

Menurut Rey, seorang notaris tidak hanya menjalankan fungsi administratif menerima dokumen dari para pihak, tetapi juga memiliki kewajiban untuk bertindak hati-hati. Pandangan tersebut dikaitkan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan notaris bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Kehati-hatian tersebut menjadi penting ketika dokumen yang menjadi dasar penerbitan akta ternyata kemudian dipersoalkan di pengadilan. Oleh karena itu, tanggung jawab notaris menjadi salah satu isu utama yang diuji dalam perkara ini. Majelis Hakim akan menilai apakah tindakan notaris telah sesuai dengan kewajiban profesinya.

Lurah Membatalkan Surat, RT dan RW Mengakui Kekeliruan

Perkara sengketa kewarisan ini juga menarik perhatian karena sikap beberapa pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses administrasi kewarisan mengalami perubahan. Tergugat II, Lurah Jogotrunan, telah menerbitkan surat pembatalan terhadap Surat Keterangan Ahli Waris sebelumnya. Pembatalan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai keberadaan dua anak kandung almarhum Sutkino Adiwijaya dari perkawinan pertama yang tidak tercantum dalam susunan ahli waris. Surat pembatalan tersebut kemudian menjadi salah satu bukti yang diajukan pihak Penggugat dalam perkara Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj. Namun, pembatalan surat oleh lurah tidak secara otomatis membatalkan akta notaris karena akibat hukumnya tetap harus dinilai melalui proses hukum.

Selain lurah, mantan Ketua RW 015 Kelurahan Jogotrunan, Agung Wahyudi, juga menyampaikan pengakuan mengenai adanya kekeliruan dalam penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 11 Oktober 2021. Dalam jawaban tertulis yang diajukan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Lumajang, Agung menjelaskan bahwa dirinya menandatangani dokumen berdasarkan keterangan Eveline Helena yang menyatakan tidak terdapat ahli waris lain. Setelah mengetahui adanya dua anak kandung pewaris dari perkawinan pertama, Agung menyatakan mencabut persetujuan terhadap surat tersebut. Sikap serupa disampaikan Ketua RT 003/RW 015 Kelurahan Jogotrunan, Nur Khanafi, yang juga mengakui adanya kekeliruan dalam proses penandatanganan dokumen kewarisan. Kedua pihak tersebut kemudian menarik kembali dukungan terhadap Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 11 Oktober 2021.

Kuasa Hukum Notaris Menilai Gugatan Salah Pihak

Kuasa hukum Tergugat I, Faisal Suhandi, S.H., menyampaikan pandangan berbeda setelah persidangan pada 12 Oktober 2026. Faisal merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 yang menurut penafsirannya menyatakan bahwa notaris berfungsi mencatat dan menuangkan kehendak para penghadap dalam bentuk akta. Menurut Faisal, notaris bukan pihak yang menentukan sendiri kebenaran seluruh keterangan yang diberikan oleh para pihak. Berdasarkan pandangan tersebut, Faisal menilai gugatan yang diajukan Penggugat mengalami kekeliruan pihak. Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara mengenai batas tanggung jawab notaris.

Di sisi lain, pihak Penggugat mempertanyakan apakah fungsi notaris sebagai pencatat kehendak para penghadap dapat menghilangkan kewajiban kehati-hatian. Kuasa hukum Penggugat, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP., menyampaikan bahwa persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang memberikan keterangan kepada notaris. Menurut Rinto, yang harus diperiksa adalah bagaimana sikap notaris setelah mengetahui adanya fakta bahwa dua anak kandung pewaris tidak tercantum dalam dokumen kewarisan. Ia mempertanyakan alasan akta masih dipertahankan ketika beberapa dokumen pendukungnya telah dipersoalkan. Namun, seluruh pernyataan mengenai proses mediasi tetap harus dinilai sesuai prinsip hukum acara karena isi mediasi memiliki sifat rahasia.

Persidangan Menguji Formalitas Akta dan Tanggung Jawab Hukum

Persidangan sengketa waris Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj kini menguji dua persoalan utama. Pertama, apakah proses pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kedua, apakah dokumen kewarisan yang menjadi dasar penerbitan akta tersebut memiliki keabsahan hukum. Keterangan saksi mengenai ketidakhadiran dalam proses pembuatan akta menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara. Sementara itu, pengakuan pihak RT dan RW serta pembatalan surat oleh lurah menjadi fakta lain yang harus dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya. Seluruh fakta tersebut nantinya akan diuji secara objektif oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Perkara ini menunjukkan bahwa dokumen kewarisan memiliki dampak besar terhadap hak keperdataan seseorang. Keberadaan saksi, ketelitian pemeriksaan dokumen, serta kehati-hatian notaris menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pembuatan akta autentik. Jika terdapat kekurangan dalam proses formal maupun materiil, konsekuensi hukumnya harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, setiap pihak tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan dalil masing-masing di hadapan pengadilan. Keputusan akhir mengenai keabsahan akta dan tanggung jawab para pihak berada pada Majelis Hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Membaca Ulang Distribusi Kewenangan Berubah Berdasarkan Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Sidang Sengketa Waris Lumajang Ungkap Persoalan Saksi Akta dan Dokumen Ahli Waris, Posisi Notaris Kembali Dipertanyakan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Insentif Pajak Global dan Ketidakadilan dalam Sistem Perpajakan Internasional

January 30, 2026
Perbaikan tersebut didorong oleh langkah agresif operasi moneter BI serta sinergi dengan pemerintah melalui pengelolaan Saldo
Pemerintah

BI Gelontorkan Saldo Rp1.000 T, Mengapa Rakyat Masih Kesulitan?

July 29, 2026
Agama

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Partai X: Santri Butuh Kepastian, Bukan Struktur Baru!

October 24, 2025
Pemerintah

Saat Pemilik Kehilangan Kendali atas Sistem: Mengurai Konsep Ownership Capture melalui Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

September 24, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.