TANGERANG — PT Boardcom Servis Indonesia (PT BSI) dan Leo Yulius Hari Sih Advianto menjadi pihak dalam perkara perdata Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang. PT BSI berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan Leo Yulius Hari Sih Advianto berkedudukan sebagai Tergugat. Berdasarkan informasi yang disampaikan pengaju rilis, mediasi pertama dijadwalkan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Mediator nonhakim yang disebut dalam informasi tersebut bernama Ohan Burhanudin. Namun, penetapan mediator belum dilampirkan sehingga identitasnya belum dapat dicocokkan secara independen dengan dokumen yang tersedia.

Menurut keterangan pengaju rilis, Alizza Fiddien merupakan kuasa Penggugat yang hadir dalam agenda mediasi tersebut. Tim kuasa Penggugat juga disebut mencakup Dr. Alessandro Rey, Ayi Leoni Putri, dan anggota lainnya. Meskipun demikian, kehadiran anggota tim lainnya belum dikonfirmasi secara terpisah. Dari pihak Tergugat, Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September 2026 mencantumkan sejumlah personel Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung sebagai penerima kuasa. Nama yang tercantum dan didukung dokumen surat tugas atau identitas yang diberikan meliputi Ranggi Adiwangsa Yusron, S.H., Misbahul Anwar, S.H., M.H., serta Muhammad Retza Billiansya, S.H.
Mediasi sebagai Tahap Penyelesaian Sengketa
Mediasi merupakan salah satu tahapan penyelesaian sengketa yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui proses ini, para pihak memperoleh kesempatan untuk menjajaki penyelesaian berdasarkan kesepakatan sukarela. Informasi mengenai agenda mediasi tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa perdamaian telah tercapai. Demikian pula, belum tersedia dasar untuk menyimpulkan bahwa mediasi telah gagal atau bahwa dalil salah satu pihak terbukti benar. Isi perundingan mediasi juga tunduk pada ketentuan kerahasiaan yang berlaku.
Dokumen surat tugas yang dilampirkan berkaitan dengan pemanggilan sidang pada 15 dan 29 September 2026. Dokumen tersebut mencantumkan nama personel yang berkaitan dengan penugasan pada tanggal tersebut. Namun, dokumen itu tidak dengan sendirinya membuktikan kehadiran para personel dalam mediasi pada 9 Oktober 2026. Foto Ranggi Adiwangsa Yusron dan Muhammad Retza Billiansya yang tersedia berasal dari cuplikan tanda pengenal yang diberikan kepada penyusun. Foto individu Misbahul Anwar belum tersedia, sedangkan cuplikan surat tugas digunakan untuk menunjukkan bahwa namanya tercantum dalam dokumen. Seluruh dokumentasi identitas tersebut belum diautentikasi secara langsung kepada Mahkamah Agung.
Data LHKPN Para Pihak dan Penerima Kuasa
Lampiran rilis memuat pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN atas nama L.Y. Hari Sih Advianto dan tiga penerima kuasa pihak Tergugat. Data tersebut mencakup laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada Januari dan Februari 2026. Keempat laporan tersebut berstatus verifikasi administratif lengkap berdasarkan dokumen yang dilampirkan. Selain itu, terdapat pengumuman LHKPN tahun 2017 atas nama Ohan Burhanudin Purwawangca. Laporan historis tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan verifikasi pada 12 November 2018. Seluruh nilai harta yang disebutkan merupakan angka yang dilaporkan dalam dokumen, bukan hasil penilaian independen atas kekayaan aktual.
Dalam laporan periodik 2025, L.Y. Hari Sih Advianto tercatat memiliki total aset sebesar Rp9.450.001.918. Jumlah utang yang dicantumkan mencapai Rp199.760.000 sehingga harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp9.250.241.918. Komposisi hartanya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp8.500.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp542.500.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp15.000.000. Laporan tersebut juga mencantumkan surat berharga sebesar Rp111.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp251.501.918, serta harta lainnya sebesar Rp30.000.000. Angka-angka tersebut mengikuti rincian yang tercantum dalam pengumuman LHKPN yang dilampirkan.
Ranggi Adiwangsa Yusron tercatat dalam LHKPN dengan nomor harta kekayaan 787369 yang disampaikan pada 15 Januari 2026. Total aset yang dilaporkan sebesar Rp2.883.500.000, dengan utang sebesar Rp1.611.408.926 dan harta bersih sebesar Rp1.272.091.074. Komposisi asetnya mencakup tanah dan bangunan senilai Rp2.700.000.000, kendaraan dan mesin senilai Rp156.500.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp17.000.000. Kas dan setara kas yang dicantumkan mencapai Rp10.000.000. Seluruh angka tersebut merujuk pada pengumuman LHKPN periode 2025 yang tersedia dalam lampiran.
Misbahul Anwar tercatat dalam LHKPN dengan nomor harta kekayaan 766897 yang disampaikan pada 13 Januari 2026. Total aset yang dilaporkan mencapai Rp1.098.537.904, sedangkan kolom utang tidak mencantumkan nominal. Komposisi hartanya terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp775.805.544, kendaraan dan mesin senilai Rp131.000.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp116.480.360. Kas dan setara kas yang dilaporkan berjumlah Rp75.252.000. Berdasarkan angka dalam pengumuman tersebut, harta bersih yang tercatat juga sebesar Rp1.098.537.904.
Muhammad Retza Billiansya tercatat dalam LHKPN dengan nomor harta kekayaan 766376 yang disampaikan pada 17 Januari 2026. Total aset yang dilaporkan sebesar Rp403.460.000, sementara kolom utang tidak mencantumkan nominal. Aset tersebut terdiri atas kendaraan dan mesin senilai Rp340.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp58.460.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp5.000.000. Kolom tanah dan bangunan juga tidak mencantumkan nominal dalam pengumuman yang dilampirkan. Berdasarkan data tersebut, harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp403.460.000.
LHKPN Ohan Burhanudin Purwawangca dan Verifikasi Identitas Mediator
Dokumen yang dilampirkan juga memuat pengumuman LHKPN atas nama Ohan Burhanudin Purwawangca dengan nomor harta kekayaan 93023. Laporan tersebut merupakan laporan periodik tahun 2017 yang disampaikan pada 30 Maret 2018. Dalam dokumen itu, jabatan yang tercantum adalah Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Mahkamah Agung. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp1.212.736.728, sedangkan kolom utang tidak mencantumkan nominal. Laporan tersebut berstatus lengkap berdasarkan verifikasi pada 12 November 2018. Karena berasal dari periode 2017, data itu tidak dapat dianggap menggambarkan keadaan harta pada Oktober 2026.
Identitas Ohan Burhanudin Purwawangca dalam dokumen LHKPN belum dapat dipastikan sebagai orang yang ditunjuk menangani mediasi perkara PT BSI melawan L.Y. Hari Sih Advianto. Informasi mengenai penunjukan mediator berasal dari keterangan pengaju rilis, sedangkan salinan penetapan mediator belum tersedia. Oleh karena itu, pencocokan identitas masih memerlukan dokumen resmi yang relevan. Pencantuman informasi LHKPN bertujuan menyampaikan data publik sesuai periode pelaporannya. Data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan kekayaan, konflik kepentingan, pelanggaran hukum, atau keterkaitan dengan pokok sengketa.
Perbedaan Informasi Jabatan dan Batas Verifikasi
Pengumuman LHKPN periode 2025 mencantumkan unit kerja Ranggi Adiwangsa Yusron pada Pengadilan Tinggi Medan. Dokumen yang sama mencantumkan Misbahul Anwar pada Pengadilan Tinggi Padang dan Muhammad Retza Billiansya pada Pengadilan Tinggi Riau. Sementara itu, surat kuasa dan surat tugas bertanggal September 2026 yang dilampirkan menyebut Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Perbedaan informasi berdasarkan waktu dan sumber tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya mutasi atau rangkap jabatan. Klarifikasi resmi diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai kesesuaian informasi jabatan tersebut.
Naskah ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai jadwal mediasi dan penetapan mediator beserta kesesuaian identitasnya. Dokumen kuasa dan daftar hadir kuasa Penggugat, termasuk kehadiran Alizza Fiddien, juga perlu dikonfirmasi melalui sumber yang relevan. Hubungan penyebutan nama “Deri” dalam informasi awal dengan para penerima kuasa yang tercantum dalam berkas belum dapat dipastikan. Kemungkinan perubahan jadwal mediasi juga masih perlu diperiksa. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam rilis ini.
Rilis ini disusun berdasarkan dokumen yang diberikan, termasuk Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September 2026, surat tugas untuk pemanggilan sidang pada 15 dan 29 September 2026, serta pengumuman LHKPN yang dilampirkan. Rujukan lainnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pengumuman LHKPN periode 2025 yang digunakan mencakup laporan L.Y. Hari Sih Advianto, Ranggi Adiwangsa Yusron, Misbahul Anwar, dan Muhammad Retza Billiansya. Pengumuman atas nama Ohan Burhanudin Purwawangca merupakan laporan periode 2017. Seluruh informasi tetap perlu dibaca sesuai ruang lingkup dokumen masing-masing dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan hasil mediasi maupun menentukan kebenaran dalil para pihak.



