By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 8 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Sorotan terhadap Hakim Robert Mangatur Siahaan: Dari Dugaan “Nyambi Pengacara” hingga PN Lumajang
Berita Terkini

Sorotan terhadap Hakim Robert Mangatur Siahaan: Dari Dugaan “Nyambi Pengacara” hingga PN Lumajang

Diajeng Maharini
Last updated: October 8, 2026 12:16 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

LUMAJANG — Rekam jejak dan integritas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., kini menjadi sorotan tajam. Sikap kepemimpinannya dalam menangani perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 yang dinilai berpihak dan tendensius seolah membuka kembali lembar hitam rekam jejak kedisiplinannya di masa lalu.

Dalam persidangan sengketa kewarisan almarhum Sutkino Adiwijaya di PN Lumajang, Robert bersama dua hakim anggota yaitu I Nyoman Ary Mudjana dan Behinds Jefri Tulak, dituding Penggugat bersikap tidak netral. Pangkal persoalannya adalah keputusan majelis yang tetap menerima berkas Bukti T.I-19 berjudul “Surat Kesaksian Ahli Waris” meskipun memiliki kontradiksi redaksional substansial dengan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 yang diterbitkan Tergugat I, Notaris Rahmadi Halim.

Majelis hakim tetap meloloskan alat bukti tersebut tanpa terlebih dahulu menjernihkan perbedaan kontradiktif di dalamnya, maupun memperhitungkan Bukti P-11 berupa Surat Kelurahan Jogotrunan yang telah resmi mencabut Surat Keterangan Ahli Waris karena adanya dua anak dari perkawinan pertama yang disembunyikan. Sikap yang memicu tuduhan keberpihakan dan dugaan permainan dokumen ini rupanya memperpanjang daftar catatan kelam perjalanan karier Robert Mangatur Siahaan di lembaga peradilan.

Pernah Dijatuhi Sanksi Berat “Nyambi Pengacara”

Jauh sebelum memimpin persidangan di PN Lumajang, Robert ternyata memiliki histori pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang tergolong berat. Pada pertengahan Februari 2019, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) resmi memutus Robert bersalah saat ia bertugas sebagai hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kala itu, Robert terbukti menjalankan peran ganda yang fatal, yakni berperilaku seolah-olah sebagai pengacara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bertemu secara independen dengan pihak berperkara serta secara aktif menghalangi terjadinya perdamaian di antara para pihak.

You Might Also Like

Saat Puncak Eskalasi Pertengkaran Mengubah Segalanya
Ketika Indonesia Bukan Titik Awal Persatuan: Mengurai Persatuan Sebelum Indonesia melalui Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
9.000 Ton Gula Tak Laku, Partai X: Petani Tercekik, Negara Diam!
Anggaran Besar untuk Gedung, Anggaran Kecil untuk Rakyat

Atas tindakan yang merusak citra peradilan tersebut, sidang MKH yang dipimpin Jaja Ahmad Jayus menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Hal yang memperberat hukuman Robert saat itu adalah kenyataan bahwa ia nekat melakukan pelanggaran etik di saat dirinya justru sedang menjalani sanksi disiplin non-palu selama 2 tahun.

Pola Perilaku yang Kembali Dipertanyakan

Rekam jejak sanksi berat dari MA-KY di PN Lembata tersebut kini menghadirkan benang merah atas pola kepemimpinan Robert di meja hijau. Keberatan yang dilontarkan kuasa hukum Penggugat di PN Lumajang, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, hingga munculnya pertanyaan miring terkait dugaan kompromi dalam penerimaan bukti bermasalah yang menjadikan jejak kebiasaan buruk sang hakim kembali diuji.

Meskipun tuduhan keberpihakan di PN Lumajang masih memerlukan pembuktian objektif melalui audit e-Court dan pemeriksaan Badan Pengawasan MA maupun Komisi Yudisial, rekam jejak perbuatan Robert di masa lalu kian memperkuat desakan publik agar proses pembuktian dan penegakan etik terhadap dirinya dilakukan secara ekstra ketat dan transparan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Keadilan Sosial Tidak Terwujud: Memahami Ketimpangan Sosial Tinggi melalui Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Kedaulatan Rakyat Terabaikan dan Hilangnya Root Access: Perspektif Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pembagian ranah kekuasaan
Pemerintah

Pembagian Ranah Kekuasaan dan Arah Baru Ketatanegaraan

July 20, 2026
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan kewajiban konstitusional negara
Pemerintah

RUU PPRT Dianggap Wajib, Partai X: Wajib Sejak Lama, Tapi Ditarik-Ulur Seperti Tak Penting!

June 21, 2025
Pemerintah

Biaya Pendidikan Semakin Gila, Kesempatan Semakin Sempit

June 25, 2026
Pemerintah

Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset, Tegaskan untuk Transparansi

July 15, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.