LUMAJANG — Rekam jejak dan integritas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., kini menjadi sorotan tajam. Sikap kepemimpinannya dalam menangani perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 yang dinilai berpihak dan tendensius seolah membuka kembali lembar hitam rekam jejak kedisiplinannya di masa lalu.
Dalam persidangan sengketa kewarisan almarhum Sutkino Adiwijaya di PN Lumajang, Robert bersama dua hakim anggota yaitu I Nyoman Ary Mudjana dan Behinds Jefri Tulak, dituding Penggugat bersikap tidak netral. Pangkal persoalannya adalah keputusan majelis yang tetap menerima berkas Bukti T.I-19 berjudul “Surat Kesaksian Ahli Waris” meskipun memiliki kontradiksi redaksional substansial dengan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 yang diterbitkan Tergugat I, Notaris Rahmadi Halim.
Majelis hakim tetap meloloskan alat bukti tersebut tanpa terlebih dahulu menjernihkan perbedaan kontradiktif di dalamnya, maupun memperhitungkan Bukti P-11 berupa Surat Kelurahan Jogotrunan yang telah resmi mencabut Surat Keterangan Ahli Waris karena adanya dua anak dari perkawinan pertama yang disembunyikan. Sikap yang memicu tuduhan keberpihakan dan dugaan permainan dokumen ini rupanya memperpanjang daftar catatan kelam perjalanan karier Robert Mangatur Siahaan di lembaga peradilan.

Pernah Dijatuhi Sanksi Berat “Nyambi Pengacara”
Jauh sebelum memimpin persidangan di PN Lumajang, Robert ternyata memiliki histori pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang tergolong berat. Pada pertengahan Februari 2019, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) resmi memutus Robert bersalah saat ia bertugas sebagai hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kala itu, Robert terbukti menjalankan peran ganda yang fatal, yakni berperilaku seolah-olah sebagai pengacara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bertemu secara independen dengan pihak berperkara serta secara aktif menghalangi terjadinya perdamaian di antara para pihak.
Atas tindakan yang merusak citra peradilan tersebut, sidang MKH yang dipimpin Jaja Ahmad Jayus menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Hal yang memperberat hukuman Robert saat itu adalah kenyataan bahwa ia nekat melakukan pelanggaran etik di saat dirinya justru sedang menjalani sanksi disiplin non-palu selama 2 tahun.
Pola Perilaku yang Kembali Dipertanyakan
Rekam jejak sanksi berat dari MA-KY di PN Lembata tersebut kini menghadirkan benang merah atas pola kepemimpinan Robert di meja hijau. Keberatan yang dilontarkan kuasa hukum Penggugat di PN Lumajang, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, hingga munculnya pertanyaan miring terkait dugaan kompromi dalam penerimaan bukti bermasalah yang menjadikan jejak kebiasaan buruk sang hakim kembali diuji.
Meskipun tuduhan keberpihakan di PN Lumajang masih memerlukan pembuktian objektif melalui audit e-Court dan pemeriksaan Badan Pengawasan MA maupun Komisi Yudisial, rekam jejak perbuatan Robert di masa lalu kian memperkuat desakan publik agar proses pembuktian dan penegakan etik terhadap dirinya dilakukan secara ekstra ketat dan transparan.



