LUMAJANG — Perkara perdata Nomor 43 di Pengadilan Negeri Lumajang kini menjadi perhatian karena munculnya perbedaan redaksi dalam dokumen Surat Kesaksian Ahli Waris yang digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perselisihan antar pihak, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai konsistensi dan kejelasan dokumen yang menjadi dasar dalam menentukan hak waris seseorang.
Sorotan utama tertuju pada Surat Kesaksian Ahli Waris yang dibuat oleh Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 atas nama Notaris Rahmadi Halim yang juga tercatat sebagai tergugat 1 dalam perkara Nomor 43 Tahun 2026. Dokumen tersebut kini menjadi bagian penting yang diperiksa dalam rangka mencari kejelasan mengenai riwayat perkawinan dan keturunan pewaris.
Berdasarkan dokumen yang tersedia, terdapat perbedaan isi antara dua dokumen yang sama-sama disebut sebagai bukti T1-19. Dalam dokumen yang diunggah pada 16 September 2026 oleh kuasa hukum tergugat 1, yaitu Unun Purweheni, S.H., M.H., Nugroho Adi Ariefianto, S.H., M.H., dan Faisal Suhandi, S.H., terdapat keterangan bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya telah menikah “untuk yang pertama dan yang terakhir” dengan Evelin Helena Hee.
Namun, dalam dokumen T1-19 yang diunggah pada 4 Oktober 2026, terdapat perubahan redaksi menjadi lebih umum dengan menyebut bahwa pewaris “semasa hidupnya telah menikah” dengan Evelin Helena Hee. Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena frasa “pertama dan yang terakhir” memiliki makna faktual yang berbeda dibandingkan pernyataan bahwa seseorang hanya disebut pernah menikah.
Perbedaan redaksi tersebut menjadi semakin penting setelah adanya dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat keluarga pewaris. Surat Kelurahan Jogotrunan tertanggal 23 Desember 2021 menyebutkan bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya diketahui memiliki dua anak dari perkawinan pertama yang sebelumnya tidak dicantumkan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 11 Oktober 2021. Atas informasi tersebut, surat keterangan ahli waris sebelumnya kemudian dicabut dan dinyatakan batal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pemeriksaan terhadap riwayat perkawinan dan keturunan dilakukan sebelum dokumen waris berikutnya diterbitkan.

Pihak yang mengajukan keberatan mempertanyakan bagaimana konsistensi dokumen dapat dijaga apabila terdapat perbedaan isi dalam dokumen yang digunakan sebagai alat bukti. Mereka menilai bahwa persoalan utama bukan hanya mengenai perubahan kata atau kalimat, tetapi mengenai dampak hukum dari informasi yang tercantum di dalam dokumen tersebut. Namun demikian, dugaan mengenai siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan dilakukan, serta alasan di balik perubahan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta karena masih membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan data pendukung yang sah.
Untuk memperoleh kejelasan, proses pemeriksaan dapat dilakukan melalui penelusuran dokumen secara objektif dan terbuka. Pemeriksaan terhadap file asli, metadata dokumen, rekam jejak sistem e-Court, serta pencocokan dengan protokol notaris dapat menjadi langkah penting untuk memastikan keaslian dan konsistensi dokumen. Apabila dokumen tersebut memang sejak awal memiliki isi yang sama, data digital akan memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan file atau perubahan dalam proses administrasi, rekam jejak digital juga dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dalam proses peradilan, keberadaan dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses hukum. Perkara Nomor 43 di Pengadilan Negeri Lumajang menunjukkan bahwa ketelitian terhadap setiap detail dokumen memiliki arti besar karena menyangkut hak seseorang yang didasarkan pada bukti tertulis. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan melalui pemeriksaan yang cermat, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.



