BOGOR – Persidangan perkara perdata Nomor 180/PDT.G/2026/PN.BGR yang melibatkan Leonal Tirta dan Penyidik Kanwil DJP Jatim III di PN Bogor menarik perhatian publik, khususnya terkait aspek keterbukaan informasi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Dalam era keterbukaan publik saat ini, profil serta rekam jejak transparansi para pejabat yang bersengketa maupun yang mengadili perkara menjadi sorotan penting.
Berdasarkan data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK untuk periode laporan tahun 2025, seluruh anggota Majelis Hakim serta jajaran pejabat DJP terkait tercatat telah memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaannya dengan status “Verifikasi Administratif Lengkap”. Hal ini menunjukkan adanya pemenuhan kewajiban formal keterbukaan informasi oleh aparat penegak hukum dan pejabat eksekutif.
Pada jajaran peradilan, Majelis Hakim yang menangani perkara ini tercatat memiliki latar belakang pelaporan harta kekayaan yang beragam. Hakim Elvina melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp3,14 miliar, Hakim Adhi Ismoyo mencatatkan nilai kekayaan Rp2,20 miliar setelah dikurangi kewajiban hutang, serta Hakim Bukti Firmansyah melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp1,47 miliar.

Sementara itu dari pihak Tergugat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kepala Kanwil Romadhaniah mencatatkan total kekayaan Rp6,09 miliar dalam LHKPN-nya. Adapun tiga pejabat pemeriksa pajak lainnya yang turut menjadi tergugat, yakni Herdi Setiawan melaporkan harta kekayaan Rp5,72 miliar, Muhamad Zain Fauzi Sy. sebesar Rp4,05 miliar, serta Wida Pratama sebesar Rp749,4 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarisbawahi bahwa pengumuman data LHKPN ini merupakan bentuk pemenuhan transparansi publik semata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai asal-usul harta maupun mengaitkannya dengan tindak pidana. Pencantuman data ini juga ditegaskan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi Majelis Hakim maupun hasil akhir dari pemeriksaan sengketa perdata tersebut.



