BOGOR – Langkah hukum tegas diambil oleh Leonal Tirta dalam memperjuangkan hak-hak perdatanya dengan melayangkan gugatan terhadap Penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III di Pengadilan Negeri Bogor. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 180/PDT.G/2026/PN.BGR ini memasuki agenda sidang mediasi pada Kamis (1/10/2026).
Dalam perjumpaan mediasi tersebut, Leonal Tirta diwakili langsung oleh tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr. Alessandro Rey dan rekan. Langkah advokasi ini ditempuh untuk memastikan bahwa tindakan hukum atau penetapan yang dikeluarkan oleh otoritas perpajakan tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan tidak merugikan hak-hak keperdataan warga negara.
Di hadapan mediator pengadilan Nova, tim kuasa hukum Penggugat bertatap muka dengan jajaran perwakilan Tergugat yang terdiri dari Romadhaniah beserta tim pemeriksa pajak Kanwil DJP Jatim III. Pertemuan ini menjadi wahana awal untuk menguji iktikad baik dan keterbukaan para pihak dalam merespons poin-poin keberatan yang diajukan oleh Penggugat.

Tim advokasi menyoroti pentingnya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), di mana lembaga pemerintah maupun pejabat negara wajib tunduk pada aturan hukum acara yang sama ketika berhadapan dengan masyarakat dalam ranah perdata. Proses peradilan di PN Bogor ini diharapkan menjadi sarana koreksi yang adil dan objektif.
Kuasa Hukum Leonal Tirta menegaskan komitmennya untuk mengawal tahapan persidangan ini hingga tuntas. Meskipun membuka diri terhadap opsi penyelesaian damai selama tahapan mediasi, tim lawyer siap melanjutkan proses hukum ke pembuktian materiil apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi klien mereka.



