beritax.id – Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Lebih dari 240 juta penduduknya memeluk agama Islam. Sebuah agama yang menempatkan keadilan sebagai salah satu fondasi utama dalam kehidupan manusia.
Di dalam Islam, tidak ada ruang bagi penindasan. Islam memerintahkan umatnya untuk membela yang lemah, melindungi hak setiap manusia, dan menolak segala bentuk kezaliman. Karena itu, kehadiran Islam seharusnya tidak hanya tercermin dalam banyaknya jumlah pemeluk, tetapi juga dalam hadirnya keadilan di tengah masyarakat.
Namun, kenyataan yang dihadapi Indonesia hari ini menunjukkan gambaran yang berbeda. Di tengah kekayaan alam yang melimpah dan mayoritas penduduk yang beragama Islam, masih banyak rakyat yang hidup dalam kondisi yang jauh dari cita-cita keadilan. Mereka bekerja keras, tetapi sulit memperoleh kehidupan yang layak. Mereka memiliki hak sebagai warga negara, tetapi tidak selalu memiliki kesempatan yang sama untuk menikmatinya.
Siapa Itu Mustadh’afin?
Dalam Al-Qur’an, terdapat istilah mustadh’afin, yaitu orang-orang yang berada dalam posisi lemah karena mengalami penindasan atau ketidakadilan. Mereka bukan sekadar miskin, tetapi menjadi lemah karena ada keadaan atau struktur yang membatasi hak, kesempatan, dan kemampuan mereka untuk berkembang.
Karena itu, kemiskinan dan mustadh’afin bukanlah hal yang sama. Seseorang bisa miskin karena berbagai sebab. Namun, seseorang disebut mustadh’afin ketika kelemahannya lahir dari ketidakadilan yang terus membuatnya sulit keluar dari keadaan tersebut.
Islam tidak hanya mengajarkan kepedulian kepada kaum lemah, tetapi juga menuntut hadirnya keadilan agar tidak ada manusia yang terus hidup dalam kondisi dilemahkan. Membela mustadh’afin berarti menghapus penyebab yang membuat mereka tetap berada dalam posisi lemah, bukan sekadar meringankan penderitaan mereka.
Konsep inilah yang akan menjadi dasar dalam melihat kondisi Indonesia. Sebab jika mustadh’afin adalah mereka yang dilemahkan oleh ketidakadilan, maka konsep tersebut dapat menjadi cara untuk memahami berbagai persoalan yang masih dihadapi sebagian rakyat Indonesia saat ini.
Ketika Mustadh’afin Menjadi Wajah Rakyat Indonesia
Islam telah hadir di Nusantara selama berabad-abad. Perjalanannya tidak hanya melahirkan masyarakat Muslim, tetapi juga membentuk kerajaan, pusat pendidikan, perdagangan, dan gerakan perlawanan terhadap penindasan. Dalam sejarahnya, Islam tidak hanya mengajarkan ibadah, tetapi juga membawa nilai keadilan dan keberpihakan kepada mereka yang lemah.
Namun, Indonesia hari ini menghadapi kenyataan yang berbeda. Kemerdekaan memang telah mengakhiri penjajahan secara politik, tetapi belum sepenuhnya menghapus persoalan sosial dan ekonomi yang diwariskan dari masa lalu. Di tengah kekayaan alam dan besarnya potensi bangsa, masih banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan dan kerentanan.
Menurut data Badan Pusat Statistik, pada September 2024 terdapat sekitar 24,06 juta penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Di balik angka itu ada petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, dan keluarga yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan di luar kelompok tersebut, masih banyak masyarakat yang rentan jatuh miskin ketika kehilangan pekerjaan atau menghadapi krisis.
Di sinilah konsep mustadh’afin menjadi relevan. Persoalannya bukan hanya tentang kemiskinan, tetapi tentang adanya kelompok masyarakat yang terus berada dalam posisi lemah karena kesempatan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan belum dirasakan secara setara. Ketika keadaan seperti ini terus berlangsung, mustadh’afin tidak lagi menjadi istilah dalam sejarah Islam, tetapi menjadi cermin untuk membaca sebagian realitas yang dihadapi rakyat Indonesia hari ini.
Ketika Keadilan Belum Menjadi Milik Semua
Mustadh’afin bukan sekadar tentang kemiskinan. Mustadh’afin adalah kondisi ketika seseorang terus berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Persoalannya bukan hanya pada hasil akhir, tetapi pada sistem yang membuat sebagian orang terus tertinggal.
Realitas seperti ini masih dapat ditemukan di Indonesia. Masih ada petani yang kesulitan memperoleh keuntungan dari hasil panennya. Masih ada nelayan yang penghasilannya bergantung pada cuaca dan harga pasar. Masih ada buruh yang bekerja penuh waktu, tetapi tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Di berbagai daerah, akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan yang layak juga belum dinikmati secara merata.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya kemiskinan, tetapi juga ketimpangan kesempatan. Ketika sebagian masyarakat terus berada dalam posisi yang sulit untuk berkembang, konsep mustadh’afin menjadi relevan untuk memahami keadaan tersebut. Bukan sebagai label, melainkan sebagai pengingat bahwa keadilan belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan seluruh rakyat.
Islam tidak mengajarkan agar kondisi seperti ini dibiarkan. Sebaliknya, Islam menempatkan keadilan sebagai tanggung jawab bersama. Selama masih ada rakyat yang hidup dalam keadaan dilemahkan, maka upaya menghadirkan keadilan tidak boleh berhenti. Itulah sebabnya pembelaan terhadap mustadh’afin bukan hanya persoalan kepedulian, tetapi juga bagian dari mewujudkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat.
Mustadh’afin dan Tanggung Jawab Kita
Mustadh’afin bukanlah identitas yang harus diterima sebagai takdir. Dalam Islam, mereka adalah kelompok yang harus dibela, diberdayakan, dan dipulihkan martabatnya. Karena itu, kehadiran konsep mustadh’afin bukan untuk menumbuhkan rasa iba, melainkan untuk membangkitkan kesadaran bahwa keadilan adalah tanggung jawab bersama.
Indonesia telah menempuh perjalanan panjang sebagai bangsa yang merdeka. Namun, kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan hukum, dan menikmati hasil pembangunan tanpa terkecuali. Selama tujuan itu belum sepenuhnya terwujud, perjuangan menghadirkan keadilan masih harus terus dilakukan.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Ukuran keberhasilan bukan hanya pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga kemampuan negara dan masyarakat melindungi mereka yang lemah, mempersempit kesenjangan, dan memastikan keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Mustadh’afin bukan sekadar istilah dalam Al-Qur’an. Ia adalah pengingat bahwa sebuah bangsa tidak boleh membiarkan sebagian rakyatnya terus hidup dalam keadaan dilemahkan. Ketika keadilan menjadi milik semua, saat itulah cita-cita Islam dan cita-cita kemerdekaan Indo



