beritax.id – Pemerintah bersiap melakukan perampingan besar-besaran terhadap ekosistem badan usaha milik negara (BUMN). Sebanyak 1.074 BUMN beserta anak dan cucu perusahaannya akan ditata menjadi sekitar 250 entitas pada akhir 2026. Target tersebut merupakan bagian dari strategi Danantara Asset Management untuk menciptakan struktur BUMN yang lebih sederhana, efisien, dan memiliki daya saing lebih kuat.
Dibandingkan dengan jumlah awal 1.074 perusahaan, target 250 entitas berarti sekitar 824 perusahaan atau 76,7 persen dari keseluruhan ekosistem BUMN akan mengalami penataan. Pemerintah menilai struktur BUMN saat ini terlalu gemuk, memiliki banyak lapisan direksi dan komisaris, serta terdapat sejumlah fungsi dan kegiatan usaha yang mengalami tumpang tindih.
Rencana restrukturisasi tersebut disebut bukan semata-mata untuk menutup perusahaan, tetapi melakukan konsolidasi, penggabungan, maupun penataan bisnis agar BUMN mampu bekerja lebih efektif. Pemerintah juga menyatakan bahwa proses tersebut tidak diarahkan pada pemutusan hubungan kerja massal, melainkan penataan pegawai agar tetap menjadi bagian dari perusahaan hasil penggabungan.
Efisiensi BUMN Harus Tetap Menempatkan Rakyat sebagai Tujuan Utama
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa reformasi BUMN harus dilihat dalam konteks fungsi negara untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. “Negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Maka ketika pemerintah melakukan restrukturisasi BUMN, ukuran keberhasilannya tidak hanya berapa banyak perusahaan yang berhasil dirampingkan, tetapi apakah perubahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” ujar Prayogi.
Menurutnya, BUMN bukan sekadar perusahaan yang mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai instrumen negara dalam menyediakan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. “BUMN harus efisien, tetapi efisiensi tidak boleh diterjemahkan hanya sebagai pengurangan struktur organisasi. Efisiensi harus menghasilkan pelayanan yang lebih baik, harga yang lebih terjangkau, dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
BUMN Harus Kembali pada Fungsi Sebagai Alat Negara
Prayogi menjelaskan bahwa dalam prinsip Partai X, negara merupakan entitas yang terdiri atas wilayah, rakyat, dan pemerintah yang menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, serta kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam perspektif tersebut, pemerintah bukanlah pemilik negara, melainkan bagian dari rakyat yang diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan dan menjalankannya demi kepentingan masyarakat.
Karena itu, menurut Prayogi, pengelolaan BUMN harus tetap berada dalam kerangka pelayanan kepada rakyat. “BUMN lahir karena ada kepentingan publik yang harus dijaga. Jangan sampai restrukturisasi hanya menghasilkan perusahaan yang lebih besar secara angka, tetapi kehilangan fungsi sosialnya,” jelasnya.
Tiga Tantangan Utama Perampingan BUMN
Menurut Prayogi, terdapat sejumlah tantangan yang harus diperhatikan pemerintah dalam menjalankan proses restrukturisasi BUMN.
1. Jangan Sampai Efisiensi Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Perampingan struktur perusahaan harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan. BUMN yang bergerak pada sektor strategis seperti energi, transportasi, keuangan, pangan, dan infrastruktur memiliki tanggung jawab langsung terhadap kehidupan masyarakat. “Ukuran keberhasilan BUMN bukan hanya laporan keuntungan, tetapi juga bagaimana masyarakat merasakan manfaat keberadaan BUMN tersebut,” ujar Prayogi.
2. Perlindungan terhadap Pegawai Harus Menjadi Prioritas
Prayogi menilai pemerintah harus memastikan proses konsolidasi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja. Menurutnya, pegawai BUMN merupakan bagian dari aset nasional yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam menjalankan pelayanan publik. “Transformasi harus dilakukan secara manusiawi. Jangan sampai masyarakat pekerja menjadi korban dari kebijakan yang tujuan awalnya adalah efisiensi,” katanya.
3. Transparansi dalam Pengambilan Keputusan
Proses penggabungan, peleburan, maupun penghapusan entitas BUMN harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Prayogi menilai masyarakat perlu mengetahui alasan sebuah BUMN ditutup, digabungkan, atau dipertahankan. Hal tersebut sejalan dengan prinsip Partai X bahwa kewenangan politik dan pemerintahan harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Konsolidasi BUMN Harus Menghasilkan Negara yang Lebih Kuat
Prayogi menilai rencana pengurangan jumlah BUMN memiliki peluang positif apabila diarahkan untuk memperkuat daya saing nasional.
Menurutnya, struktur perusahaan yang terlalu banyak memang berpotensi menciptakan pemborosan, tumpang tindih kewenangan, serta biaya administrasi yang tidak efektif. Namun, restrukturisasi harus tetap menjaga tujuan awal pembentukan BUMN, yaitu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. “Negara membutuhkan BUMN yang kuat, profesional, dan efisien. Tetapi kekuatan tersebut harus tetap digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Solusi Partai X: Reformasi BUMN Berbasis Akuntabilitas dan Kepentingan Rakyat
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah agar restrukturisasi BUMN berjalan sesuai tujuan negara. Pertama, menjadikan BUMN sebagai instrumen kesejahteraan rakyat Pemerintah harus memastikan setiap keputusan restrukturisasi memiliki indikator manfaat publik. BUMN tidak hanya dinilai dari kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap pembangunan nasional.
Kedua, membangun tata kelola BUMN yang transparan dan profesional Restrukturisasi harus berbasis kajian yang objektif mengenai kondisi keuangan, prospek bisnis, dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan tidak ada keputusan yang didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu. Ketiga, memperkuat digitalisasi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN Partai X mendorong transformasi birokrasi digital untuk mengurangi ruang manipulasi manual serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik. Dalam konteks BUMN, digitalisasi dapat diterapkan dalam pengawasan kinerja, transparansi keuangan, serta evaluasi pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, memperkuat pengawasan agar BUMN tidak kehilangan fungsi strategisnya Menurut Prayogi, negara harus tetap memastikan sektor-sektor strategis yang menyangkut kepentingan rakyat berada dalam pengelolaan yang bertanggung jawab. “BUMN bukan hanya aset ekonomi negara, tetapi juga alat negara untuk menghadirkan pelayanan kepada rakyat,” katanya.
Efisiensi BUMN Harus Menghasilkan Keadilan Sosial
Prayogi menegaskan bahwa perampingan BUMN merupakan langkah besar yang harus dikawal bersama. Menurutnya, perubahan struktur perusahaan negara harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola, bukan sekadar mengejar angka pengurangan jumlah entitas. “Negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki perusahaan besar, tetapi negara yang mampu memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menambahkan bahwa prinsip utama dalam setiap kebijakan negara harus kembali kepada tujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. “BUMN harus semakin efisien, tetapi rakyat harus tetap menjadi tujuan utama,” pungkasnya.



