beritax.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Penyidik KPK menelusuri dugaan aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan penggunaan pihak lain atau nominee dalam transaksi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga menerima aliran dana. KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Prayogi: Negara Wajib Menjamin Tata Kelola yang Bersih
Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama dalam menjalankan pemerintahan, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurut Prayogi, dalam konteks pengelolaan keuangan publik dan badan usaha milik daerah maupun negara, prinsip tersebut harus diwujudkan melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Ketika uang yang dikelola lembaga publik atau perusahaan milik daerah tersangkut dugaan penyimpangan, maka yang harus menjadi perhatian utama adalah kepentingan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan hak masyarakat tergerus akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan sistem pemerintahan mampu mencegah terulangnya penyimpangan serupa.
Dugaan Kerugian Negara Harus Diusut Secara Terbuka
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka terdiri dari jajaran internal Bank BJB dan pihak pengendali sejumlah agensi periklanan.
KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar. Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Prayogi menilai, proses hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana harus diperiksa sesuai dengan fakta hukum.
“Transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui bahwa hukum bekerja secara adil. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada pihak tertentu ketika menyangkut dugaan penyalahgunaan uang publik,” katanya.
Prinsip Partai X: Pemerintahan Harus Berpihak pada Kepentingan Rakyat
Prayogi menjelaskan, prinsip Partai X menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan negara. Pemerintahan harus hadir bukan hanya sebagai pengelola administrasi, tetapi sebagai institusi yang memastikan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam pandangan tersebut, pengelolaan lembaga publik harus memenuhi beberapa prinsip utama:
1. Keadilan dalam Pengelolaan Negara
Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran negara maupun daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Anggaran publik tidak boleh berubah menjadi keuntungan bagi kelompok tertentu melalui praktik korupsi atau kolusi.
2. Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas
Negara harus memastikan seluruh institusi memiliki sistem pengawasan yang kuat. Pencegahan korupsi harus menjadi bagian dari budaya birokrasi, bukan hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran.
3. Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Setiap lembaga yang menggunakan sumber daya publik wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Keterbukaan menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik.
4. Perlindungan terhadap Kepentingan Rakyat
Setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara pada akhirnya berdampak kepada masyarakat karena mengurangi kemampuan negara dalam memberikan pelayanan publik.
Solusi Partai X: Memperkuat Sistem Pencegahan Korupsi
Berdasarkan prinsip tersebut, Prayogi menyampaikan beberapa langkah solusi yang perlu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
1. Memperkuat Pengawasan Internal BUMD dan BUMN
Menurutnya, perusahaan milik negara maupun daerah harus memiliki mekanisme pengawasan yang independen dan efektif. Dewan pengawas serta auditor internal harus benar-benar menjalankan fungsi kontrol, bukan sekadar formalitas.
2. Digitalisasi dan Keterbukaan Pengadaan
Proses pengadaan barang dan jasa, termasuk sektor periklanan, harus menggunakan sistem digital yang dapat diawasi dan memiliki jejak transaksi yang jelas. Hal ini penting untuk mencegah manipulasi harga maupun penggunaan pihak perantara yang tidak transparan.
3. Memperkuat Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Partisipasi publik harus diberikan ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Negara perlu menyediakan kanal pengaduan yang efektif dan menjamin perlindungan bagi masyarakat yang memberikan informasi dugaan penyimpangan.
4. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Prayogi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti hukum. Semua pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab tanpa melihat jabatan, latar belakang, maupun kedekatan kekuasaan.
Kritik, Objektif, dan Solutif untuk Tata Kelola Negara
Kasus dugaan korupsi Bank BJB menjadi pengingat bahwa penguatan tata kelola lembaga publik masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Penindakan hukum penting dilakukan, namun pencegahan harus menjadi agenda utama agar uang rakyat benar-benar kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat. Prayogi menegaskan bahwa negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum pelaku pelanggaran, tetapi negara yang mampu membangun sistem agar penyalahgunaan kewenangan semakin sulit terjadi. “Tujuan akhir tata kelola pemerintahan adalah memastikan rakyat mendapatkan manfaat dari setiap sumber daya negara. Negara harus hadir untuk melindungi, melayani, dan mengatur dengan prinsip keadilan,” pungkasnya.



