beritax.id — Pemerintah disebut akan menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen. Rencana tersebut sebelumnya dikabarkan akan diumumkan dalam agenda Nota Keuangan yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus mendatang. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menghapus batas defisit APBN tersebut. Ia memastikan pemerintah tetap menjalankan kebijakan fiskal dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak ada niat seperti itu dan bahkan Presiden sangat tegas dalam menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Purbaya juga menyampaikan bahwa asumsi defisit APBN 2027 masih berada di bawah angka 3 persen. Menurutnya, batas defisit tersebut tetap menjadi bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sementara Nota Keuangan merupakan penjabaran pelaksanaan Undang-Undang APBN.
Kebijakan Fiskal Harus Berpihak pada Kepentingan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan terkait batas defisit APBN harus ditempatkan dalam perspektif kepentingan masyarakat luas. Menurut Prayogi, pengelolaan keuangan negara bukan hanya persoalan angka defisit, tetapi juga bagaimana negara mampu menjalankan fungsi utamanya dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
“Negara itu memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Karena itu, setiap kebijakan fiskal harus memastikan keuangan negara tetap sehat sekaligus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Prayogi.
Ia menjelaskan, defisit anggaran bukan semata-mata persoalan besar atau kecilnya angka, tetapi bagaimana pemerintah memastikan setiap penggunaan anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat. Menurutnya, ruang fiskal yang sehat harus tetap mampu mendukung program strategis seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, serta penciptaan lapangan kerja.
Disiplin Fiskal Menjadi Fondasi Kepercayaan Publik
Prayogi mengapresiasi komitmen pemerintah yang tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam mengelola APBN. Menurutnya, disiplin fiskal merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Berdasarkan data pemerintah, hingga semester I-2026 APBN mengalami defisit sebesar Rp196,5 triliun atau sekitar 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit tersebut terjadi karena realisasi pendapatan negara masih berada di bawah total belanja negara. Pada periode yang sama, pendapatan negara tercatat mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan, sementara belanja negara mencapai Rp1.656 triliun dengan pertumbuhan 17,8 persen.
Prayogi menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal negara. “Keuangan negara harus dikelola dengan prinsip tanggung jawab. Jangan sampai kebijakan hari ini menciptakan beban yang harus ditanggung oleh generasi mendatang,” katanya.
Prinsip Partai X: Keuangan Negara untuk Kepentingan Rakyat
Dalam perspektif prinsip Partai X, pengelolaan negara harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kebijakan ekonomi dan fiskal tidak boleh hanya berfokus pada stabilitas angka, tetapi harus mampu menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi.
Prayogi menyampaikan beberapa prinsip yang harus menjadi pedoman dalam pengelolaan APBN.
1. Negara Hadir Melindungi Rakyat
Pemerintah harus memastikan kebijakan fiskal mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan dukungan negara.Pengelolaan anggaran harus diarahkan untuk memperkuat jaring pengaman sosial, menjaga daya beli masyarakat, serta menghadapi berbagai risiko ekonomi.
2. Negara Melayani Rakyat melalui APBN yang Berkualitas
APBN harus menjadi instrumen pelayanan publik. Setiap anggaran yang dikeluarkan negara harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.Menurut Prayogi, keberhasilan APBN tidak hanya dilihat dari rendahnya defisit, tetapi dari seberapa besar manfaat yang diterima rakyat.
3. Negara Mengatur dengan Tata Kelola yang Bertanggung Jawab
Pemerintah memiliki kewajiban mengatur kebijakan fiskal dengan aturan yang jelas, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan defisit harus tetap berada dalam koridor hukum agar stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Solusi Partai X: Seimbangkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesehatan Fiskal
Prayogi menyampaikan sejumlah solusi agar kebijakan batas defisit APBN tetap sesuai dengan prinsip keberpihakan kepada rakyat.
1. Pertahankan Prinsip Kehati-hatian Fiskal
Pemerintah perlu menjaga disiplin anggaran dengan memastikan defisit tetap berada pada tingkat yang aman dan sesuai kemampuan ekonomi nasional.
Menurut Prayogi, fleksibilitas fiskal tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan melalui perhitungan matang dan tidak mengorbankan keberlanjutan keuangan negara.
2. Prioritaskan Anggaran yang Memberi Dampak Nyata
Pemerintah perlu memastikan setiap belanja negara memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Anggaran harus diarahkan kepada sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, pangan, infrastruktur publik, dan penciptaan lapangan kerja.
3. Perkuat Transparansi dan Pengawasan APBN
Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara. Transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar APBN benar-benar digunakan sesuai tujuan pembangunan nasional.
4. Tingkatkan Kemandirian Pendapatan Negara
Selain mengatur belanja, pemerintah perlu memperkuat penerimaan negara melalui sistem perpajakan yang adil, pemberantasan kebocoran penerimaan, serta pengembangan sektor ekonomi produktif.
Kebijakan Fiskal Harus Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan
Prayogi menegaskan bahwa perdebatan mengenai batas defisit APBN tidak boleh hanya berhenti pada angka 3 persen atau lebih rendah, tetapi harus melihat tujuan utama dari pengelolaan negara. Menurutnya, APBN merupakan instrumen negara untuk memenuhi amanat konstitusi dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
“Keuangan negara bukan sekadar laporan angka, tetapi merupakan alat untuk memastikan rakyat mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan kepastian masa depan,” ujar Prayogi.
Dengan menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat, kebijakan APBN diharapkan mampu menjadi fondasi pembangunan nasional yang kuat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.



