beritax.id — Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, meminta seluruh pihak untuk tidak menjadikan anak sebagai objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. “Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka,” kata Adang dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape yang dilakukan oleh seorang kreator konten. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Anak di Era Digital Harus Menjadi Prioritas Negara
Adang menilai perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Namun, perkembangan tersebut harus tetap diiringi tanggung jawab hukum dan moral, terutama ketika menyangkut anak di bawah umur. Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap hak anak.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” ujar Adang.
Negara Wajib Hadir Melindungi Anak dari Eksploitasi Digital
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai perlindungan anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin masa depan generasi bangsa Menurut Prayogi, tugas negara memiliki tiga fungsi utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Negara harus hadir melalui tiga fungsi tersebut. Negara wajib melindungi anak dari berbagai ancaman yang membahayakan tumbuh kembangnya. Memberikan pelayanan berupa edukasi dan perlindungan. Serta mengatur ruang publik agar tetap aman dan bertanggung jawab,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan anak tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan ekonomi karena masa depan bangsa sangat bergantung pada kualitas generasi penerus.
Ruang Digital Harus Berpihak pada Kepentingan Anak
Prayogi mengatakan perkembangan teknologi memberikan manfaat besar bagi masyarakat, tetapi juga membawa tantangan baru yang membutuhkan pengawasan bersama. Menurutnya, kebebasan digital harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. “Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat. Kreativitas dan inovasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak anak,” katanya.
Ia mendorong keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, hingga masyarakat untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
Prinsip Partai X: Negara Hadir untuk Melindungi dan Menjamin Masa Depan Rakyat
Prayogi menjelaskan prinsip Partai X menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, prinsip tersebut diwujudkan melalui tiga peran utama negara. Pertama, negara harus melindungi rakyat dengan memastikan anak terbebas dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk promosi produk yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depannya.
Kedua, negara harus melayani rakyat melalui penyediaan edukasi, literasi digital, serta perlindungan sosial agar masyarakat mampu menghadapi perkembangan teknologi secara aman. Ketiga, negara harus mengatur rakyat melalui regulasi yang menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi, aktivitas ekonomi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Solusi Partai X: Perkuat Sistem Perlindungan Anak di Ruang Digital
Berdasarkan prinsip negara yang melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, Prayogi menyampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan.Pemerintah perlu memperkuat regulasi mengenai promosi produk adiktif yang melibatkan anak agar tidak terjadi eksploitasi berkedok kreativitas digital. Selain itu, pengawasan terhadap platform media sosial harus ditingkatkan agar konten yang berpotensi merugikan anak dapat dicegah sejak awal. Literasi digital bagi anak, orang tua, dan masyarakat juga perlu diperluas agar setiap pihak memahami risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi. Prayogi juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan perlindungan anak.
Perlindungan Anak Menjadi Investasi Masa Depan Bangsa
Prayogi menegaskan perlindungan anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa. Menurutnya, negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan rakyatnya terlindungi, mendapatkan pelayanan yang baik, dan memiliki aturan yang menjamin kehidupan yang aman. “Ketika negara mampu menjaga anak-anaknya, maka negara sedang menjaga masa depan bangsa,” pungkas Prayogi.



