By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 26 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pemda yang Belum Bebaskan PBG dan BPHTB, Rumah Terjangkau Lebih Penting bagi Rakyat
Pemerintah

Pemda yang Belum Bebaskan PBG dan BPHTB, Rumah Terjangkau Lebih Penting bagi Rakyat

Diajeng Maharini
Last updated: July 23, 2026 1:16 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id – Kebijakan strategis nasional untuk mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menghadapi hambatan di tingkat daerah. Berdasarkan laporan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) per 18 Juli 2026, sebanyak 59 kabupaten/kota yang tersebar di 25 provinsi belum optimal atau belum melaksanakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah MBR.

Contents
Ketegasan Pemerintah Harus Berujung pada Kepastian HunianHunian Layak Merupakan Bagian dari Kesejahteraan RakyatSinkronisasi Pusat dan Daerah Harus DiperkuatSolusi Partai X: Reformasi Pelayanan Publik dan Kepastian KebijakanRumah Rakyat Tidak Boleh Terhambat Kepentingan Administratif

Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan landasan hukum melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN. Menanggapi masih adanya pemerintah daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tindakan pemungutan biaya bagi rumah MBR tidak berpihak kepada rakyat dan berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Ketegasan Pemerintah Harus Berujung pada Kepastian Hunian

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai persoalan hunian rakyat tidak cukup hanya diselesaikan melalui ancaman sanksi kepada pemerintah daerah. Menurutnya, negara harus memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan rumah layak dan terjangkau. “Negara itu memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam persoalan hunian rakyat, ketiga fungsi tersebut harus berjalan secara bersamaan,” ujar Prayogi.

Menurutnya, perlindungan negara berarti memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses terhadap kebutuhan dasar berupa tempat tinggal. Pelayanan negara harus diwujudkan melalui birokrasi yang mempermudah rakyat memperoleh rumah, bukan justru menciptakan hambatan administratif. Sementara pengaturan negara harus mampu memastikan seluruh kebijakan pusat dan daerah berjalan selaras untuk kepentingan masyarakat.

Prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Dalam pandangan tersebut, pemerintah merupakan bagian kecil dari rakyat yang diberikan kewenangan. Hal ini untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien. Serta transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Hunian Layak Merupakan Bagian dari Kesejahteraan Rakyat

Prayogi menegaskan bahwa rumah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari kebutuhan dasar manusia. Dalam prinsip Partai X, kondisi sejahtera tercapai ketika kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik.

You Might Also Like

5 Strategi Kemenaker Hadapi TKA, Partai X Tuding Penguasa Sibuk Lindungi Asing, Tapi Tak Lindungi Buruh Sendiri!
Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Ekonomi Indonesia? Rakyat atau Pejabat?
KSP Pastikan Penanganan Bencana Tak Ganggu Prioritas, Efisiensi Dibutuhkan!
Pejuang Kepentingan Rakyat atau Penjaga Kekuasaan?

“Rumah adalah bagian dari papan yang menjadi kebutuhan dasar rakyat. Karena itu, negara harus hadir memastikan masyarakat kecil mendapatkan akses hunian yang layak, bukan membiarkan persoalan regulasi menjadi penghalang,” katanya.

Menurutnya, kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR harus dipandang sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat yang membutuhkan. Jika kebijakan tersebut sudah ditetapkan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama agar tujuan program nasional dapat tercapai.

Sinkronisasi Pusat dan Daerah Harus Diperkuat

Partai X menilai persoalan rumah MBR menunjukkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Pemerintah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri antara pusat dan daerah karena dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat. Prayogi menjelaskan, negara dan pemerintah memiliki peran yang berbeda. Negara memiliki tujuan menjaga kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat, sedangkan pemerintah menjalankan kewenangan untuk mencapai tujuan tersebut melalui kebijakan publik. Karena itu, kebijakan nasional terkait hunian rakyat harus diterjemahkan secara konsisten oleh seluruh tingkatan pemerintahan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban akibat perbedaan interpretasi atau lemahnya koordinasi antarinstansi.

Solusi Partai X: Reformasi Pelayanan Publik dan Kepastian Kebijakan

Berdasarkan prinsip Partai X, penyelesaian persoalan hunian rakyat membutuhkan pembenahan sistem pemerintahan agar pelayanan publik lebih transparan, efektif, dan berpihak kepada rakyat. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah memperkuat transformasi birokrasi digital untuk mengurangi ruang manipulasi dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik. Dalam konteks penyediaan rumah MBR, solusi tersebut dapat diterapkan melalui:

1. Digitalisasi layanan perizinan rumah rakyat
Pemerintah perlu membangun sistem terpadu antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan proses BPHTB, PBG, serta perizinan rumah subsidi berjalan transparan dan mudah diawasi.

2. Evaluasi kepatuhan pemerintah daerah
Pemerintah pusat perlu membuat mekanisme pengawasan yang jelas. Adapun terhadap pelaksanaan kebijakan nasional agar tidak terjadi ketimpangan pelayanan antarwilayah.

3. Mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap regulasi
Setiap kebijakan pemerintah harus kembali pada tujuan utama negara, yaitu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

4. Memperkuat tata kelola berbasis nilai Pancasila
Partai X menilai Pancasila harus menjadi pedoman operasional dalam kebijakan negara, bukan hanya slogan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi arah utama setiap keputusan pemerintah.

Rumah Rakyat Tidak Boleh Terhambat Kepentingan Administratif

Prayogi menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa program rumah subsidi tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga mudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurutnya, ancaman sanksi terhadap pemerintah daerah memang diperlukan sebagai bentuk pengawasan, tetapi tujuan akhirnya bukan sekadar memberikan hukuman. Tujuan utama negara adalah memastikan rakyat memperoleh pelayanan yang adil.

“Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berapa banyak aturan yang dibuat, tetapi seberapa besar manfaat yang dirasakan rakyat. Rumah terjangkau adalah hak masyarakat, dan negara wajib hadir memastikan hak tersebut terpenuhi,” pungkas Prayogi. Dengan demikian, penyelesaian persoalan hunian MBR membutuhkan sinergi seluruh lembaga negara, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah agar cita-cita keadilan sosial benar-benar dapat diwujudkan bagi seluruh rakyat Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article BKN Luncurkan Program ASN, Kesejahteraan Pegawai Tetap Harus Diutamakan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

KPK Bebaskan Menag Nasaruddin Umar, Hukum Harus Tepat dan Transparan!

February 24, 2026
Pemerintah

Harapan Bangsa Berawal dari Kesejahteraan Rakyat yang Terabaikan

July 3, 2026
Pemerintah

Kepahlawanan Hari Ini Adalah Melayani Rakyat, Bukan Menguasai Mereka

November 13, 2025
Pemerintah

Presiden Prabowo Menekan UU Polri, Perlu Pengawasan Rakyat

June 23, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.