beritax.id — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berlangsung. Ia menyebut terdapat sejumlah substansi yang masih menjadi perdebatan dalam proses penyusunan aturan tersebut. Habiburokhman mengatakan salah satu pembahasan utama berkaitan dengan upaya menyeimbangkan pemulihan aset negara dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, pemerintah dan DPR harus memastikan aturan tersebut mampu mengembalikan aset hasil kejahatan secara maksimal.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat mekanisme negara dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan. Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk kepentingan rakyat. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keadilan publik. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.
Menurut Prayogi, pemulihan aset negara merupakan bagian dari upaya melindungi rakyat. Sebab, kerugian akibat tindak pidana korupsi sering berdampak terhadap pelayanan publik. Ia menjelaskan, uang negara yang hilang akibat korupsi seharusnya dapat kembali digunakan untuk pembangunan. Karena itu, aturan mengenai perampasan aset harus memiliki keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas.
Keseimbangan Pemulihan Aset dan Perlindungan Hak Warga
Prayogi mengatakan negara perlu memiliki instrumen hukum yang kuat dalam menghadapi kejahatan ekonomi. Namun, kekuatan hukum tersebut tetap harus berjalan berdasarkan prinsip keadilan. Menurutnya, RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat yang membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Setiap tindakan aparat harus tetap berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat juga menjadi aspek penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Negara harus memastikan tidak ada masyarakat yang menjadi korban akibat penerapan hukum yang tidak tepat. “Melindungi rakyat berarti memastikan hukum hadir secara adil,” kata Prayogi.
Prayogi menegaskan, prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai pusat utama dalam setiap kebijakan negara. Kebijakan hukum tidak hanya mengejar penghukuman, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan.
Menurut prinsip Partai X, negara harus menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat. Negara juga harus memberikan pelayanan hukum yang transparan dan mudah diakses. Selain itu, negara memiliki kewajiban mengatur kehidupan publik melalui aturan yang jelas. Regulasi harus mampu menciptakan ketertiban tanpa menghilangkan hak masyarakat.
Pengawasan Aparat Harus Diperkuat
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, isu penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu perhatian utama. Habiburokhman menyampaikan pentingnya batasan agar kewenangan aparat tidak digunakan secara berlebihan. Prayogi menilai pengawasan menjadi kunci agar aturan tersebut berjalan sesuai tujuan. Menurutnya, lembaga penegak hukum harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. “Jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru menciptakan ketidakadilan baru,” ujar Prayogi.
Ia mengatakan Partai X mendorong adanya sistem pengawasan berlapis dalam pelaksanaan aturan perampasan aset. Pengawasan tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Menurut Prayogi, setiap aset yang dirampas harus melalui proses pembuktian yang transparan. Masyarakat harus mengetahui bahwa keputusan hukum dibuat berdasarkan fakta. Ia juga mendorong adanya lembaga khusus yang mengelola aset hasil tindak pidana. Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara profesional dan terbuka. Menurutnya, pemisahan fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengelolaan aset dapat mengurangi potensi konflik kepentingan. Hal tersebut juga dapat meningkatkan akuntabilitas negara.
Solusi Partai X untuk Memperkuat RUU Perampasan Aset
Prayogi menyampaikan beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Langkah pertama adalah memastikan aturan memiliki standar pembuktian yang kuat. Kedua, pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Hal tersebut penting agar kewenangan besar tetap berjalan dalam koridor hukum.
Ketiga, negara perlu membangun sistem pengelolaan aset hasil kejahatan yang transparan. Aset yang berhasil dikembalikan harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
Menurut Prayogi, hasil pemulihan aset dapat diarahkan untuk memperkuat layanan publik. Dana tersebut dapat mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip Partai X yang mengutamakan perlindungan dan pelayanan kepada rakyat. Negara tidak boleh hanya mengambil aset, tetapi juga memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Prayogi menambahkan, partisipasi publik harus menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Masyarakat perlu diberikan ruang untuk memberikan masukan terhadap aturan tersebut. Menurutnya, keterlibatan publik dapat mencegah munculnya aturan yang hanya berpihak kepada kelompok tertentu. Regulasi harus menjadi instrumen keadilan bersama.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem pemberantasan korupsi. Publik berharap aturan tersebut segera diselesaikan dengan tetap menjaga prinsip keadilan. Prayogi menilai pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan regulasi berkualitas. Kecepatan pembahasan harus tetap diiringi dengan kehati-hatian. “Rakyat membutuhkan hukum yang tegas, tetapi juga hukum yang adil,” ujar Prayogi.
Ia mengatakan negara harus hadir melalui kebijakan yang melindungi masyarakat. Hukum tidak boleh hanya menjadi alat penghukuman, tetapi harus menjadi sarana menciptakan kesejahteraan. Menurut Prayogi, keberhasilan RUU Perampasan Aset akan terlihat dari manfaatnya bagi rakyat. Pemulihan kerugian negara harus benar-benar kembali untuk kepentingan publik.
Dengan prinsip kritis, obyektif, dan solutif, masyarakat berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang kuat. Aturan tersebut harus mampu memberantas kejahatan sekaligus menjaga hak warga negara. Partai X menilai pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama seluruh pihak. Negara harus memastikan setiap kebijakan berpihak kepada rakyat. Sebab, tujuan utama hukum bukan hanya menghukum pelaku kejahatan. Hukum harus menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, dan memastikan kesejahteraan bersama.



