beritax.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyarankan Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perobohan rumah dinas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status kepemilikan rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23. Rumah tersebut diketahui sempat dirobohkan menggunakan ekskavator sewaan Murnita Triwidyaning yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Saran pemeriksaan setempat disampaikan Hakim Ketua Nur Kholis setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, Yenny Dwi Jayanti. Dalam persidangan, Yenny menyampaikan bahwa rumah yang dirobohkan tersebut berstatus tanah milik Yayasan Pembangunan Sosial atau YPS. Menurut keterangannya, lahan YPS mencakup sebagian besar wilayah Asemrowo dengan luas sekitar 30 hektare.
Saksi juga menyebut rumah tersebut sebelumnya dibeli oleh terdakwa Murnita Triwidyaning dari pihak yayasan pada 2022. Nilai transaksi pembelian disebut mencapai Rp500 juta dengan pembayaran awal sebesar Rp200 juta. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp300 juta telah diselesaikan oleh terdakwa. Namun, proses balik nama belum dapat dilakukan karena pengurus yayasan yang mengurus administrasi meninggal dunia sebelum proses selesai. Selain itu, saksi mengungkapkan pernah melihat dokumen kepemilikan berupa hak guna usaha dan hak guna bangunan atas nama yayasan. Namun, dokumen tersebut tidak dimiliki saksi dalam bentuk salinan sehingga belum dapat menjadi bukti tertulis dalam persidangan. Fakta lain yang muncul adalah lahan bekas rumah tersebut kini telah dibangun menjadi gudang oleh pihak lain yang mengaku membeli dari ahli waris seseorang bernama Ocik.
Negara Wajib Menjamin Kepastian Hak Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengatakan sengketa pertanahan harus diselesaikan dengan mengutamakan kepastian hukum. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan hak masyarakat terlindungi melalui sistem hukum yang adil. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan rakyat tidak hanya berkaitan dengan keamanan. Perlindungan juga mencakup kepastian kepemilikan aset, akses terhadap hukum, dan pelayanan administrasi yang transparan. Menurut prinsip Partai X, negara merupakan entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Negara harus mampu menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Prayogi menilai persoalan tanah sering muncul akibat lemahnya administrasi dan ketidakjelasan dokumen kepemilikan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan masyarakat menghadapi konflik berkepanjangan. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan pelayanan yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Menurutnya, pemerintah bukan pemilik negara. Pemerintah merupakan bagian dari rakyat yang diberikan kewenangan untuk menjalankan kebijakan. Kewenangan tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Pelayanan Administrasi Harus Mencegah Konflik Agraria
Prayogi mengatakan kasus sengketa rumah dinas tersebut menjadi pengingat pentingnya tata kelola administrasi pertanahan. Setiap aset harus memiliki pencatatan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan klaim di kemudian hari. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Dalam persoalan pertanahan, masyarakat membutuhkan sistem administrasi yang mampu memberikan informasi akurat mengenai status suatu lahan.
Prinsip Partai X menempatkan pemerintah sebagai pihak yang diberi kewenangan rakyat untuk membuat kebijakan. Kebijakan tersebut harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi kepentingan masyarakat. Menurut Prayogi, konflik agraria tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan hukum. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kualitas pelayanan negara kepada rakyat. Jika administrasi berjalan baik, potensi konflik dapat diminimalkan sejak awal. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pencatatan tanah. Selain itu, masyarakat harus mendapatkan akses informasi yang mudah mengenai status kepemilikan suatu aset.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta
Prayogi mengapresiasi langkah pengadilan yang meminta pemeriksaan setempat dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan lapangan dapat membantu hakim memperoleh gambaran yang lebih objektif. Ia mengatakan proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Setiap pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti serta pembelaan. “Keputusan hukum harus berdasarkan kebenaran materiil dan keadilan,” kata Prayogi.
Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi alat bagi pihak yang memiliki kekuatan lebih besar. Hukum harus mampu memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Partai X mendorong reformasi hukum berbasis kepakaran sebagai salah satu solusi memperbaiki sistem negara. Reformasi tersebut bertujuan mengurangi ruang penyalahgunaan kewenangan serta memastikan hukum berpihak kepada kebenaran.
Digitalisasi Birokrasi Perkuat Transparansi Negara
Selain reformasi hukum, Prayogi menilai transformasi birokrasi digital menjadi langkah penting. Menurutnya, sistem digital dapat memperkuat transparansi dan mengurangi potensi manipulasi administrasi. Partai X mendorong transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi. Sistem tersebut juga dapat meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Prayogi menjelaskan bahwa teknologi harus digunakan untuk memperkuat hubungan antara negara dan rakyat. Digitalisasi bukan hanya mengganti sistem lama, tetapi juga memperbaiki budaya pelayanan. Dengan sistem digital yang baik, masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat. Pemerintah juga dapat melakukan pengawasan lebih efektif terhadap aset negara maupun administrasi publik. Menurutnya, pelayanan publik yang transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam membangun negara yang kuat.
Pancasila Harus Menjadi Pedoman Keadilan
Prayogi menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus kembali pada nilai Pancasila. Menurutnya, Pancasila harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan pemerintah. Partai X memandang Pancasila tidak boleh hanya menjadi simbol. Nilai Pancasila harus diterapkan sebagai pedoman operasional dalam kehidupan bernegara. Dalam persoalan pertanahan, nilai keadilan sosial menjadi hal yang utama. Negara harus memastikan setiap warga mendapatkan perlakuan yang adil. Menurut Prayogi, rakyat merupakan pemilik kedaulatan negara. Sementara pejabat dan pemerintah merupakan pelayan rakyat. Karena itu, setiap kewenangan harus digunakan untuk menciptakan manfaat bagi masyarakat.
Solusi Partai X untuk Kepastian Hukum
Prayogi menyampaikan Partai X memiliki sejumlah solusi untuk memperkuat tata kelola negara. Salah satunya adalah reformasi hukum berbasis kepakaran agar proses hukum berjalan profesional. Selain itu, Partai X mendorong transformasi birokrasi digital untuk meningkatkan transparansi pelayanan. Partai X juga mendorong pemisahan tegas antara negara dan pemerintah agar negara tetap stabil dalam berbagai kondisi. Menurut Prayogi, negara harus memiliki sistem yang kuat dan tidak bergantung pada individu tertentu. Sistem yang baik akan memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi tujuan utama. Ia menambahkan pendidikan moral dan pemerintahan berbasis Pancasila juga penting dilakukan. Masyarakat perlu memahami hak serta tanggung jawab sebagai warga negara.
Keadilan Menjadi Harapan dalam Sengketa Lahan
Kasus perobohan rumah dinas Bea dan Cukai Jawa Timur menjadi contoh pentingnya kepastian hukum dalam persoalan aset. Status kepemilikan harus jelas agar tidak menimbulkan konflik antara masyarakat dan lembaga negara. Prayogi berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Menurutnya, keputusan hukum harus mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat. Negara juga harus memberikan pelayanan terbaik dan mengatur kehidupan masyarakat secara adil. Dengan administrasi yang kuat, hukum yang berintegritas, serta birokrasi yang transparan, persoalan sengketa lahan dapat dicegah. Kepastian hukum menjadi fondasi utama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.



