beritax.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Kebijakan ini berlaku atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital tersebut. Penunjukan dilakukan seiring pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai 1 Juli 2026. Marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan empat platform digital sebagai pemungut pajak pedagang online. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan digital. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut penunjukan dilakukan atas pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan. Keputusan diambil setelah evaluasi kesiapan sistem masing-masing platform. Marketplace yang ditunjuk memiliki sistem transaksi digital yang dinilai siap. Penilaian mencakup teknologi, administrasi, dan kapasitas pengelolaan transaksi.
Mekanisme Pemungutan Pajak Digital
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan saat konsumen melakukan pembayaran. Marketplace akan langsung memotong pajak dari transaksi pedagang. Bukti pemungutan akan dicantumkan dalam invoice elektronik. Invoice tersebut dipersamakan dengan dokumen resmi perpajakan. Marketplace kemudian menyetorkan pajak ke kas negara. Pelaporan dilakukan melalui sistem Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.
Penyederhanaan Administrasi Pajak
DJP menyebut sistem ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan. Pedagang tidak lagi melakukan proses manual seperti sebelumnya. Sistem digital diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah juga menargetkan kesetaraan antara pedagang online dan offline. Namun, kebijakan ini memunculkan perhatian terhadap beban UMKM. Beberapa pelaku usaha kecil berpotensi terdampak mekanisme pemungutan otomatis.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru. PPh tetap dikenakan atas seluruh penghasilan usaha. Perbedaannya hanya pada mekanisme pemungutan. Sebelumnya, pedagang menyetor pajak secara mandiri. Kini marketplace ditunjuk sebagai pemungut otomatis. Sistem ini diharapkan lebih efisien dan transparan.
Sorotan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan ini perlu dikaji dari sisi dampak UMKM.
Ia menegaskan tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, digitalisasi pajak tidak boleh menambah beban pelaku usaha kecil.
Kebijakan harus memastikan UMKM tetap tumbuh dan berdaya saing.
Ia menilai negara harus hadir dalam melindungi pelaku ekonomi kecil. Bukan hanya meningkatkan penerimaan negara semata. Prayogi menekankan pentingnya evaluasi dampak sosial ekonomi kebijakan pajak digital. UMKM harus diberi ruang adaptasi yang cukup.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Pajak Digital
Partai X menegaskan prinsip keadilan fiskal dalam setiap kebijakan perpajakan.
Sistem pajak harus tidak memberatkan kelompok usaha kecil. Prinsip kedua adalah perlindungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Kebijakan digital harus adaptif terhadap kemampuan pelaku usaha. Prinsip ketiga adalah transparansi dalam mekanisme pemungutan pajak digital. Setiap potongan pajak harus jelas dan mudah dipahami pelaku usaha.
Prinsip keempat adalah efisiensi yang tidak menghilangkan keadilan ekonomi. Efisiensi administrasi tidak boleh mengorbankan keberlangsungan usaha kecil. Prinsip kelima adalah kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline. Namun kesetaraan harus mempertimbangkan skala usaha masing-masing.
Solusi Partai X untuk Kebijakan Pajak Marketplace
Partai X mendorong adanya batas omzet bebas pajak bagi UMKM mikro.Hal ini untuk melindungi pelaku usaha kecil dari tekanan fiskal. Selain itu, diperlukan sistem tarif pajak bertingkat berbasis omzet. Semakin kecil usaha, semakin ringan beban pajaknya. Partai X juga mendorong sosialisasi intensif kepada pelaku UMKM digital. Edukasi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman kebijakan.
Pemerintah juga perlu menyediakan kanal pengaduan khusus UMKM. Kanal ini untuk menyelesaikan kendala teknis pemungutan pajak. Audit berkala terhadap platform pemungut pajak juga diperlukan. Hal ini untuk memastikan tidak ada kesalahan pemotongan.
Penutup
Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan langkah digitalisasi fiskal.
Namun dampaknya terhadap UMKM perlu diperhatikan secara serius. Kebijakan pajak harus tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan rakyat.
Negara wajib memastikan kebijakan berjalan adil, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha kecil.



