By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 4 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Direktorat Jenderal Pajak Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Pungut Pajak Pedagang, Beban UMKM Perlu Dikaji
Pemerintah

Direktorat Jenderal Pajak Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Pungut Pajak Pedagang, Beban UMKM Perlu Dikaji

Diajeng Maharini
Last updated: July 2, 2026 2:27 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
Direktorat Jenderal Pajak
SHARE

beritax.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Kebijakan ini berlaku atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital tersebut. Penunjukan dilakukan seiring pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai 1 Juli 2026. Marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan empat platform digital sebagai pemungut pajak pedagang online. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan digital. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut penunjukan dilakukan atas pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan. Keputusan diambil setelah evaluasi kesiapan sistem masing-masing platform. Marketplace yang ditunjuk memiliki sistem transaksi digital yang dinilai siap. Penilaian mencakup teknologi, administrasi, dan kapasitas pengelolaan transaksi.

Mekanisme Pemungutan Pajak Digital

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan saat konsumen melakukan pembayaran. Marketplace akan langsung memotong pajak dari transaksi pedagang. Bukti pemungutan akan dicantumkan dalam invoice elektronik. Invoice tersebut dipersamakan dengan dokumen resmi perpajakan. Marketplace kemudian menyetorkan pajak ke kas negara. Pelaporan dilakukan melalui sistem Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.

Penyederhanaan Administrasi Pajak

DJP menyebut sistem ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan. Pedagang tidak lagi melakukan proses manual seperti sebelumnya. Sistem digital diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah juga menargetkan kesetaraan antara pedagang online dan offline. Namun, kebijakan ini memunculkan perhatian terhadap beban UMKM. Beberapa pelaku usaha kecil berpotensi terdampak mekanisme pemungutan otomatis.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru. PPh tetap dikenakan atas seluruh penghasilan usaha. Perbedaannya hanya pada mekanisme pemungutan. Sebelumnya, pedagang menyetor pajak secara mandiri. Kini marketplace ditunjuk sebagai pemungut otomatis. Sistem ini diharapkan lebih efisien dan transparan.

Sorotan Anggota Majelis Tinggi Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan ini perlu dikaji dari sisi dampak UMKM.
Ia menegaskan tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

You Might Also Like

Eksekutor Gagasan Ketatanegaraan Cak Nun: Antara Ilham dan Tindakan Nyata
Bangsa Tidak Runtuh Seketika, Tapi Retak Karena Pembiaran
Menteri HAM Ingatkan Aparat, Partai X: Rakyat Demo Bukan Musuh Negara! 
Ketika Jabatan Menjadi Tujuan, Hancurlah Nilai Pengabdian

Menurutnya, digitalisasi pajak tidak boleh menambah beban pelaku usaha kecil.
Kebijakan harus memastikan UMKM tetap tumbuh dan berdaya saing.

Ia menilai negara harus hadir dalam melindungi pelaku ekonomi kecil. Bukan hanya meningkatkan penerimaan negara semata. Prayogi menekankan pentingnya evaluasi dampak sosial ekonomi kebijakan pajak digital. UMKM harus diberi ruang adaptasi yang cukup.

Prinsip Partai X dalam Kebijakan Pajak Digital

Partai X menegaskan prinsip keadilan fiskal dalam setiap kebijakan perpajakan.
Sistem pajak harus tidak memberatkan kelompok usaha kecil. Prinsip kedua adalah perlindungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Kebijakan digital harus adaptif terhadap kemampuan pelaku usaha. Prinsip ketiga adalah transparansi dalam mekanisme pemungutan pajak digital. Setiap potongan pajak harus jelas dan mudah dipahami pelaku usaha.

Prinsip keempat adalah efisiensi yang tidak menghilangkan keadilan ekonomi. Efisiensi administrasi tidak boleh mengorbankan keberlangsungan usaha kecil. Prinsip kelima adalah kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline. Namun kesetaraan harus mempertimbangkan skala usaha masing-masing.

Solusi Partai X untuk Kebijakan Pajak Marketplace

Partai X mendorong adanya batas omzet bebas pajak bagi UMKM mikro.Hal ini untuk melindungi pelaku usaha kecil dari tekanan fiskal. Selain itu, diperlukan sistem tarif pajak bertingkat berbasis omzet. Semakin kecil usaha, semakin ringan beban pajaknya. Partai X juga mendorong sosialisasi intensif kepada pelaku UMKM digital. Edukasi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman kebijakan.

Pemerintah juga perlu menyediakan kanal pengaduan khusus UMKM. Kanal ini untuk menyelesaikan kendala teknis pemungutan pajak. Audit berkala terhadap platform pemungut pajak juga diperlukan. Hal ini untuk memastikan tidak ada kesalahan pemotongan.

Penutup

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan langkah digitalisasi fiskal.
Namun dampaknya terhadap UMKM perlu diperhatikan secara serius. Kebijakan pajak harus tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan rakyat.
Negara wajib memastikan kebijakan berjalan adil, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha kecil.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemangkasan Badan Pengelola Keuangan Haji Dinilai Perlu Transparansi Demi Kesejahteraan Jamaah Pemangkasan Badan Pengelola Keuangan Haji Dinilai Perlu Transparansi Demi Kesejahteraan Jamaah

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Yusril Klaim KUHP Baru Kurangi Narapidana, Partai X: Hukum Harus Mendidik, Bukan Menjerat!

October 23, 2025
Ekonomi

Cari Uang Makin Sulit, Salon dan Pijat Sepi: Partai X Tanya, Di Mana Bukti Ekonomi Bangkit?

May 20, 2025
Pemerintah

Demi Modal Masuk ala Bahlil Lahadalia, Warga Rempang Dipaksa Minggir

December 24, 2025
Pemerintah

Lahan Pertanian Jadi Perumahan, Aturan Baru Dinilai Abaikan Ketahanan Pangan

June 22, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.