beritax.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilaporkan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. “Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Selasa (23/6).
Penyidikan ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut sebelumnya digadang sebagai instrumen kesejahteraan rakyat. Kejaksaan Agung menyatakan masih menelusuri dugaan pengadaan CCTV di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga memeriksa dugaan keterlibatan puluhan nama dalam kasus tersebut. “Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan tindak pidana atau penyimpangan lain,” kata penyidik Kejagung.
Pemeriksaan ini mencakup dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, laporan dugaan proyek CCTV fiktif telah diserahkan ke Kejagung. Laporan tersebut menjadi dasar pendalaman awal aparat penegak hukum. Dugaan proyek mencakup pemasangan ribuan CCTV di satuan pelayanan gizi. Selain itu juga terdapat perangkat sidik jari untuk verifikasi penerima manfaat. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan proyek negara. Publik mempertanyakan mengapa proyek besar bisa diduga bermasalah sejak awal.
Sorotan Tata Kelola Program Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut ada masalah mendasar dalam tata kelola program pemerintah. Menurutnya, tugas negara itu tiga hal penting. Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Ketika salah satu fungsi tidak berjalan, maka potensi penyimpangan meningkat. Kondisi ini membuka ruang korupsi pada sektor layanan publik. Ia menilai pengadaan berbasis program sosial harus memiliki kontrol ketat. Tanpa pengawasan, anggaran besar rentan diselewengkan oleh oknum. Kasus BGN dinilai menjadi contoh lemahnya sistem pengawasan internal. Selain itu, transparansi pengadaan juga dipertanyakan oleh publik.
Prinsip Partai X dalam Tata Kelola Negara
Partai X menekankan bahwa negara wajib berdiri di atas keadilan sosial. Setiap kebijakan publik harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Prinsip pertama adalah negara wajib memastikan perlindungan warga secara menyeluruh. Perlindungan mencakup keamanan anggaran dan keamanan layanan publik. Prinsip kedua adalah pelayanan publik harus berjalan transparan dan akuntabel. Setiap program wajib dapat diaudit secara terbuka oleh publik. Prinsip ketiga adalah pengaturan negara harus tegas terhadap penyimpangan. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik korupsi dalam sistem pemerintahan. Partai X juga menekankan pentingnya integritas dalam setiap proyek negara. Integritas menjadi dasar utama dalam pengelolaan anggaran publik.
Solusi Partai X untuk Perbaikan Sistem
Partai X menawarkan sejumlah langkah perbaikan tata kelola. Langkah ini bertujuan memperkuat sistem dan mencegah kebocoran anggaran. Pertama, memperkuat sistem pengadaan berbasis digital yang transparan. Setiap proyek harus dapat dipantau publik secara real time. Kedua, memperketat audit sejak tahap perencanaan anggaran. Audit tidak hanya dilakukan setelah proyek selesai.
Ketiga, membentuk lembaga pengawas independen lintas sektor. Lembaga ini harus bebas dari intervensi pemerintahan dan birokrasi. Keempat, memperkuat perlindungan pelapor dugaan korupsi. Whistleblower harus mendapatkan jaminan hukum dan keamanan. Kelima, mempercepat digitalisasi sistem layanan publik berbasis data. Sistem ini dapat mengurangi celah manipulasi proyek.
Kasus dugaan korupsi CCTV BGN menunjukkan pentingnya reformasi tata kelola. Tanpa pembenahan sistem, program sosial berisiko kehilangan kepercayaan publik. Prayogi R Saputra menegaskan bahwa negara tidak boleh abai. Negara harus hadir untuk melindungi, melayani, dan mengatur secara benar. Ia menilai reformasi sistem adalah keharusan, bukan pilihan. Karena rakyat berhak atas pelayanan publik yang bersih dan transparan.



