beritax.id – Pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) dua menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN. Aturan tersebut mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terlanjur dipakai untuk perumahan. Sebelum aturan LP2B diterapkan, banyak lahan pertanian berubah menjadi kawasan perumahan. Kondisi ini menyebabkan lahan pertanian semakin berkurang di berbagai daerah.
Akibatnya, sejumlah kawasan permukiman kini rentan terdampak banjir. Banyak pembangunan dilakukan di atas lahan sawah yang sebelumnya produktif. Setelah adanya LP2B, pemerintah berharap tata ruang pertanian lebih terencana dan terukur. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan target swasembada pangan nasional.
Regulasi Baru Dinilai Timbulkan Tantangan di Lapangan
Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah. Lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan. Kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi pengembang perumahan. Banyak lahan yang sudah dibeli tidak bisa lagi digunakan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut sejumlah daerah sudah terlanjur mengalami alih fungsi lahan. Wilayah seperti Tangerang dan Bekasi menjadi contoh utama. Ia menilai kebijakan penguncian lahan sawah bisa menyulitkan daerah tertentu. Terutama daerah dengan tekanan urbanisasi tinggi.
Pemerintah kemudian mendorong pendekatan berbasis provinsi. Gubernur akan diberi kewenangan mengatur agregasi lahan. Tujuannya agar kebijakan tidak menghambat penyelesaian masalah lahan yang sudah terlanjur berubah. Pemerintah ingin menghindari ketidakpastian kebijakan di lapangan.
Pemerintah Dorong Percepatan Program Perumahan
Dalam agenda yang sama, pemerintah juga menandatangani SKB percepatan program perumahan. Program ini menargetkan pembangunan tiga juta rumah. Salah satu poin penting adalah percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung. Target waktu dipangkas menjadi 10 hari.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pembebasan biaya BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini berlaku lintas wilayah domisili. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong akses rumah layak bagi masyarakat. Sekaligus mempercepat realisasi program perumahan nasional.
Sorotan Publik: Ketahanan Pangan Dinilai Terancam
Sejumlah pihak menilai kebijakan alih fungsi lahan masih menyisakan masalah mendasar. Ketahanan pangan menjadi isu utama yang disorot. Pengurangan lahan sawah dianggap berdampak langsung pada produksi pangan nasional. Hal ini berpotensi memicu ketergantungan impor.
Di sisi lain, kebutuhan perumahan juga terus meningkat. Tekanan urbanisasi membuat lahan pertanian semakin terdesak. Kondisi ini menciptakan dilema antara pembangunan perumahan dan ketahanan pangan. Pemerintah dituntut mencari titik keseimbangan.
Pandangan Partai X: Negara Wajib Jaga Keseimbangan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan kembali tugas negara. Ia menyebut ada tiga tugas utama negara. “Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tata ruang harus berpihak pada keberlanjutan hidup rakyat. Bukan hanya pada kepentingan sektor tertentu. Menurutnya, ketahanan pangan adalah fondasi kedaulatan negara. Jika lahan pertanian berkurang, risiko krisis pangan meningkat. Prayogi menegaskan bahwa pembangunan perumahan tetap penting. Namun tidak boleh mengorbankan masa depan pangan nasional.
Prinsip Partai X dalam Tata Ruang dan Pangan
Partai X menekankan prinsip kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian harus dilindungi secara berkelanjutan. Prinsip kedua adalah keseimbangan pembangunan dan lingkungan. Pembangunan tidak boleh merusak ekosistem pangan. Prinsip ketiga adalah perencanaan berbasis data akurat. Kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
Partai X juga menekankan keadilan spasial. Pembangunan harus merata tanpa mengorbankan sektor strategis. Selain itu, transparansi dalam alih fungsi lahan harus diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui perubahan tata ruang.
Solusi Partai X untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan. Pertama, digitalisasi peta lahan nasional harus diperkuat. Sistem ini mencegah perubahan lahan tanpa kontrol. Kedua, zona pangan strategis harus ditetapkan secara ketat. Lahan produktif wajib dilindungi negara.
Ketiga, insentif bagi petani perlu ditingkatkan. Tujuannya agar sektor pertanian tetap menarik. Keempat, pembangunan vertikal untuk perumahan harus didorong. Ini mengurangi tekanan terhadap lahan sawah. Kelima, audit tata ruang harus dilakukan secara berkala. Pemerintah pusat dan daerah harus terintegrasi.
Prayogi menegaskan bahwa kebijakan lahan harus menjaga keseimbangan. Pangan dan perumahan sama-sama penting. Ia menyebut negara harus hadir sebagai penyeimbang kepentingan. Bukan hanya mengikuti tekanan pembangunan. Dengan tata kelola yang transparan dan terukur, ketahanan pangan tetap terjaga. Sementara kebutuhan perumahan masyarakat tetap terpenuhi.



