Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Partai politik seharusnya menjadi jalan rakyat untuk memiliki negara. Partai politik seharusnya menjadi jembatan antara kedaulatan rakyat dan kewenangan pemerintahan. Dalam desain ideal demokrasi, partai politik mendidik kader, menyeleksi calon pemimpin, menyusun gagasan, lalu mengantarkan orang-orang terbaik untuk mengurus negara. Namun pertanyaan yang kini semakin keras bergema di ruang publik adalah apakah partai politik di Indonesia masih bekerja sebagai alat perjuangan rakyat, atau sudah berubah menjadi pelaku kejahatan politik?
Pertanyaan ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia muncul dari rangkaian panjang realitas politik yang menunjukkan bagaimana partai sering terseret dalam kasus korupsi, transaksi kekuasaan, hingga jual beli pengaruh. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap partai politik terus menurun dari waktu ke waktu.
Demokrasi yang Dipersempit Menjadi Ritual Lima Tahunan
Dalam praktiknya, rakyat terus diminta percaya kepada partai politik setiap lima tahun melalui pemilu. Rakyat datang ke TPS, memilih calon, lalu kembali ke kehidupan sehari-hari. Namun setelah pemilu selesai, ruang pengambilan keputusan kembali dikuasai oleh partai politik.
Partai masuk ke parlemen, masuk ke kabinet, mengatur kursi, menentukan koalisi, bahkan ikut menentukan siapa yang layak mengisi posisi strategis negara. Tetapi ketika masalah bangsa semakin berat utang meningkat, ketimpangan melebar, hukum terasa timpang, dan lapangan kerja menyempit partai politik kerap mencuci tangan dengan dalih prosedur demokrasi.
Seolah-olah semua sudah selesai hanya karena melalui pemilu. Padahal, kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi hanya menjadi kedaulatan mencoblos.
Dalam perspektif ketatanegaraan, kedaulatan berada di tangan rakyat. Partai politik seharusnya hanya menjadi instrumen, bukan pemilik kekuasaan. Presiden adalah pelaksana mandat, DPR adalah wakil, dan pejabat publik adalah pengelola sementara.
Namun dalam praktik, partai politik justru menjadi gerbang utama menuju kekuasaan. Hampir semua jabatan strategis negara bergantung pada mekanisme partai. Akibatnya, posisi partai menjadi sangat dominan dalam menentukan arah negara. Ketika dominasi ini tidak diimbangi integritas dan akuntabilitas, demokrasi dapat bergeser menjadi oligarki elektoral di mana rakyat tetap memilih, tetapi pilihan sudah lebih dahulu disaring oleh struktur elite partai.
Dari Partai Politik ke Mesin Transaksi Kekuasaan
Dalam kondisi tertentu, partai politik tidak lagi berfungsi sebagai sekolah kepemimpinan bangsa. Ia berubah menjadi loket pencalonan. Akses terhadap kekuasaan sering ditentukan oleh modal, jaringan, dan kepentingan. Siapa yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar lebih mudah masuk. Adapun siapa yang memiliki dukungan lebih kuat lebih cepat naik. Siapa yang mampu membangun transaksi lebih besar lebih mudah diusung. Akibatnya, jabatan publik tidak lagi dipahami sebagai amanah kenegaraan, melainkan investasi.
Dari sini, korupsi menemukan ekosistemnya. Korupsi tidak hanya lahir dari individu, tetapi juga dari sistem politik yang mahal dan transaksional. Jabatan sering kali harus “balik modal”, sehingga setelah terpilih, perhatian tidak hanya pada rakyat, tetapi juga pada sponsor, koalisi, dan biaya politik sebelumnya.
Dalam kondisi seperti ini, muncul istilah yang lebih keras: penjahat politik. Penjahat politik tidak selalu tampil dalam wajah yang kasar. Ia bisa hadir dengan jas rapi, bahasa konstitusi, dan retorika demokrasi. Ia berbicara tentang rakyat, tetapi sekaligus mengatur akses terhadap rakyat. Lalu ia berbicara tentang keadilan. Tetapi mengendalikan kebijakan. Ia berbicara tentang pembangunan, tetapi membagi proyek kekuasaan. Partai politik disebut menjadi pelaku kejahatan politik ketika berhenti menjadi alat rakyat dan berubah menjadi alat penguasaan negara oleh penguasa.
Krisis Sistem, Bukan Sekadar Individu
Meski demikian, persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan individu semata. Masih banyak kader partai yang bekerja dengan integritas. Namun sistem yang ada menciptakan insentif kekuasaan yang terlalu besar, sementara kontrol rakyat terlalu lemah. Dalam sistem seperti ini, orang baik bisa tertekan oleh struktur, sementara orang yang oportunistik memiliki ruang lebih besar untuk memanfaatkan partai sebagai kendaraan kekuasaan.
Dalam negara republik, partai politik seharusnya adalah alat, bukan pemilik negara. Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Negara adalah rumah bersama. Partai adalah instrumen untuk menjalankan mandat tersebut. Ketika alat mulai merasa sebagai pemilik, maka terjadi distorsi serius dalam sistem ketatanegaraan. Partai tidak lagi menjadi jembatan, tetapi berubah menjadi pusat kekuasaan itu sendiri. Analogi sederhana dapat dilihat dari perusahaan: pemegang saham adalah pemilik, direksi adalah pelaksana. Jika direksi merasa sebagai pemilik dan menjalankan perusahaan untuk kepentingannya sendiri, maka perusahaan akan menyimpang dari tujuan awalnya.
Demokrasi Tanpa Koreksi adalah Demokrasi Tersandera
Masalah utama dalam sistem ini bukan hanya pemilu, tetapi lemahnya mekanisme koreksi rakyat. Rakyat diberi hak memilih, tetapi tidak cukup diberi alat untuk mengontrol, mengoreksi, dan mengarahkan kebijakan negara secara berkelanjutan.
Jika rakyat hanya menjadi pemilih tanpa menjadi pengendali, maka demokrasi berubah menjadi ritual prosedural. Partai politik berubah menjadi mesin pembajak mandat rakyat. Dan negara berjalan atas nama rakyat, tetapi tidak selalu atas kehendak rakyat.
Pertanyaan “partai politik atau pelaku kejahatan politik?” pada akhirnya bukan sekadar provokasi, tetapi refleksi serius terhadap kondisi demokrasi. Jika partai politik kembali menjadi alat perjuangan rakyat, maka ia layak disebut pilar demokrasi. Tetapi jika partai terus menjauh dari rakyat dan lebih dekat kepada transaksi kekuasaan, maka istilah yang lebih jujur harus diakui. Bukan lagi partai politik. Tetapi pelaku kejahatan politik.



