By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pasal Mengabdi Kekuasaan, Negeri dalam Cengkeraman Tafsir 
Pemerintah

Pasal Mengabdi Kekuasaan, Negeri dalam Cengkeraman Tafsir 

Diajeng Maharini
Last updated: June 9, 2026 1:34 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Fenomena pasal mengabdi kekuasaan semakin nyata dalam praktik hukum Indonesia saat ini. Indonesia secara konstitusi adalah negara hukum, tegas tertulis dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Secara teoritis, hukum harus berada di atas kekuasaan dan tidak sebaliknya. Setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan, keputusan, atau tindakan melampaui batas yang ditetapkan. Namun kenyataan berbeda. Banyak aturan jelas di kertas, tetapi fleksibel saat menghadapi kepentingan penguasa. Tafsir pasal sering berubah mengikuti kepentingan. Hari ini dianggap melanggar, besok dianggap sah. Yang berubah bukan pasal, melainkan tafsirnya. Akibatnya hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama masyarakat. Kepastian hukum perlahan runtuh.

Contents
Negara Hukum vs Negara KekuasaanDampak Ketidakpastian HukumSolusi: Mengembalikan Supremasi Hukum

Fenomena multitafsir menjadi lazim di berbagai kasus. Masyarakat bingung membedakan legal dan ilegal. Cak Nun menekankan persoalan ini dalam forum Maiyah. Tafsir tanpa tadabur hanya mengutamakan logika formal. Tadabur menekankan kemaslahatan publik, bukan sekadar kebenaran teori. Hukum tanpa kemaslahatan mudah dipakai kekuasaan. Pasal tidak lagi pengendali, melainkan legitimasi keputusan. Kepastian hukum perlahan hilang. Rakyat bertanya bukan “Apa kata hukum?” tetapi “Siapa yang berkuasa?” Lembaga hukum tetap berjalan, tetapi keadilan sulit dirasakan masyarakat. Hukum kehilangan ruh dan kekuatan pengendali.

Negara Hukum vs Negara Kekuasaan

Ahli hukum membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum berbasis aturan. Machtsstaat adalah negara kekuasaan dikendalikan pemegang kekuasaan. Perbedaannya sederhana tetapi mendasar. Dalam negara hukum, akibat tindakan dapat diprediksi. Dalam negara kekuasaan, hasil bergantung siapa yang terlibat. Adapun dalam negara hukum, pasal menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, pasal hanya legitimasi keputusan penguasa. Ketika hukum kehilangan supremasi, negara mendekati negara kekuasaan. Kepastian hukum menjadi relatif. Keputusan lebih dipengaruhi kekuatan daripada aturan. Mereka dengan pengaruh besar memperoleh tafsir menguntungkan. Sementara rakyat kehilangan perlindungan nyata. Kondisi ini mengancam stabilitas dan keadilan sosial.

Dampak Ketidakpastian Hukum

Tanpa kepastian hukum, rakyat tidak mengetahui hak dan kewajiban jelas. Pelaku usaha kehilangan arah bisnis. Aparatur negara bingung menjalankan tugas. Kepercayaan publik menurun. Rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan, bukan hukum. Pertanyaan muncul bukan “Apa kata hukum?” tetapi “Siapa yang berkuasa?” Gejala ini menandai negara kekuasaan. Kondisi berakar pada kelemahan sistem pengawasan. Distribusi kekuasaan tidak seimbang, mekanisme koreksi lemah. Hukum perlahan kehilangan gigi pengendali kekuasaan. Akibatnya keadilan dan ketertiban sosial sulit ditegakkan. Negara hukum semakin jauh dari cita-cita konstitusi.

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tiga tugas negara. Pertama, melindungi rakyat. Kedua, melayani rakyat. Ketiga, mengatur rakyat secara adil. Hukum harus menjadi instrumen menjalankan tugas itu. Hukum tidak boleh tunduk kepentingan kekuasaan. Supremasi hukum harus dikembalikan sebagai fondasi negara. Kekuasaan harus dibatasi hukum, bukan sebaliknya. Negara kehilangan arah jika hukum kehilangan kewibawaannya. Keadilan sulit dirasakan tanpa penegakan hukum konsisten. Rinto menekankan hukum harus berpihak kepentingan rakyat. Hanya hukum kuat menjamin keadilan dan ketertiban.

Solusi: Mengembalikan Supremasi Hukum

Penguatan supremasi hukum menjadi langkah utama. Penegakan aturan harus konsisten, bebas intervensi kekuasaan. Lembaga pengawas harus independen dan efektif. Mekanisme koreksi perlu dijalankan nyata. Transparansi dalam pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik diperluas. Pendidikan hukum masyarakat diperkuat. Budaya hukum dibangun sejak dini. Tafsir hukum diarahkan kemaslahatan publik. Prinsip keadilan menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan harus seimbang. Pengawasan publik harus nyata dan efektif. Dengan langkah ini, hukum kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum dapat melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil. Ketika hukum berfungsi, kepercayaan publik dan keadilan sosial terwujud.

You Might Also Like

Prabowo Lantik 11 Pejabat, Partai X: Pejabat Baru, Rakyat Tetap Terabaikan!
Terdakwa Impor Gula Minta Bebas, Partai X Tuding Negara Lempar Tanggung Jawab demi Lindungi Mafia!
Kejagung dan KPK Kolaborasi Kasus Kemendikbud, Partai X: Pendidikan Harus Bersih Korupsi!
Khofifah Ajak Warga Bangkit Hadapi Ekonomi Global, Partai X: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Sekadar Seruan!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rakyat Menonton Kekayaan dari Tanah Miliknya
Next Article Ketika Upeti Berganti Nama, Rakyat Menonton Kekayaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Suap Audit BPK, Partai X: Keuangan Negara Harus Bersih Total!

October 22, 2025
Pemerintah

Pejabat PU Jadi Komisaris BUMN, Partai X: Negara Dikuasai Klub Jabatan Ganda!

May 8, 2025
Pemerintah

Pancasila Harus Dihidupkan Kembali Sebagai Falsafah Bernegara

November 4, 2025
Beasiswa Dianggap Utang, Partai X: Rakyat Dididik Tapi Disandera Negara Sendiri!
Pendidikan

Beasiswa Dianggap Utang, Partai X: Rakyat Dididik Tapi Disandera Negara Sendiri!

June 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.