By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 31 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kepastian Tumbang, Pasal Mengabdi Kekuasaan 
Pemerintah

Kepastian Tumbang, Pasal Mengabdi Kekuasaan 

Diajeng Maharini
Last updated: July 29, 2026 10:07 am
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id  – Fenomena pasal mengabdi kekuasaan semakin terlihat nyata di praktik hukum Indonesia saat ini. Indonesia secara konstitusi adalah negara hukum, tegas tertulis dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Secara teoritis, hukum harus berada di atas kekuasaan dan tidak sebaliknya. Setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan, keputusan, atau tindakan melampaui batas yang ditetapkan. Namun kenyataan berbeda. Banyak aturan jelas di kertas, tetapi fleksibel saat menghadapi kepentingan penguasa. Tafsir pasal sering berubah mengikuti kepentingan. Hari ini dianggap melanggar, besok dianggap sah. Yang berubah bukan pasal, melainkan tafsirnya. Akibatnya hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama masyarakat. Kepastian hukum mulai runtuh.

Contents
Multi Tafsir dan Krisis Kepastian HukumNegara Hukum vs Negara KekuasaanDampak Ketidakpastian HukumTugas Negara: Melindungi, Melayani, MengaturSolusi: Mengembalikan Supremasi Hukum

Multi Tafsir dan Krisis Kepastian Hukum

Fenomena multi tafsir semakin lazim. Masyarakat sering bingung membedakan legal dan ilegal. Cak Nun menekankan persoalan ini dalam forum Maiyah. Tafsir tanpa tadabur hanya mengutamakan logika formal. Tadabur menekankan kemaslahatan publik, bukan sekadar kebenaran teori. Hukum tanpa kemaslahatan mudah dipakai kekuasaan. Pasal tidak lagi pengendali, melainkan legitimasi keputusan. Kepastian hukum perlahan hilang. Rakyat bertanya bukan “Apa kata hukum?” tetapi “Siapa yang berkuasa?” Lembaga hukum tetap berjalan, tetapi keadilan sulit dirasakan masyarakat. Akibatnya hukum kehilangan ruh dan kekuatan pengendali.

Negara Hukum vs Negara Kekuasaan

Ahli hukum membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum berbasis aturan. Machtsstaat adalah negara kekuasaan dikendalikan pemegang kekuasaan. Perbedaannya sederhana tetapi mendasar. Dalam negara hukum, akibat tindakan dapat diprediksi. Dalam negara kekuasaan, hasil bergantung siapa yang terlibat. Adapun dalam negara hukum, pasal menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, pasal hanya legitimasi keputusan penguasa. Ketika hukum kehilangan supremasi, negara mendekati negara kekuasaan. Kepastian hukum menjadi relatif. Keputusan lebih dipengaruhi kekuatan daripada aturan. Mereka dengan pengaruh besar memperoleh tafsir menguntungkan. Sementara rakyat kehilangan perlindungan nyata. Kondisi ini mengancam stabilitas dan keadilan sosial.

Dampak Ketidakpastian Hukum

Tanpa kepastian hukum, rakyat tidak mengetahui hak dan kewajiban jelas. Pelaku usaha kehilangan arah bisnis. Aparatur negara bingung menjalankan tugas. Kepercayaan publik menurun. Rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan, bukan hukum. Pertanyaan muncul bukan “Apa kata hukum?” tetapi “Siapa yang berkuasa?” Gejala ini menandai negara kekuasaan. Kondisi berakar pada kelemahan sistem pengawasan. Distribusi kekuasaan tidak seimbang, mekanisme koreksi lemah. Hukum perlahan kehilangan gigi pengendali kekuasaan. Akibatnya keadilan dan ketertiban sosial sulit ditegakkan. Negara hukum semakin jauh dari cita-cita konstitusi.

Tugas Negara: Melindungi, Melayani, Mengatur

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tugas negara tiga. Pertama, melindungi rakyat. Kedua, melayani rakyat. Ketiga, mengatur rakyat secara adil. Hukum harus menjadi instrumen menjalankan tugas itu. Hukum tidak boleh tunduk kepentingan kekuasaan. Supremasi hukum harus dikembalikan sebagai fondasi negara. Kekuasaan harus dibatasi hukum, bukan sebaliknya. Negara kehilangan arah jika hukum kehilangan kewibawaannya. Keadilan sulit dirasakan tanpa penegakan hukum konsisten. Rinto menekankan hukum harus berpihak kepentingan rakyat. Hanya hukum kuat menjamin keadilan dan ketertiban.

Solusi: Mengembalikan Supremasi Hukum

Penguatan supremasi hukum menjadi langkah utama. Penegakan aturan harus konsisten, bebas intervensi kekuasaan. Lembaga pengawas harus independen dan efektif. Mekanisme koreksi perlu dijalankan nyata. Transparansi dalam pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik diperluas. Pendidikan hukum masyarakat diperkuat. Budaya hukum dibangun sejak dini. Tafsir hukum diarahkan kemaslahatan publik. Prinsip keadilan menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan harus seimbang. Pengawasan publik harus nyata dan efektif. Dengan langkah ini, hukum kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum dapat melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil. Ketika hukum berfungsi, kepercayaan publik dan keadilan sosial terwujud.

You Might Also Like

Layanan Telekomunikasi Sumatera Pulih, Fokuskan Masyarakat Kini Nikmati Koneksi Stabil
Biaya Politik Tinggi: Rakyat Terjebak Dalam Proyek Pejabat yang Tak Pernah Selesai!
Era Digital dan Kewarganegaraan: Menjaga Republik dalam Genggaman Teknologi
Asosiasi Mantan Pramuka Diusulkan, Partai X: Rakyat Butuh Pangan, Bukan Perkumpulan Nostalgia!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Di Atas Tanah Kaya, Rakyat Menonton Kekayaan
Next Article Rakyat Menonton Kekayaan dari Tanah Miliknya

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Rekam Jejak Harus Diperbaiki!

January 9, 2026
Pemerintah

Empat Pulau Tak Bisa Dijual, Partai X: Bagus, Asal Jangan Diam-diam Dikuasai Lewat Izin Investasi!

June 19, 2025
Stimulus uang muka atau downpayment (DP) nol persen untuk pembelian rumah subsidi lewat KPR FLPP akan berlanjut pada 2026
Ekonomi

DP Rumah Nol Persen Dilanjutkan 2026: Partai X Ingatkan, Jangan Jadikan Rakyat Kelinci Uji Coba Skema Gagal!

July 31, 2025
Pemerintah

Agenda Elit Global dan Sistem Ekonomi yang Memperkaya Segelintir Orang

January 23, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.