beritax.id – Pasal mengabdi kekuasaan semakin terlihat dalam praktik hukum di Indonesia saat ini. Negara secara konstitusional menyatakan diri sebagai negara hukum. Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Prinsipnya sederhana: hukum berada di atas kekuasaan. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan yang melampaui batas hukum yang berlaku. Namun kenyataan menunjukkan hal berbeda. Banyak aturan terlihat jelas di atas kertas, tetapi lentur dalam praktik kekuasaan. Kepentingan kekuasaan sering memengaruhi tafsir hukum. Seharusnya hukum memberikan kepastian bagi semua orang. Seharusnya aturan menghasilkan keputusan yang konsisten. Tetapi tafsir yang berbeda-beda justru sering muncul. Hari ini tindakan dianggap salah, besok dianggap sah. Yang berubah bukan pasal, melainkan interpretasinya. Akibatnya hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman bersama.
Tafsir yang Menggerus Fungsi Hukum
Fenomena multi tafsir semakin meluas dalam berbagai kasus. Satu aturan dapat dipahami dengan banyak cara. Masyarakat kesulitan menafsirkan batas hukum yang jelas. Budayawan Cak Nun menekankan masalah ini dalam forum Maiyah. Menurutnya, terlalu banyak tafsir menghilangkan kepastian hukum. Tafsir tanpa pendamping tadabur menjadi permainan logika semata. Tadabur menekankan kemaslahatan, bukan sekadar kebenaran. Hukum tanpa pertimbangan kemaslahatan cenderung memihak kekuasaan. Akhirnya pasal tidak lagi menjadi pengendali, melainkan alat legitimasi kekuasaan. Kepastian hukum pun perlahan hilang. Rakyat mulai bertanya bukan apa kata hukum, tetapi siapa yang berkuasa. Lembaga hukum yang ada tetap berjalan, tetapi keadilan sulit dirasakan masyarakat.
Negara Hukum atau Negara Kekuasaan
Para ahli membedakan rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum yang diselenggarakan berdasarkan aturan. Machtsstaat adalah negara kekuasaan yang dikendalikan penguasa. Perbedaannya sederhana tetapi mendasar. Dalam negara hukum, akibat suatu tindakan dapat diperkirakan. Dalam negara kekuasaan, hasil bergantung pada siapa yang terlibat. Adapun dalam negara hukum, pasal menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, pasal sering hanya pembenaran keputusan. Ketika hukum kehilangan supremasi, negara mulai mendekati ciri negara kekuasaan. Kepastian hukum menjadi relativ. Keputusan sering dipengaruhi kekuatan politik. Mereka yang memiliki akses lebih besar memperoleh tafsir menguntungkan. Sementara masyarakat awam tidak memiliki perlindungan nyata. Kondisi ini berbahaya bagi stabilitas nasional dan keadilan sosial.
Dampak Ketidakpastian Hukum
Ketidakpastian hukum menimbulkan banyak dampak negatif. Rakyat tidak mengetahui batas hak dan kewajibannya. Pelaku usaha kehilangan kepastian arah bisnis dan investasi. Aparatur negara kebingungan menjalankan tugasnya. Kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga negara menurun. Padahal kepercayaan adalah modal utama pembangunan. Tanpa kepastian hukum, rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan. Pertanyaan yang muncul bukan lagi “Apa kata hukum?” tetapi “Siapa yang berkuasa?” Gejala ini adalah ciri klasik negara kekuasaan. Kondisi seperti ini biasanya berakar pada kelemahan sistem pengawasan. Distribusi kekuasaan tidak seimbang dan mekanisme koreksi lemah. Hukum perlahan kehilangan giginya sebagai pengendali kekuasaan.
Rinto Setiyawan: Hukum Harus Mendukung Tugas Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tugas negara tiga. Pertama, melindungi rakyat. Kedua, melayani rakyat. Ketiga, mengatur rakyat secara adil. Hukum harus menjadi instrumen untuk menjalankan ketiga tugas tersebut. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan. Supremasi hukum harus dikembalikan sebagai fondasi negara. Kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, bukan sebaliknya. Negara kehilangan arah ketika hukum kehilangan kewibawaannya. Keadilan sulit dirasakan masyarakat tanpa penegakan hukum yang konsisten. Rinto menekankan bahwa hukum harus memihak kepentingan rakyat. Tanpa itu, negara hukum hanya menjadi slogan normatif.
Solusi: Mengembalikan Supremasi Hukum
Penguatan supremasi hukum menjadi langkah utama. Penegakan aturan harus konsisten dan bebas dari intervensi. Lembaga pengawas harus diperkuat secara independen. Mekanisme koreksi perlu dijalankan secara efektif. Transparansi dalam pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik perlu diperluas. Pendidikan hukum masyarakat harus diperkuat. Budaya hukum harus dibangun sejak dini. Tafsir hukum harus diarahkan pada kemaslahatan publik. Prinsip keadilan harus menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan harus dijaga seimbang. Pengawasan publik perlu diperluas nyata. Dengan langkah ini, hukum kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum dapat menjalankan fungsi melindungi, mengatur, dan melayani rakyat. Ketika hukum menjalankan perannya, kepercayaan masyarakat dan keadilan sosial dapat terwujud.



