beritax.id – Indonesia sering membanggakan diri sebagai negara modern. Gedung tinggi dan tol baru terlihat di banyak kota besar. Teknologi digital masuk hampir ke semua aspek kehidupan. Pemerintah berbicara tentang transformasi digital, hilirisasi industri, kecerdasan buatan, dan visi Indonesia Emas. Dari luar, pemandangan ini tampak sebagai tanda kemajuan signifikan. Namun kenyataannya, rakyat terpinggirkan oleh pusat masih terjadi di banyak daerah penghasil sumber daya alam. Daerah kaya tetap miskin dalam pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pertanyaan muncul, apakah modernitas hanya soal gedung dan teknologi atau soal keadilan yang dirasakan rakyat? Sejarah menunjukkan bangsa menjadi modern ketika kekuasaan melayani rakyat dan kekayaan untuk kemakmuran bersama.
Kritik Terhadap Distribusi Kekayaan
Cak Nun menegaskan masalah distribusi kekayaan alam. Ia menyebut daerah penghasil hanya memperoleh sebagian kecil hasil sumber daya. Misalnya, kabupaten penghasil uranium atau minyak hanya mendapat tiga persen dari keuntungan. Sementara 97 persen dikuasai pengusaha dan pemerintah pusat. Praktik ini menyerupai upeti, tetapi terjadi sebelum hasil digali. Kritik ini memaksa publik berpikir ulang tentang regulasi dan logika birokrasi. Undang-undang kerap menjadi instrumen pengambilan manfaat oleh pusat. Mengapa masyarakat lokal tidak menikmati kekayaan daerahnya sendiri? Persoalan ini menyentuh inti hubungan negara, kekuasaan, dan rakyat. Bukan sekadar soal pembagian anggaran, tetapi desain sistem kekuasaan.
Daerah Penghasil yang Menjadi Penonton
Secara logika, daerah penghasil harus memperoleh manfaat paling besar. Infrastruktur harus berkembang lebih baik. Pendidikan harus lebih berkualitas. Layanan kesehatan wajib meningkat. Kesempatan ekonomi harus bertambah untuk masyarakat sekitar. Namun kenyataannya, kekayaan keluar dalam jumlah besar. Manfaat yang kembali sering sangat kecil dibanding nilai sumber daya yang diambil. Akibatnya, masyarakat merasa daerahnya hanya menjadi lokasi eksploitasi, bukan pusat kemakmuran. Ketimpangan ini menimbulkan kekecewaan terhadap kebijakan pusat. Paradoks ini menunjukkan demokrasi hanya formal, sedangkan distribusi kekayaan tetap timpang. Negara berbicara pemerataan, tetapi masyarakat lokal merasakan ketidakadilan nyata.
Negara Kesatuan dan Logika Feodal
Dalam sejarah kerajaan, daerah menyerahkan hasil bumi sebagai upeti kepada pusat. Hubungan bersifat vertikal, daerah penyedia sumber daya, pusat penerima manfaat utama. Saat ini, mekanisme undang-undang meniru pola upeti tersebut. Regulasi dibuat sebelum sumber daya digali. Distribusi lebih menguntungkan pusat daripada masyarakat lokal. Praktik ini menimbulkan istilah cara berpikir feodal dalam konteks modern. Manfaat pembangunan terkonsentrasi di pusat, bukan di daerah penghasil. Persoalan ini bukan soal bentuk negara, tetapi desain kebijakan dan logika kekuasaan. Indonesia menyebut diri demokrasi, tetapi praktik sering tidak berpihak pada rakyat.
Kedaulatan Rakyat yang Terkikis
Rakyat yang tinggal dekat sumber daya alam memperoleh manfaat paling kecil. Kondisi ini menunjukkan kedaulatan rakyat sering terpinggirkan. Negara menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan kekayaan untuk kemakmuran mereka. Namun sebagian besar keuntungan tetap dinikmati pihak jauh dari sumber daya. Paradoks ini mengindikasikan masalah cara berpikir kekuasaan. Kekuasaan sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan, bukan objek. Kekuasaan bermasalah fokus pada pengumpulan dan pengendalian sumber daya. Perbedaan cara berpikir ini menentukan arah pembangunan bangsa. Negara modern harus efisien, adil, transparan, dan menghormati hak rakyat. Modernitas kosmetik tanpa keadilan substantif tidak cukup membangun bangsa.
Tanggapan Rinto Setiyawan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan penting evaluasi sistem kebijakan. Negara memiliki tiga tugas utama. Pertama, melindungi rakyat dari ketidakadilan dan eksploitasi. Kedua, melayani rakyat secara adil dan merata. Ketiga, mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan bersama. Fungsi ini harus seimbang agar rakyat menjadi tujuan utama pembangunan. Rinto menekankan, rakyat tidak boleh sekadar objek kebijakan. Kekayaan alam harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Negara wajib mengutamakan kesejahteraan rakyat dibanding kemegahan proyek dan gedung. Keberhasilan pembangunan diukur dari kesejahteraan rakyat, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau pembangunan simbolik.
Solusi Menuju Keadilan Substantif
Pertama, tingkatkan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat harus memahami aliran manfaat ekonomi. Transparansi memperkuat pengawasan publik dan akuntabilitas pemerintah. Kedua, manfaat harus lebih besar bagi daerah penghasil. Dana pembangunan diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal. Ketiga, perlu perluasan partisipasi masyarakat. Warga harus dilibatkan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Keempat, negara harus kembali berpihak pada rakyat. Negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur demi kepentingan masyarakat. Dengan keadilan sebagai dasar pembangunan, modernitas memperoleh makna sesungguhnya. Rakyat tidak lagi terpinggirkan oleh pusat dan kemakmuran dirasakan secara merata.



