beritax.id – Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, menjadi objek sengketa puluhan tahun antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara. Putusan pengadilan terbaru menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan adalah aset negara di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora. Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco dinyatakan berakhir sejak 2023 dan tidak dapat diperpanjang. Majelis hakim juga memerintahkan PT Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007-2023 senilai 45,356,473 dollar AS atau sekitar Rp812 miliar. Keputusan ini menjadi momentum penting bagi transparansi pengelolaan aset publik dan mempertegas hak negara atas lahan strategis.
Sejarah dan Latar Belakang Pembangunan Hotel
Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an, ketika pemerintah menyiapkan Jakarta sebagai tuan rumah Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 pada April 1974. Jakarta diperkirakan akan menerima sekitar 3.000 tamu dari berbagai negara, namun pilihan hotel internasional masih terbatas. Hotel Indonesia menjadi satu-satunya hotel yang memenuhi standar internasional, tetapi kapasitasnya belum cukup. Pemerintah membuka peluang pembangunan hotel baru, termasuk Hotel Hilton Jakarta yang kemudian menjadi Hotel Sultan. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, mendapat tugas mempercepat penyediaan fasilitas perhotelan. Beberapa hotel lain yang dibangun pada periode sama antara lain Hotel Mandarin, Hotel Sahid, dan Hotel Sari Pan Pacific.
Peran Pertamina dan PT Indobuildco
Ali Sadikin dalam kesaksiannya di persidangan dugaan korupsi HGB Gelora Senayan mengungkapkan peran Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina, dalam proyek pembangunan hotel. Pertamina, berkat kondisi keuangan kuat dari melonjaknya harga minyak dunia, menjadi mitra strategis untuk membantu pembangunan hotel baru. Proyek pembangunan Hotel Hilton dilakukan oleh PT Indobuildco berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/71 tanggal 17 Agustus 1971. Adapun emanfaatkan tanah eks Jakindra seluas 13 hektare. Selanjutnya, pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972, memberikan HGB selama 30 tahun kepada PT Indobuildco.
Kepentingan Publik dan Perlindungan Aset Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menyoroti pentingnya pengelolaan aset publik untuk kepentingan rakyat luas. Menurut Prayogi, aset strategis seperti tanah GBK harus dikelola dengan transparansi tinggi agar tidak merugikan negara atau masyarakat. Kejelasan hukum mengenai HPL dan HGB menjadi kunci agar konflik kepemilikan tidak menimbulkan ketidakpastian publik. Prinsip Partai X menekankan perlunya negara hadir dalam memastikan pengelolaan aset publik sesuai hukum, memberikan manfaat bagi rakyat, dan mencegah penyalahgunaan aset strategis.
Solusi Partai X untuk Pengelolaan Aset Strategis
Partai X mengusulkan beberapa langkah konkret untuk mengelola aset publik:
- Pemerintah harus menegaskan status hukum semua aset strategis melalui dokumen resmi dan publikasi terbuka.
- Setiap penggunaan aset negara harus dikenakan mekanisme royalti atau kompensasi sesuai nilai wajar.
- Audit rutin dilakukan oleh lembaga independen untuk memastikan transparansi pengelolaan aset strategis.
- Penyelesaian sengketa aset publik harus cepat dan akuntabel agar tidak menimbulkan kerugian negara berlarut-larut.
- Keterlibatan masyarakat dan media penting dalam mengawasi pengelolaan aset agar kepentingan rakyat tetap diutamakan.
Dengan langkah-langkah ini, Partai X menekankan bahwa aset strategis negara. Seperti tanah GBK akan mendukung kesejahteraan publik dan mencegah praktik monopoli atau korupsi.
Putusan pengadilan atas Hotel Sultan menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset publik. Negara harus hadir secara nyata untuk melindungi, melayani, dan mengatur aset publik demi kepentingan rakyat. Partai X menegaskan bahwa pengawasan, audit, dan kejelasan aturan adalah solusi berkelanjutan untuk memastikan aset strategis dimanfaatkan secara adil dan optimal.



