By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 7 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Rakyat Waspada, Kejelasan Aset Negara Demi Transparansi dan Kepentingan Bersama
Pemerintah

Rakyat Waspada, Kejelasan Aset Negara Demi Transparansi dan Kepentingan Bersama

Diajeng Maharini
Last updated: June 4, 2026 1:54 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, menjadi objek sengketa puluhan tahun antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara. Putusan pengadilan terbaru menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan adalah aset negara di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora. Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco dinyatakan berakhir sejak 2023 dan tidak dapat diperpanjang. Majelis hakim juga memerintahkan PT Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007-2023 senilai 45,356,473 dollar AS atau sekitar Rp812 miliar. Keputusan ini menjadi momentum penting bagi transparansi pengelolaan aset publik dan mempertegas hak negara atas lahan strategis.

Contents
Sejarah dan Latar Belakang Pembangunan HotelPeran Pertamina dan PT IndobuildcoKepentingan Publik dan Perlindungan Aset NegaraSolusi Partai X untuk Pengelolaan Aset Strategis

Sejarah dan Latar Belakang Pembangunan Hotel

Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an, ketika pemerintah menyiapkan Jakarta sebagai tuan rumah Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 pada April 1974. Jakarta diperkirakan akan menerima sekitar 3.000 tamu dari berbagai negara, namun pilihan hotel internasional masih terbatas. Hotel Indonesia menjadi satu-satunya hotel yang memenuhi standar internasional, tetapi kapasitasnya belum cukup. Pemerintah membuka peluang pembangunan hotel baru, termasuk Hotel Hilton Jakarta yang kemudian menjadi Hotel Sultan. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, mendapat tugas mempercepat penyediaan fasilitas perhotelan. Beberapa hotel lain yang dibangun pada periode sama antara lain Hotel Mandarin, Hotel Sahid, dan Hotel Sari Pan Pacific.

Peran Pertamina dan PT Indobuildco

Ali Sadikin dalam kesaksiannya di persidangan dugaan korupsi HGB Gelora Senayan mengungkapkan peran Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina, dalam proyek pembangunan hotel. Pertamina, berkat kondisi keuangan kuat dari melonjaknya harga minyak dunia, menjadi mitra strategis untuk membantu pembangunan hotel baru. Proyek pembangunan Hotel Hilton dilakukan oleh PT Indobuildco berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/71 tanggal 17 Agustus 1971. Adapun emanfaatkan tanah eks Jakindra seluas 13 hektare. Selanjutnya, pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972, memberikan HGB selama 30 tahun kepada PT Indobuildco.

Kepentingan Publik dan Perlindungan Aset Negara

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menyoroti pentingnya pengelolaan aset publik untuk kepentingan rakyat luas. Menurut Prayogi, aset strategis seperti tanah GBK harus dikelola dengan transparansi tinggi agar tidak merugikan negara atau masyarakat. Kejelasan hukum mengenai HPL dan HGB menjadi kunci agar konflik kepemilikan tidak menimbulkan ketidakpastian publik. Prinsip Partai X menekankan perlunya negara hadir dalam memastikan pengelolaan aset publik sesuai hukum, memberikan manfaat bagi rakyat, dan mencegah penyalahgunaan aset strategis.

Solusi Partai X untuk Pengelolaan Aset Strategis

Partai X mengusulkan beberapa langkah konkret untuk mengelola aset publik:

  1. Pemerintah harus menegaskan status hukum semua aset strategis melalui dokumen resmi dan publikasi terbuka.
  2. Setiap penggunaan aset negara harus dikenakan mekanisme royalti atau kompensasi sesuai nilai wajar.
  3. Audit rutin dilakukan oleh lembaga independen untuk memastikan transparansi pengelolaan aset strategis.
  4. Penyelesaian sengketa aset publik harus cepat dan akuntabel agar tidak menimbulkan kerugian negara berlarut-larut.
  5. Keterlibatan masyarakat dan media penting dalam mengawasi pengelolaan aset agar kepentingan rakyat tetap diutamakan.

Dengan langkah-langkah ini, Partai X menekankan bahwa aset strategis negara. Seperti tanah GBK akan mendukung kesejahteraan publik dan mencegah praktik monopoli atau korupsi.

You Might Also Like

Sensor Media Meningkat, Ruang Publik Menyempit
Negeri Dalam Cengkeraman Penguasa: Demokrasi atau Dominasi?
Mengatasi Ketimpangan: Korporasi Global Menguasai Negara Maju dan Berkembang
Purbaya Akui Target Pajak Sulit, Partai X: Ekonomi Turun, Rakyat Tertekan!

Putusan pengadilan atas Hotel Sultan menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset publik. Negara harus hadir secara nyata untuk melindungi, melayani, dan mengatur aset publik demi kepentingan rakyat. Partai X menegaskan bahwa pengawasan, audit, dan kejelasan aturan adalah solusi berkelanjutan untuk memastikan aset strategis dimanfaatkan secara adil dan optimal.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sekolah Rakyat Terbuka untuk Semua Usia, Pendidikan Jadi Hak Setiap Warga
Next Article Kasus Suap Impor Terbongkar, Perlindungan Rakyat dari Praktik Korupsi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Digugat ke MK, Partai X: Pajak Pesangon Jangan Jadi Beban Rakyat yang Di-PHK!

October 15, 2025
Seputar Pajak

Pajak Penghasilan Pejabat: DTP alias Ditanggung Pajak Rakyat?

August 30, 2025
Seputar Pajak

DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Partai X: Kebijakan Pro Rakyat yang Patut Dicontoh!

November 12, 2025
Pendidikan

Nadiem Siap Klarifikasi Chromebook, Partai X: Proyek Gagal Jangan Berlindung di Balik Presentasi!

June 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.