Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Salah satu prinsip yang paling sering dikemukakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Prinsip ini bukan sekadar slogan, melainkan ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dalam konsep negara hukum, kedudukan hukum seharusnya berada di atas kekuasaan. Setiap tindakan pemerintah, lembaga negara, maupun warga negara harus tunduk pada aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang memiliki kedudukan istimewa di hadapan hukum, dan seluruh warga negara semestinya memperoleh perlakuan yang setara.
Secara teoritis, konsep tersebut tampak ideal. Hukum hadir untuk menciptakan kepastian, menjaga keadilan, serta membatasi penggunaan kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Namun pertanyaan yang terus muncul adalah, apakah prinsip tersebut benar-benar hidup dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini?
Ketika Aturan Jelas Menjadi Kabur karena Tafsir
Jika hukum benar-benar menjadi panglima, maka masyarakat semestinya dapat memahami dengan jelas mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Suatu aturan yang sama seharusnya menghasilkan perlakuan yang relatif sama terhadap kasus yang serupa.
Namun realitas yang sering terlihat justru menunjukkan hal berbeda. Banyak ketentuan hukum yang tampak tegas dalam teks, tetapi berubah menjadi lentur ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Tidak sedikit aturan yang ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai kebutuhan dan posisi pihak yang berkepentingan.
Hari ini suatu pasal dianggap melarang, sementara pada kesempatan lain pasal yang sama dianggap membuka ruang pembenaran. Sebuah tindakan yang sebelumnya dinilai melanggar hukum, dalam kondisi tertentu bisa dianggap tidak bermasalah. Yang berubah bukan bunyi pasalnya, melainkan cara menafsirkannya.
Fenomena inilah yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum. Sebab hukum yang terlalu mudah berubah makna akan kehilangan fungsi utamanya sebagai pedoman bersama.
Kritik Cak Nun terhadap Budaya Multi Tafsir
Dalam salah satu forum Maiyah, Cak Nun pernah menyampaikan kritik yang menarik terkait fenomena tersebut:
“Jadi mau kualitas apa yang kita andalkan kalau demokrasi? Terdakwa masih boleh jadi gubernur kok. Aturan yang sudah jelas pasalnya itu masih dibilang multi tafsir kok. Nanti ada 10 tafsir dari pasal yang sama, 10 ini melahirkan 100 tafsir lagi. Akhirnya tidak jadi hukum. Akhirnya sesuai keinginan sendiri-sendiri, kan gitu. Jadi dunia tafsir ini memang payah, karena tidak ada temannya, yaitu tadabur. Kalau tadabur itu kan pertimbangannya adalah kemaslahatan, bukan kebenaran.”
Pernyataan tersebut bukan semata kritik terhadap praktik penafsiran hukum. Lebih jauh dari itu, kritik tersebut menyentuh persoalan mendasar mengenai fungsi hukum dalam sebuah negara.
Hukum dibentuk untuk mengurangi ketidakpastian. Hukum hadir agar masyarakat memiliki pegangan yang jelas. Ketika suatu aturan dapat ditarik ke berbagai arah sesuai kepentingan masing-masing pihak, maka hukum perlahan kehilangan otoritasnya sebagai standar bersama.
Dari Supremasi Hukum Menuju Supremasi Tafsir
Masalah utama muncul ketika hukum tidak lagi menjadi acuan utama, melainkan berubah menjadi arena perebutan tafsir.
Dalam kondisi demikian, yang menentukan hasil bukan lagi kekuatan norma, melainkan kekuatan pihak yang menafsirkan. Semakin besar pengaruh politik, akses kekuasaan, atau posisi strategis seseorang, semakin besar pula peluang tafsir yang diinginkannya menjadi dominan.
Ketika keadaan ini berlangsung terus-menerus, hukum tidak lagi berdiri sebagai pengendali kekuasaan. Sebaliknya, hukum justru mengikuti arah kekuasaan.
Di sinilah muncul kegelisahan publik. Sebab masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai sesuatu yang pasti, melainkan sesuatu yang dapat berubah sesuai kebutuhan.
Perbedaan Negara Hukum dan Negara Kekuasaan
Dalam ilmu ketatanegaraan dikenal dua konsep yang berbeda, yaitu rechtsstaat dan machtsstaat.
Rechtsstaat adalah negara hukum, yaitu negara yang seluruh penyelenggaraan kekuasaannya tunduk kepada hukum.
Sebaliknya, machtsstaat adalah negara kekuasaan, yaitu negara yang pada akhirnya lebih ditentukan oleh kehendak pemegang kekuasaan daripada aturan hukum itu sendiri.
Perbedaan keduanya sangat mendasar.
Dalam negara hukum, masyarakat dapat memperkirakan konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Aturan berlaku relatif konsisten bagi semua pihak.
Sedangkan dalam negara kekuasaan, hasil akhir sering kali bergantung pada siapa yang terlibat. Pasal hukum tidak lagi menjadi penentu utama, melainkan hanya digunakan untuk membenarkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.
Ketika Masyarakat Lebih Percaya pada Kekuasaan daripada Hukum
Salah satu gejala paling berbahaya dalam sebuah negara adalah ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum.
Ketika terlalu banyak aturan dianggap multi tafsir, ketika terlalu banyak keputusan berubah-ubah, dan ketika terlalu banyak pengecualian muncul dalam penerapan hukum, masyarakat perlahan berhenti bertanya:
“Apa kata hukum?”
Sebaliknya, mereka mulai bertanya:
“Siapa yang memiliki kekuasaan?”
Perubahan cara berpikir seperti ini menunjukkan bahwa hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung utama. Yang dicari bukan kepastian hukum, melainkan kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Inilah salah satu ciri klasik negara kekuasaan.
Persoalan Sistem, Bukan Sekadar Persoalan Pasal
Fenomena tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Biasanya terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam desain sistem ketatanegaraan.
Ketika mekanisme pengawasan lemah, ketika distribusi kekuasaan tidak seimbang, dan ketika lembaga pengontrol tidak mampu menjalankan fungsinya secara efektif, maka hukum perlahan kehilangan daya ikatnya.
Dalam perspektif desain negara, persoalan ini dapat dianalogikan seperti kerusakan pada lapisan dasar sebuah sistem.
Negara adalah perangkat besar.
Konstitusi adalah fondasi sistemnya.
Sementara hukum merupakan instruksi yang mengatur bagaimana seluruh perangkat tersebut bekerja.
Apabila fondasi sistem mengalami gangguan, maka berbagai instrumen di atasnya juga akan ikut bermasalah. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak lagi menghasilkan keluaran yang sesuai dengan tujuan awalnya.
Hukum Membutuhkan Kemaslahatan, Bukan Sekadar Tafsir
Cak Nun juga mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbanyak penafsiran. Menurutnya, tafsir harus didampingi oleh tadabur, yaitu kemampuan melihat kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat.
Tanpa orientasi pada kemaslahatan, hukum mudah berubah menjadi permainan argumentasi yang jauh dari tujuan keadilan. Padahal hukum sejatinya hadir bukan hanya untuk memenangkan perdebatan, melainkan untuk melindungi manusia, menjaga ketertiban, dan membatasi kekuasaan. Jika tujuan tersebut hilang, maka hukum hanya tinggal teks tanpa ruh.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bangsa ini mungkin bukan terletak pada kurangnya aturan atau minimnya undang-undang. Indonesia justru memiliki begitu banyak regulasi.
Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah hukum masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan kekuasaan.
Jika hukum terus-menerus tunduk pada kepentingan politik, jika kepastian hukum semakin bergantung pada siapa yang memiliki pengaruh, dan jika tafsir lebih dominan daripada norma yang jelas, maka sebutan Indonesia sebagai negara hukum berisiko tinggal menjadi identitas formal semata.
Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum.
Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak penguasa.
Karena itu, ketika hukum tidak lagi mampu membatasi kekuasaan, sesungguhnya bangsa ini sedang bergerak menjauh dari cita-cita rechtsstaat dan semakin mendekati karakter machtsstaat.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar masalah hukum. Persoalan tersebut telah menyentuh masa depan negara itu sendiri.



