beritax.id – Republik kehilangan jiwa terlihat ketika kemerdekaan hanya menjadi seremoni, bukan refleksi makna bagi rakyat. Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan dengan mengibarkan bendera Merah Putih, menyanyikan lagu kebangsaan, dan menghadiri pidato nasional. Semua ritual itu mengingatkan bangsa pada Proklamasi 17 Agustus 1945, saat Bung Karno dan Bung Hatta mendeklarasikan negara merdeka bernama Indonesia.
Namun di balik seremoni, pertanyaan muncul: apakah Indonesia hari ini masih memiliki jiwa seperti negara yang diproklamasikan? Pertanyaan ini penting karena negara bukan sekadar nama, bendera, atau wilayah, tetapi desain kekuasaan dan hubungan rakyat dengan pemerintah. Ketika desain kekuasaan berubah, karakter negara pun berubah, dan di sinilah republik kehilangan diri mulai terasa nyata.
Kedaulatan Rakyat yang Terkekang
Republik kehilangan jiwa karena rakyat kehilangan kontrol penuh atas pemerintahan nasional. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Namun implementasinya berbeda. Pasal 6A menyebut Presiden dipilih langsung rakyat, tetapi pasangan calon harus diusulkan partai politik. Artinya, rakyat hanya memilih dari daftar yang telah disaring pejabat partai, menandai pergeseran kedaulatan rakyat ke institusi perantara. Demokrasi formal ada, tetapi substansinya terkekang, sehingga rakyat menjadi penonton, bukan pemilik negara.
Republik kehilangan jiwa semakin nyata ketika partai politik menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Partai menentukan siapa menjadi calon presiden, legislatif, dan koalisi. Dalam praktiknya, rakyat hanya memilih dari opsi yang telah disiapkan, sedangkan keputusan strategis ditentukan pejabat partai. Rakyat kehilangan kontrol substantif, dan demokrasi menjadi demokrasi partai, bukan rakyat. Pintu masuk kekuasaan yang seharusnya terbuka bagi rakyat kini tertutup, menunjukkan bagaimana republik kehilangan jiwa karena prosedur formal menggantikan substansi kedaulatan.
Proklamasi yang Menjadi Seremoni
Republik kehilangan jiwa saat makna proklamasi hanya tersisa pada upacara tahunan. Lagu kebangsaan tetap dikumandangkan, pidato tetap disampaikan, tetapi substansi kemerdekaan perlindungan, pelayanan, dan pengaturan adil tertinggal. Ketika janji proklamasi tidak diwujudkan dalam kebijakan nyata, rakyat menjadi penonton seremonial, sementara negara kehilangan arah dan identitas moral.
Pelayanan Publik yang Belum Optimal
Republik kehilangan jiwa juga terlihat ketika negara gagal hadir dalam pelayanan publik. Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial masih tidak merata. Birokrasi lambat dan hukum tidak selalu adil, menunjukkan bahwa legitimasi moral negara terganggu. Negara hadir secara simbol, tetapi tanggung jawab nyata terhadap rakyat sering tertunda, sehingga jiwa republik semakin memudar.
Jalan Memulihkan Jiwa Republik
Meskipun demikian, republik kehilangan jiwa masih bisa diperbaiki melalui reformasi dan kesadaran kolektif. Pertama, sistem rekrutmen harus transparan, menekankan integritas dan kompetensi calon pemimpin. Kedua, partisipasi rakyat harus diperluas, termasuk musyawarah publik untuk menentukan kebijakan strategis. Ketiga, pelayanan publik harus menjadi prioritas mutlak, menjamin akses kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial secara adil. Keempat, pendidikan kebangsaan perlu dihidupkan untuk menumbuhkan kesadaran sejarah dan tanggung jawab. Kelima, prinsip dasar negara melindungi, melayani, mengatur rakyat harus ditegakkan konsisten untuk memulihkan jiwa republik.
Pemulihan republik berarti mengembalikan rakyat sebagai pusat kedaulatan dan menempatkan partai sebagai instrumen demokrasi, bukan penguasa tunggal. Jika desain pemerintahan dan pelayanan publik diperbaiki, janji proklamasi akan kembali hidup, dan republik kehilangan jiwa akan berubah menjadi negara yang nyata berpihak pada rakyat.



