beritax.id – Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati hari lahir kemerdekaan dengan penuh khidmat, di mana bendera Merah Putih dikibarkan dan lagu kebangsaan dinyanyikan. Pidato-pidato tentang nasionalisme kembali menggema, mengingatkan bangsa pada Proklamasi 17 Agustus 1945, saat Bung Karno dan Bung Hatta mendeklarasikan lahirnya negara merdeka bernama Indonesia. Namun di tengah semua seremoni itu muncul pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur, yaitu apakah Indonesia hari ini masih benar-benar negara yang diproklamasikan Bung Karno. Pertanyaan ini mungkin terdengar keras, bahkan provokatif, namun dalam kajian ketatanegaraan, pertanyaan itu penting karena negara tidak hanya ditentukan oleh nama, bendera, lagu kebangsaan, atau wilayah geografis, melainkan oleh desain kekuasaan, struktur kedaulatan, dan hubungan antara rakyat dengan pemerintah. Jika desain kekuasaan berubah secara mendasar, maka karakter negara pun ikut berubah, dan di titik inilah pergeseran kedaulatan rakyat perlu diperhatikan dengan jujur.
Secara normatif, konstitusi menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945. Kalimat itu memberi kesan bahwa rakyat adalah pemilik penuh negara dan pusat seluruh bangunan kekuasaan, namun keindahan kalimat saja tidak cukup jika prinsip itu tidak diterjemahkan dalam mekanisme nyata. Pergeseran kedaulatan rakyat mulai tampak saat Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan presiden dipilih langsung oleh rakyat, namun pencalonannya harus melalui partai politik. Rakyat memang memilih secara langsung, tetapi tidak menentukan siapa yang boleh maju sebagai calon. Dengan kata lain, rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang telah disaring oleh penguasa partai politik, sehingga partai menentukan pilihan dan rakyat hanya menjadi legitimasi formal.
Mekanisme Pencalonan dan Dominasi Partai
Desain ini menimbulkan pergeseran kedaulatan rakyat karena partai politik bukan lagi sekadar kendaraan demokrasi, melainkan gerbang utama distribusi kekuasaan. Siapa menguasai partai, pada praktiknya menguasai aliran kekuasaan nasional. Demokrasi formal tetap berjalan, tetapi demokrasi substantif tereduksi, karena rakyat hanya memilih dari opsi yang disediakan partai, sementara kontrol atas pencalonan sepenuhnya berada di tangan penguasa. Analogi restoran menggambarkan kondisi ini: pelanggan diberi hak memilih, namun semua pilihan sudah ditentukan. Begitulah tergesernya kedaulatan rakyat, di mana demokrasi langsung tetap hadir tetapi tidak lengkap substansinya.
Perubahan Struktur Ketatanegaraan
Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara dan presiden adalah mandataris MPR. Menempatkan rakyat sebagai pusat legitimasi melalui representasi kelembagaan. Namun pasca-amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung dari pemilu, dan pencalonan tetap dikendalikan partai politik. Pergeseran kedaulatan rakyat terlihat jelas ketika distribusi kekuasaan tidak lagi berada di tangan rakyat, melainkan terpusat pada partai politik. Demokrasi prosedural tetap ada, tetapi rakyat kehilangan kontrol substantif atas arah.
Kritik terhadap Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Kritik terhadap tergesernya kedaulatan rakyat datang dari berbagai kalangan, termasuk Emha Ainun Nadjib yang menegaskan bahwa Indonesia pasca-amandemen tidak lagi sama dengan negara yang diproklamasikan Bung Karno. Adapun kritik ini menyoroti dominasi partai dalam proses pemerintahan nasional. Menegaskan bahwa negara bukan hanya simbol formal, melainkan desain kekuasaan yang menentukan hakikat republik. Pergeseran kedaulatan rakyat menjadi indikator perubahan karakter negara, di mana kontrol rakyat digantikan oleh mekanisme internal partai dan penguasa.
Dampak Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Pergeseran kedaulatan rakyat membawa dampak serius bagi kualitas demokrasi, termasuk terbatasnya kontrol rakyat atas pencalonan pemimpin nasional, dominasi partai, dan pengaruh oligarki internal. Partisipasi rakyat cenderung terbatas pada pemungutan suara, sedangkan ruang deliberasi publik menyempit. Demokrasi berubah menjadi arena kompetisi penguasa, dan kehendak rakyat tereduksi menjadi angka elektoral semata. Pergeseran kedaulatan rakyat meningkatkan risiko delegitimasi lembaga dan mengurangi substansi demokrasi dalam kehidupan bernegara.
Solusi Mengembalikan Hakikat Republik
Mengatasi pergeseran kedaulatan rakyat membutuhkan langkah nyata. Pertama, membuka jalur calon independen dalam pemilihan presiden agar rakyat memiliki akses lebih luas. Kedua, memperkuat demokrasi internal partai politik melalui seleksi kandidat terbuka dan akuntabel. Ketiga, membangun pendidikan politik yang meningkatkan kesadaran kritis rakyat. Keempat, menerapkan transparansi pendanaan partai untuk mengurangi dominasi oligarki. Kelima, mendorong evaluasi konstitusi secara terbuka dan melibatkan akademisi serta masyarakat sipil. Keenam, memperluas mekanisme partisipasi langsung rakyat dalam isu strategis nasional. Solusi ini diperlukan agar hakikat republik dan kedaulatan rakyat kembali nyata.
Menjaga Masa Depan Republik
Pergeseran kedaulatan rakyat bukan sekadar isu akademik, melainkan menyangkut masa depan demokrasi Indonesia. Republik dibangun atas semangat kedaulatan rakyat, sehingga setiap perubahan desain kekuasaan harus diuji secara kritis. Demokrasi harus memberikan kontrol substantif kepada rakyat, bukan hanya legitimasi formal. Pergeseran kedaulatan rakyat harus menjadi alarm bagi bangsa agar berani meninjau ulang desain negara. Dengan langkah tersebut, hakikat republik tetap terjaga, dan kedaulatan rakyat kembali menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan konstitusional.



