beritax.id – Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan dengan penuh khidmat, mengibarkan bendera, menyanyikan lagu kebangsaan, dan mendengar pidato nasionalisme. Semua ritual itu mengingatkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945, ketika Bung Karno dan Bung Hatta mendeklarasikan lahirnya negara merdeka bernama Indonesia. Namun di balik seremoni itu, muncul pertanyaan penting terkait tergesernya kedaulatan rakyat, apakah Indonesia hari ini masih benar-benar negara yang diproklamasikan Bung Karno? Pertanyaan ini terdengar keras, bahkan provokatif, tetapi penting dalam kajian ketatanegaraan, karena negara bukan hanya simbol, nama, bendera, atau wilayah geografis, melainkan desain kekuasaan, struktur kedaulatan, dan hubungan antara rakyat dengan pemerintahan. Pergeseran kedaulatan rakyat menjadi nyata jika desain kekuasaan berubah, karena karakter negara pun ikut berubah, sehingga persoalan Indonesia pasca-amandemen perlu dibahas jujur dan mendalam.
Konstitusi dan Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Secara normatif, konstitusi menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945. Kalimat ini memberi kesan rakyat sebagai pemilik penuh negara, sumber legitimasi tertinggi, dan pusat seluruh bangunan kekuasaan. Namun dalam praktik hukum tata negara, keindahan kalimat tidak cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana prinsip itu diterjemahkan dalam mekanisme nyata. Di sinilah tergesernya kedaulatan rakyat mulai tampak. Mekanisme demokrasi formal seringkali tidak mencerminkan kontrol substantif rakyat, sehingga meskipun rakyat memiliki hak memilih, hak menentukan arah kekuasaan kerap dikuasai partai politik.
Mekanisme Pencalonan dan Dominasi Partai Politik
Pasal 6A UUD NRI 1945 menegaskan presiden dipilih langsung oleh rakyat, namun pasal berikutnya menyatakan pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran kedaulatan rakyat, karena rakyat memilih tetapi tidak menentukan siapa yang dapat dipilih. Partai politik menjadi pintu utama menuju kekuasaan nasional, mengubah hak politik rakyat menjadi formal semata. Demokrasi yang terlihat prosedural ini tidak cukup substantif, sehingga kedaulatan partai politik menggantikan kontrol rakyat atas calon pemimpin dan arah nasional.
Perubahan Struktur Negara Pasca-Amandemen
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara dan presiden menjadi mandataris MPR, menempatkan rakyat sebagai pusat legitimasi melalui representasi kelembagaan. Namun pasca-amandemen, struktur berubah total. MPR tidak lagi lembaga tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung dari pemilu, tetapi pintu pencalonan tetap dikendalikan partai politik. Pergeseran kedaulatan rakyat terlihat jelas, karena distribusi kekuasaan nasional dikontrol penguasa partai. Partai menentukan calon presiden, calon legislatif, arah koalisi, dan distribusi kekuasaan. Rakyat hanya hadir saat pemungutan suara, sementara keputusan strategis berada di tangan penguasa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah negara ini milik rakyat atau milik partai politik?
Kritik terhadap Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Kritik atas pergeseran kedaulatan rakyat muncul dari berbagai pihak. Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan lagi negara yang diproklamasikan Bung Karno, melainkan negara baru dengan desain kekuasaan yang berbeda. Kritik ini penting sebagai refleksi filosofis, menekankan bahwa negara adalah soal desain kekuasaan, bukan sekadar nama. Pergeseran kedaulatan rakyat mengindikasikan demokrasi kehilangan substansi. Demokrasi seharusnya memperkuat kontrol rakyat, tetapi jika kontrol itu bergeser ke institusi perantara yang elit, maka klaim kedaulatan rakyat perlu dipertanyakan.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Solusi untuk mengatasi pergeseran kedaulatan rakyat harus dilakukan melalui langkah konstitusional dan demokratis. Pertama, membuka jalur calon independen agar rakyat memiliki opsi menentukan kandidat presiden. Kedua, memperkuat demokrasi internal partai melalui seleksi terbuka dan akuntabel. Ketiga, meningkatkan pendidikan politik untuk memberi pemahaman tentang kontrol substantif rakyat, bukan sekadar prosedur pemilu. Keempat, transparansi pendanaan partai politik perlu diterapkan untuk mengurangi dominasi oligarki internal. Kelima, evaluasi konstitusi secara terbuka melibatkan ahli hukum, masyarakat sipil, dan lembaga negara. Keenam, pertimbangkan mekanisme referendum terbatas untuk isu strategis, memberi rakyat kanal partisipasi langsung. Langkah-langkah ini penting agar pergeseran kedaulatan rakyat dapat dikoreksi dan demokrasi substantif kembali terwujud.
Menjaga Republik dari Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Indonesia lahir dari perjuangan rakyat melawan kolonialisme, dibangun atas fondasi kedaulatan rakyat. Pergeseran kedaulatan rakyat bukan persoalan akademik semata, tetapi menentukan masa depan demokrasi nasional. Jika dominasi partai terus menguat tanpa koreksi, rakyat akan semakin jauh dari pusat kendali kekuasaan. Bangsa ini perlu meninjau ulang desain ketatanegaraan untuk memperkuat demokrasi substantif. Pergeseran kedaulatan rakyat harus menjadi alarm nasional agar cita-cita Proklamasi tetap hidup dalam praktik kekuasaan sehari-hari. Kedaulatan rakyat bukan sekadar slogan, tetapi harus nyata melalui mekanisme dan institusi yang menempatkan rakyat sebagai pusat.



