beritax.id – Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia kembali memperingati kemerdekaannya dengan penuh khidmat melalui berbagai upacara kenegaraan. Bendera Merah Putih dikibarkan dengan penuh penghormatan, lagu kebangsaan dinyanyikan bersama, dan pidato nasionalisme kembali menggema di berbagai ruang publik. Namun di tengah seluruh seremoni itu, terdapat pertanyaan mendasar mengenai pergeseran kedaulatan rakyat yang jarang dibahas secara jujur. Apakah republik yang berdiri hari ini masih sepenuhnya merepresentasikan cita-cita Proklamasi 1945, ataukah telah mengalami pergeseran kedaulatan rakyat menuju sistem yang berbeda secara substantif.
Pertanyaan ini penting diajukan dalam kerangka ketatanegaraan. Negara tidak hanya ditentukan oleh simbol formal seperti bendera, lagu kebangsaan, dan wilayah geografis. Negara ditentukan oleh desain kekuasaan, struktur legitimasi, serta hubungan nyata antara rakyat dan pemerintahannya. Jika desain kekuasaan mengalami perubahan mendasar, maka karakter negara pun turut berubah. Dalam konteks itulah pergeseran kedaulatan rakyat perlu dibicarakan secara terbuka sebagai bagian dari evaluasi konstitusional.
Pergeseran Kedaulatan Rakyat dalam Struktur Konstitusi
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rumusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2. Secara normatif, rumusan ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi dalam kehidupan bernegara. Namun pergeseran kedaulatan rakyat tidak dapat dibaca hanya melalui teks konstitusi. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana prinsip tersebut diwujudkan dalam mekanisme yang nyata.
Pasal 6A ayat 1 memberikan hak kepada rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Ketentuan ini sering dipuji sebagai tonggak demokrasi modern. Akan tetapi, ketentuan dalam Pasal 6A ayat 2 menghadirkan batasan mendasar. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Di sinilah pergeseran kedaulatan rakyat tampak jelas. Rakyat memang diberikan hak memilih, tetapi tidak diberi hak menentukan siapa yang dapat maju sebagai calon pemimpin nasional. Proses seleksi awal berada sepenuhnya di tangan pejabat partai politik. Dengan demikian, rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang telah disiapkan sebelumnya.
Situasi ini menciptakan kontradiksi demokrasi prosedural. Secara formal, rakyat terlibat langsung dalam pemilihan. Namun secara substantif, ruang penentuan pilihan telah dibatasi oleh struktur partai. Inilah bentuk nyata pergeseran kedaulatan rakyat dari kontrol publik menuju dominasi institusi.
Republik Proklamasi Bergeser Menjadi Republik Partai
Sebelum perubahan konstitusi, struktur ketatanegaraan Indonesia menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden bertindak sebagai mandataris MPR. Dalam desain tersebut, terdapat hubungan filosofis yang menempatkan rakyat sebagai pusat legitimasi melalui representasi kelembagaan.
Pasca-amandemen, desain ini berubah secara mendasar. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden memperoleh legitimasi langsung melalui pemilu, namun akses pencalonan tetap dikendalikan partai politik. Pergeseran kedaulatan rakyat terjadi ketika pintu utama distribusi kekuasaan nasional berada di bawah kendali partai.
Partai menentukan siapa yang dapat maju sebagai calon presiden. Partai menentukan daftar calon legislatif. Dan partai menentukan konfigurasi koalisi pemerintahan. Partai juga menentukan arah distribusi jabatan strategis. Dalam kondisi ini, republik bergerak menuju pola yang dapat disebut sebagai republik partai.
Istilah republik partai bukan sekadar retorika. Istilah ini menggambarkan realitas bahwa pergeseran kedaulatan rakyat telah memindahkan kontrol substantif dari rakyat kepada pejabat partai. Jika seluruh akses menuju kekuasaan nasional harus melalui gerbang partai, maka partai bukan lagi sekadar alat demokrasi, melainkan pemegang kendali utama distribusi kekuasaan.
Kritik atas Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Budayawan nasional Emha Ainun Nadjib pernah menyampaikan kritik keras mengenai perubahan desain negara pasca-amandemen. Kritik tersebut memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Terlepas dari pro dan kontra, pernyataan itu mengandung pesan filosofis penting mengenai kedaulatan rakyat.
Negara bukan sekadar nama administratif yang terus dipertahankan secara simbolik. Negara adalah konstruksi kekuasaan. Ketika konstruksi kekuasaan berubah drastis, maka watak negara pun berubah. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai apakah Indonesia hari ini masih sepenuhnya merepresentasikan republik proklamasi menjadi relevan untuk dikaji.
Pergeseran kedaulatan rakyat harus dilihat sebagai alarm demokrasi. Demokrasi yang sehat tidak cukup hanya menghadirkan pemilu langsung. Demokrasi harus memastikan rakyat memiliki kontrol substantif terhadap proses pencalonan, arah kebijakan, dan evaluasi kekuasaan.
Dampak Nyata Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Pergeseran kedaulatan rakyat membawa dampak serius terhadap kualitas demokrasi. Pertama, lahirnya oligarki yang semakin tertutup. Pejabat partai memiliki kuasa besar menentukan siapa yang boleh bertarung dalam kontestasi nasional.
Kedua, kaderisasi sering kalah oleh kepentingan pragmatis. Popularitas dan transaksi lebih diutamakan daripada kapasitas kenegaraan. Ketiga, rakyat kehilangan kontrol strategis terhadap proses pemerintahan nasional.
Akibatnya, demokrasi berisiko berubah menjadi kompetisi pejabat semata. Rakyat hadir sebagai pemberi legitimasi elektoral, tetapi tidak menjadi penentu arah substantif kekuasaan. Inilah konsekuensi paling nyata dari tergesernya kedaulatan rakyat.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Prinsip ini harus menjadi landasan untuk mengoreksi tergesernya kedaulatan rakyat yang sedang berlangsung.
Pertama, perlu dibuka ruang pencalonan independen pada tingkat nasional agar rakyat memiliki alternatif di luar dominasi partai. Kedua, demokrasi internal partai harus diperkuat melalui mekanisme seleksi kandidat yang transparan dan akuntabel.
Ketiga, pendidikan politik rakyat harus diperluas agar masyarakat memahami substansi konstitusi dan mampu mengawal kekuasaan secara kritis. Keempat, perlu dilakukan evaluasi konstitusional untuk memastikan desain distribusi kekuasaan tetap menempatkan rakyat sebagai pemegang kendali utama.
Kelima, musyawarah kebangsaan harus dihidupkan kembali sebagai ruang koreksi kolektif terhadap arah demokrasi nasional. Solusi ini penting agar pergeseran kedaulatan rakyat tidak terus bergerak menjauh dari cita-cita proklamasi.
Menjaga Republik Proklamasi
Bangsa ini harus berani melakukan refleksi mendalam mengenai perjalanan konstitusinya. Pergeseran kedaulatan rakyat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika dibiarkan, demokrasi akan kehilangan substansinya dan berubah menjadi mekanisme legitimasi pejabat.
Indonesia harus kembali menegaskan bahwa republik ini dibangun atas dasar kedaulatan rakyat yang nyata, bukan sekadar slogan formal. Republik proklamasi harus dijaga melalui keberanian meninjau ulang desain ketatanegaraan secara jujur.
Pergeseran kedaulatan rakyat harus dihentikan agar republik tetap setia pada semangat 17 Agustus 1945. Negara ini harus kembali memastikan bahwa kekuasaan benar-benar berada di tangan rakyat, bukan terkonsentrasi pada pejabat partai politik.



