SIARAN PERS UNTUK SEGERA DITERBITKAN
beritax.id – JAKARTA, 26 Mei 2026 – Pelaksanaan sidang perdana sengketa pajak antara PT Nata Anjaya Perkara (Penggugat) melawan Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) pada Selasa, 26 Mei 2026, memicu kecaman keras terkait kepatuhan hukum acara. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ali Hakim serta beranggotakan Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Man alu dinilai telah melaksanakan sidang yang prematur.
Kritik ini muncul karena pihak Penggugat secara nyata belum diberikan hak untuk mengajukan bantahan atas tanggapan yang diberikan oleh Tergugat. Padahal, sesuai dengan hukum acara peradilan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP), mengajukan bantahan adalah hak mutlak Penggugat yang tidak boleh diabaikan.
Dalam jalannya persidangan, Hakim Ketua Ali Hakim yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Pajak berulang kali menegaskan bahwa pengabaian hak tersebut tidak menjadi masalah. Ia menyatakan, “tidak masalah penggugat tidak diberikan hak mengajukan bantahan” dengan alasan bahwa substansi perkara dapat disampaikan langsung dalam persidangan dan mengklaim Majelis telah sangat memahami proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Menanggapi sikap tersebut, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., selaku Penasihat Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), memberikan teguran keras.
“Meskipun Ali Hakim pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Pajak, jam terbang tersebut tidak menjamin beliau memahami dan patuh pada hukum acara peradilan pajak dengan baik. Tindakan memaksakan sidang tanpa memberikan hak bantahan adalah pelanggaran serius yang sangat merugikan Penggugat,” tegas Dr. Alessandro Rey.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengabaian hukum acara merupakan bentuk nyata dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ketidakpahaman atau pengabaian terhadap prosedur ini juga menunjukkan kelemahan pemahaman terhadap hukum acara peradilan tata usaha negara.
Atas dugaan pelanggaran etik ini, Majelis Hakim tersebut dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sanksi yang menanti dapat berupa sanksi ringan (teguran lisan) hingga sanksi berat berupa hukuman dilarang bersidang (non palu) selama 6 bulan.
Tentang Penulis: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. adalah pakar hukum perpajakan yang menjabat sebagai Penasihat IWPI dan pengajar di P5I. Beliau aktif dalam mengawal profesionalisme dan integritas proses peradilan pajak di Indonesia.



