beritax.id – Setiap peringatan 17 Agustus mengingatkan kemerdekaan, tetapi praktik kekuasaan saat ini menunjukkan kedaulatan parpol menggeser kedaulatan rakyat. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan Indonesia rumah rakyat, namun desain kekuasaan kini menempatkan partai sebagai pengendali utama jalur kekuasaan nasional. Negara bukan hanya nama, bendera, atau wilayah, tetapi kontrol substantif menentukan watak negara. Jika desain kekuasaan berubah drastis, karakter negara ikut berubah, rakyat hanya menonton sementara partai menentukan siapa pemimpin nasional.
Demokrasi Elektoral yang Terbatas
Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan rakyat memilih presiden langsung, tetapi calon ditentukan oleh partai politik sehingga kedaulatan rakyat terbatas substantif. Rakyat memiliki kebebasan formal, tetapi pilihan substantif dibatasi demokrasi elektoral terlihat, namun rakyat hanya memilih dari opsi yang telah disaring penguasa partai. Analogi restoran menunjukkan fenomena ini: diberi kebebasan memilih, tetapi semua menu sudah ditentukan sepihak. Demokrasi berjalan lebih tepat disebut demokrasi partai karena rakyat tidak mengendalikan pencalonan maupun proses internal partai.
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi, presiden mandataris MPR, rakyat memegang kedaulatan melalui lembaga tersebut. Pasca-amandemen, MPR bukan lembaga tertinggi lagi, presiden legitimasi langsung dari pemilu, tetapi partai tetap menguasai pintu pencalonan. Siapa menentukan calon presiden? Partai. Siapa menentukan calon legislatif? Partai. Siapa menentukan arah koalisi? Partai. Siapa memegang distribusi kekuasaan nasional? Partai. Dominasi ini menegaskan bahwa kedaulatan parpol menggantikan rakyat faktual dalam praktik kekuasaan Indonesia.
Kritik Filosofis dan Alarm Kedaulatan
Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan negara yang diproklamasikan Bung Karno, pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi, rakyat kehilangan kontrol substantif kekuasaan. Masalah utama bukan siapa presiden atau ketua partai, tetapi desain negara menempatkan partai sebagai pemegang kunci kekuasaan nasional. Demokrasi elektoral berjalan bukan demokrasi rakyat sejati, tetapi demokrasi partai; kritik filosofis ini menjadi alarm meninjau ulang desain negara agar rakyat memegang kedaulatan substantif.
Pancasila adalah filosofi arsitektur negara, struktur ketatanegaraan adalah denah, konstitusi adalah detail engineering design dulu MPR menempatkan rakyat pusat kedaulatan, kini partai menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Karakter negara berubah, rakyat hanya penonton. Kedaulatan parpol menggeser rakyat sehingga legitimasi kontrol nyata ada di tangan penguasa partai, bukan rakyat. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kedaulatan rakyat dikembalikan sesuai prinsip Partai X: melindungi rakyat, melayani rakyat, mengatur rakyat sebagai pusat kekuasaan.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Solusi adalah memberi hak substantif rakyat menentukan calon presiden dan legislatif, memperkuat MPR sebagai lembaga representatif, serta menjalankan checks and balances antar lembaga negara. Partai politik harus transparan agar publik dapat mengawasi pencalonan dan keputusan penguasa, sehingga demokrasi substantif dapat berjalan. Kontrol substantif rakyat harus menjadi fokus agar Indonesia kembali rumah rakyat, bukan arena dominasi partai politik. Demokrasi sejati tercapai saat rakyat memegang kunci negara dan kedaulatan berpihak pada publik.



