beritax.id – Setiap peringatan 17 Agustus mengingatkan kemerdekaan, tetapi praktik kekuasaan menunjukkan kedaulatan partai politik menggeser kedaulatan rakyat. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan Indonesia sebagai rumah rakyat. Namun pasca-amandemen, struktur kekuasaan berubah total. Negara bukan sekadar nama atau bendera, tetapi desain kekuasaan yang menentukan kontrol dan watak negara. Rakyat kehilangan hak substantif menentukan siapa menjadi calon presiden atau legislatif. Kedaulatan formal ada, tetapi realitasnya kekuasaan utama berada di tangan partai politik.
Demokrasi Elektoral dan Batasan Pilihan
Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan rakyat memilih presiden secara langsung, tetapi calon ditentukan partai politik. Rakyat diberi kebebasan formal, tetapi substansi hak dikurangi. Analogi sederhana, seseorang memilih makanan di restoran, tetapi menu sudah ditentukan sebelumnya. Pilihan formal ada, tetapi kontrol nyata hilang. Sistem ini mengubah demokrasi menjadi demokrasi partai, di mana rakyat hanyalah penonton setelah pemilu selesai.
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara, presiden mandataris MPR, dan rakyat memegang kedaulatan melalui MPR. Pasca-amandemen, MPR tidak lagi tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung, tetapi partai politik tetap menguasai pintu pencalonan. Siapa menentukan calon presiden? Partai. Siapa menentukan calon legislatif? Partai. Siapa mengatur koalisi? Partai. Siapa memegang gerbang distribusi kekuasaan? Partai. Kondisi ini menegaskan kedaulatan partai politik menggantikan rakyat.
Kritik Filosofis terhadap Desain Negara
Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan negara yang diproklamasikan Bung Karno. Pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi, sementara rakyat kehilangan kontrol substantif. Masalah bukan siapa presiden, melainkan desain negara yang membuat partai menjadi pemegang kunci kekuasaan nasional. Demokrasi elektoral saat ini adalah demokrasi partai, bukan demokrasi rakyat. Kritik ini menjadi alarm bahwa bangsa harus meninjau ulang desain negara agar kontrol kembali ke rakyat.
Dalam analogi bangunan negara, Pancasila adalah filosofi arsitektur, struktur ketatanegaraan adalah denah, dan konstitusi adalah detail engineering design. Dahulu MPR menempatkan rakyat sebagai pusat manifestasi kedaulatan, sekarang partai politik menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Karakter negara berubah, rakyat menjadi penonton, dan demokrasi substantif melemah. Kedaulatan partai politik telah menggantikan rakyat, sehingga legitimasi dan kontrol nyata berada di tangan pejabat partai.
Solusi Mengembalikan Rumah Rakyat
Untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, rakyat harus diberikan hak menentukan calon presiden dan legislatif secara substantif. Partai harus transparan, agar publik dapat mengawasi pencalonan dan keputusan pejabat. MPR perlu diperkuat sebagai lembaga representatif sehingga rakyat kembali menjadi pusat kekuasaan. Sistem checks and balances antara partai, pemerintah, dan lembaga negara lain harus dijalankan konsisten. Prinsip Partai X, melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, harus diterapkan agar rakyat memiliki kontrol nyata atas kebijakan dan distribusi kekuasaan nasional.
Dominasi partai politik menunjukkan kedaulatan partai politik lebih dominan daripada kedaulatan rakyat. Indonesia pasca-amandemen bukan lagi rumah rakyat yang diproklamasikan Bung Karno. Evaluasi desain negara kritis diperlukan, lembaga representatif harus diperkuat, dan kontrol substantif dikembalikan ke rakyat. Demokrasi sejati tercapai ketika rakyat menjadi pemilik sah negara dan kedaulatan kembali berpihak pada publik.



