beritax.id – Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan melalui upacara dan pidato kenegaraan. Namun, pertanyaan mendasar tetap muncul. Apakah Indonesia masih negara Bung Karno? Negara bukan sekadar bendera, lagu, atau wilayah. Negara juga menyangkut desain kekuasaan dan struktur kedaulatan. Struktur itu menghubungkan rakyat dengan pemerintah. Saat ini, praktik kekuasaan menunjukkan dominasi pejabat partai. Karena itu, kedaulatan partai politik menjadi pengendali utama kekuasaan. Sementara itu, rakyat hanya menjadi penonton formal dalam demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, implementasinya masih terbatas. Rakyat hanya memilih, sedangkan partai menentukan calon presiden yang layak.
Dari Pemilu Langsung ke Kontrol Partai
Pasal 6A ayat (1) menyatakan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketentuan ini seolah menunjukkan demokrasi berjalan penuh. Namun, ayat (2) menegaskan pasangan calon diusulkan partai politik. Akibatnya, partai menjadi gerbang utama kekuasaan nasional. Dengan demikian, rakyat memang memilih. Namun, kedaulatan partai politik menentukan siapa yang dapat dipilih. Rakyat tidak memiliki kontrol substantif dalam proses pencalonan. Sebaliknya, pejabat partai menguasai seluruh jalur menuju kekuasaan. Praktik ini menunjukkan demokrasi Indonesia lebih dekat pada demokrasi partai. Demokrasi rakyat belum sepenuhnya terwujud.
Struktur Ketatanegaraan yang Bergeser
Sebelum amandemen, MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden berstatus sebagai mandataris MPR. Karena itu, rakyat memiliki posisi filosofis yang kuat. Setelah amandemen, MPR kehilangan kedudukan tertinggi. Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Namun, pencalonan tetap dikendalikan partai politik. Struktur baru ini menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. pejabat partai menentukan calon presiden, legislatif, dan arah koalisi. Sementara itu, rakyat hanya memilih dari pilihan terbatas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah negara ini milik rakyat atau milik partai politik?
Kritik Filosofis dan Realitas Negara
Cak Nun menegaskan Indonesia pasca-amandemen berbeda dari negara yang diproklamasikan Bung Karno. Menurutnya, pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi arena negara. Sementara itu, rakyat kehilangan posisi substansial. Kritik tersebut menyoroti masalah utama negara. Persoalannya bukan sekadar siapa presidennya. Persoalan utama adalah siapa yang memegang kunci kekuasaan. Ketika kedaulatan partai politik mengontrol distribusi kekuasaan, kedaulatan rakyat hanya menjadi slogan. Demokrasi partai terus berjalan. Namun, rakyat hanya menjadi penonton. Sistem akhirnya menciptakan ketergantungan rakyat kepada pejabat partai. Kedaulatan langsung rakyat atas negara menjadi melemah.
Analogi Bangunan Negara
Pancasila merupakan filosofi arsitektur negara. Struktur ketatanegaraan berfungsi sebagai denah negara. Sementara itu, konstitusi menjadi detail engineering design. Sebelumnya, denah negara menempatkan MPR sebagai pusat manifestasi kedaulatan rakyat. Namun kini, pintu utama distribusi kekuasaan berada di tangan partai politik. Karakter negara pun berubah secara mendasar. Partai menjadi pemegang kunci kekuasaan nasional. Rakyat tidak lagi berada pada posisi utama. Karena itu, kedaulatan partai politik menggantikan posisi rakyat dalam menentukan arah negara. Akibatnya, demokrasi substansial semakin melemah.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Untuk memulihkan posisi rakyat, reformasi sangat diperlukan. Reformasi harus memperkuat kontrol rakyat dalam pencalonan presiden. Transparansi internal partai politik juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, publik dapat mengawasi kandidat dan keputusan pejabat partai. Selain itu, lembaga representatif seperti MPR perlu diperkuat kembali. Langkah tersebut penting sebagai manifestasi nyata kedaulatan rakyat. Mekanisme check and balances juga harus dijalankan secara konsisten. Tujuannya agar partai tidak menguasai seluruh distribusi kekuasaan. Dengan langkah tersebut, partai tetap berfungsi sebagai kendaraan demokrasi. Namun, partai tidak menggantikan kedaulatan rakyat. Indonesia pun dapat kembali menjadi negara yang benar-benar pro-rakyat.
Kesimpulan
Perubahan pasca-amandemen telah menempatkan partai politik sebagai gerbang utama kekuasaan. Posisi rakyat pun mengalami pergeseran. Akibatnya, demokrasi partai semakin dominan. Pertanyaan penting kemudian muncul. Apakah Indonesia masih negara Bung Karno atau negara baru dengan nama lama? Reformasi, transparansi partai, dan penguatan lembaga representatif menjadi solusi utama. Langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan kedaulatan rakyat. Selain itu, karakter bangsa juga perlu dijaga agar demokrasi sejati tetap terwujud. Rakyat harus kembali menjadi pemilik negara. Rakyat bukan sekadar penonton dalam arena.



