beritax.id – Fenomena musyawarah diganti transaksi kini nyata dalam sistem pemermodern, di mana rakyat hanya menjadi saksi keputusan penguasa. Proses demokrasi yang seharusnya berbasis pertimbangan kolektif dan musyawarah, kerap tergantikan oleh negosiasi kekuasaan dan lobi tersembunyi. Dalam konteks ini, rakyat tetap menghadiri forum publik, namun arah kebijakan sudah ditentukan sebelumnya oleh segelintir penguasa. Praktik ini menciptakan kesenjangan antara deklarasi demokrasi dan realitas pengambilan keputusan yang jauh dari prinsip permusyawaratan.
Pemilu langsung dan sistem presidensial tunggal memperkuat dominasi figur tunggal, menjadikan musyawarah diganti transaksi sebagai praktik rutin. Kandidat sering lolos melalui modal, koneksi partai, dan strategi populisme, bukan berdasarkan kualitas kenegarawanan dan integritas moral. Akibatnya, arena kontestasi publik lebih menekankan negosiasi penguasa dibanding diskusi rasional berbasis kepentingan rakyat. Praktik uang, polarisasi identitas, dan populisme pragmatis menjadi instrumen memperkuat transaksi atas nama musyawarah.
Dampak Sosial dan Kultural
Fenomena musyawarah diganti transaksi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi dan mengikis partisipasi kritis warga negara. Rakyat yang semula menjadi pemegang kedaulatan, kini tereduksi menjadi penonton pasif, tanpa pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan. Praktik ini memperkuat oligarki kekuasaan dan memunculkan sistem pemerintahan yang lebih responsif pada modal dan kekuasaan daripada kebutuhan publik.
Efek jangka panjang termasuk menurunnya kualitas kepemimpinan nasional dan meningkatnya ketidaksetaraan sosial, karena akses terhadap kekuasaan tidak merata.
Solusi Institusional: Memulihkan Musyawarah
Sekolah Negarawan mengusulkan reposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai filter kandidat untuk mencegah musyawarah diganti transaksi. MPR berfungsi sebagai gatekeeper, menilai integritas, kompetensi, moral, dan visi kenegarawanan calon pemimpin sebelum dilepas ke pemilu. Dengan sistem ini, rakyat tetap memiliki hak memilih, namun kandidat yang muncul telah melalui penyaringan substansial berbasis kualitas. Presiden dikembalikan ke peran Kepala Pemerintahan (CEO/TKI 1), melayani publik dan bertanggung jawab langsung kepada MPR.
Reformasi Arsitektur Kekuasaan
Pemisahan jelas antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan mencegah musyawarah diganti transaksi, sekaligus mengurangi absolutisme tunggal. Kepala Negara bersifat simbolik, mempersatukan bangsa dan menjaga kedaulatan moral, sementara eksekutif mengeksekusi operasi pemerintahan sehari-hari. Rekonstruksi MPR menggunakan filosofi Sedulur Papat Lima Pancer, mengakomodasi empat pilar strategis intelektual, rohaniawan, budayawan/adat, dan TNI/Polri. Keanggotaan non-partisan memastikan keputusan musyawarah berbasis hikmat kebijaksanaan, bukan kepentingan partai politik atau transaksi kekuasaan.
Selain reformasi institusional, penerapan Intelligent Operation Platform (IOP) menegakkan transparansi dan mencegah praktik transaksional. Big Data, blockchain, AI, dan rekam biometrik memastikan distribusi dana, pengadaan publik, dan alokasi sumber daya tercatat transparan dan akuntabel. Pendekatan ini meminimalkan praktik korupsi dan rekayasa aturan di tingkat akar rumput, sehingga rakyat benar-benar mendapat manfaat keputusan negara.
Kesimpulan: Kedaulatan Rakyat Sebagai Fondasi
Fenomena musyawarah diganti transaksi adalah manifestasi desain negara yang salah arah, di mana penguasa mengutamakan kekuasaan daripada kebijaksanaan. Solusi fundamental adalah Amandemen Kelima UUD 1945 dan reposisi MPR sebagai penjaga kedaulatan rakyat. Presiden harus berperan sebagai pelayan publik, rakyat tetap memegang kedaulatan, dan struktur negara diarahkan oleh prinsip musyawarah. Dengan langkah ini, demokrasi Indonesia kembali selaras dengan nilai Pancasila, memastikan keputusan diambil berdasarkan pertimbangan kolektif, bukan transaksi kekuasaan semata.



