By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 21 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Korupsi Chromebook Rugikan Rakyat, Pemerintah Harus Pulihkan Dana Segera
Pemerintah

Korupsi Chromebook Rugikan Rakyat, Pemerintah Harus Pulihkan Dana Segera

Diajeng Maharani
Last updated: May 19, 2026 11:45 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Majelis Hakim menetapkan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,26 triliun. Hakim anggota Sunoto menyebut kerugian negara terjadi karena adanya aktivasi program CDM dan kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook.

Kerugian tersebut menurut hakim berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dibandingkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aktivasi program CDM menimbulkan kerugian negara sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar. Sementara kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp4,64 triliun. Akibat mark-up harga sebesar Rp4 juta per unit dikalikan dengan 1,16 juta unit.

Vonis dan Tanggung Jawab Hukum

Hakim membacakan putusan terhadap Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan, sehingga merugikan keuangan negara. Ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dampak terhadap Rakyat dan Pendidikan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan pendidikan berdampak langsung pada hak rakyat memperoleh pendidikan berkualitas. Menurut Partai X, kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan. Hal ini untuk memperbaiki sarana pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru, dan mendukung siswa dari keluarga kurang mampu.

Prayogi menegaskan bahwa negara harus segera mengambil langkah pemulihan dana agar manfaat program pendidikan kembali dirasakan rakyat. Ia menyoroti bahwa pengawasan internal pemerintah harus diperkuat agar praktik mark-up harga maupun penyimpangan pengadaan tidak terulang.

Prinsip Partai X menekankan tiga tugas utama negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Berdasarkan prinsip ini, Partai X menilai tindakan tegas terhadap pelaku korupsi harus diiringi dengan langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola pengadaan.

You Might Also Like

Ketika Pemerintah Membentuk Kemajuan yang Mengabaikan Rakyat
Hashim Djojohadikusumo Ancam Pidanakan Kepala Daerah, Sampah Harus Dikelola dengan Serius!
Komisi XIII Soroti Revisi UU PSK, Partai X Minta Perlindungan Hukum Diperkuat
Menteri HAM Dorong Keadilan Restoratif, Hukum Harus Berdasarkan Keadilan!

Solusi Partai X

  1. Pemerintah wajib menagih kembali kerugian negara dari pelaku korupsi dan memastikan dana dipulihkan untuk program pendidikan.
  2. Penerapan e-katalog dan mekanisme pengadaan terstandarisasi harus diawasi ketat, melibatkan auditor independen.
  3. Transparansi anggaran pendidikan harus ditingkatkan, termasuk publikasi perencanaan dan realisasi pengadaan.
  4. Pendidikan bagi masyarakat dan pelaku pengadaan tentang etika penggunaan dana negara perlu digalakkan untuk mencegah korupsi.
  5. Partai X mendorong pembentukan sistem monitoring berlapis dari pusat hingga daerah untuk pengadaan proyek pendidikan.

Partai X menegaskan bahwa pengadaan pendidikan adalah amanat negara untuk kesejahteraan rakyat. Korupsi dalam pengadaan seperti kasus Chromebook jelas merugikan rakyat. Sehingga pemerintah harus segera memulihkan dana dan memperkuat sistem pengadaan agar hak rakyat tidak terabaikan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article sistem memproduksi ketimpangan Sistem Memproduksi Ketimpangan: Banyak Janji, Sedikit Perubahan
Next Article Mensos Dorong Penjangkauan Sekolah Rakyat, Ingatkan Agar Tepat Sasaran

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Komisi II Bahas RUU Pemilu, Partai X: RUU Banyak, Rakyat Butuh Aksi Nyata!

October 8, 2025
Pemerintah

Bos Pertamina Tak Cari Untung, Partai X: Lalu Kenapa BBM Mahal?

October 9, 2025
Seputar Pajak

Ketika “Rahasia Pajak” Menjadi Alat Larangan: Membaca Perkara 211/PUU-XXIII/2025 dengan Kacamata Warga Negara

February 15, 2026
Pemerintah

Kegerahan Publik Memuncak: Rakyat Menuntut Kembali Hak Mengoreksi Wakilnya

December 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.