Oleh : Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL
Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I)
dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)
konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Negara Harus Tegas Menindak yang Menyembunyikan Harta, tetapi Tidak Boleh Menghukum Kepatuhan
beritax.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah peserta PPS terkait dugaan harta yang belum atau kurang diungkap.
Secara hukum, langkah DJP tersebut memang memiliki dasar yang jelas. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta aturan pelaksananya melalui PMK Nomor 196/PMK.03/2021, memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya harta yang tidak diungkap secara benar oleh peserta PPS.
Namun persoalannya bukan semata-mata “boleh atau tidak diperiksa”.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut dijalankan secara adil, proporsional, dan tetap menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap negara?
Kepatuhan Tidak Boleh Berubah Menjadi Risiko
Peserta PPS pada dasarnya adalah wajib pajak yang memilih jalan kooperatif. Mereka membuka data hartanya, membayar PPh final sesuai ketentuan, dan masuk kembali ke sistem perpajakan secara sukarela.
Karena itu, ketika peserta PPS kembali diperiksa, muncul kekhawatiran serius di masyarakat perpajakan bahwa program yang semula dijanjikan sebagai “jalan rekonsiliasi fiskal” justru berubah menjadi sumber risiko baru bagi wajib pajak yang patuh.
Di sinilah alarm kepercayaan mulai menyala. Negara tentu berhak menindak wajib pajak yang masih menyembunyikan harta. Tetapi negara juga wajib menjaga prinsip dasar negara hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap iktikad baik wajib pajak.
Pemeriksaan tidak boleh dilakukan sekadar karena peserta PPS telah membuka data sehingga menjadi lebih mudah dipetakan dibandingkan wajib pajak yang tidak pernah ikut program tersebut.
Pertanyaan Besar tentang Keadilan
Di tengah pemeriksaan terhadap peserta PPS, muncul pertanyaan yang sangat mendasar dari publik. Mengapa wajib pajak yang ikut PPS justru diperiksa lagi, sementara yang tidak ikut PPS seolah tidak menghadapi konsekuensi yang sama?
Secara normatif, sebenarnya wajib pajak yang tidak ikut PPS juga tetap dapat dikenai tindakan penegakan hukum apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan. Ketentuan UU KUP dan UU PPh tetap berlaku terhadap seluruh wajib pajak.
Namun dalam praktik, terdapat persoalan asymmetry of enforcement. Peserta PPS telah menyerahkan data secara sukarela kepada negara. Sementara pihak yang tidak ikut PPS justru sering kali lebih sulit dilacak. Akibatnya, muncul persepsi bahwa kelompok yang paling terbuka dan kooperatif justru menjadi kelompok yang paling mudah diperiksa.
Jika kondisi ini terus terjadi, maka pesan yang muncul di masyarakat menjadi sangat berbahaya.
“Yang patuh dibuka datanya, yang tidak patuh justru lebih aman.”
Pandangan seperti ini berpotensi merusak fondasi voluntary compliance yang selama ini menjadi roh utama sistem perpajakan modern.
Negara Tidak Boleh Menghukum Kepatuhan
PPS bukan sekadar instrumen penerimaan negara. PPS dibangun di atas kontrak kepercayaan antara negara dan wajib pajak.
Negara meminta wajib pajak jujur membuka harta. Sebagai imbalannya, negara memberikan kepastian hukum atas pengungkapan tersebut.
Karena itu, apabila pemeriksaan dilakukan secara berlebihan, melebar tanpa dasar data yang kuat, atau terkesan menjadikan peserta PPS sebagai target penerimaan, maka hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap kredibilitas kebijakan fiskal nasional.
Ke depan, wajib pajak bisa kehilangan keyakinan untuk mengikuti program serupa apabila merasa bahwa keterbukaan justru meningkatkan risiko pemeriksaan.
Padahal dalam sistem perpajakan modern, kepercayaan adalah aset yang jauh lebih penting dibanding penerimaan jangka pendek.
Pemeriksaan Harus Tetap Berbasis Hukum
Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pajak, pemeriksaan terhadap peserta PPS harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:
- dilakukan berdasarkan data konkret dan objektif;
- terbatas pada harta yang benar-benar belum atau kurang diungkap;
- tidak membuka kembali objek yang telah sah memperoleh perlindungan PPS;
- mematuhi seluruh prosedur pemeriksaan sesuai UU KUP dan aturan turunannya;
- tetap menghormati asas kepastian hukum dan perlindungan atas iktikad baik wajib pajak.
Tanpa itu, penegakan hukum dapat berubah menjadi ketidakpastian hukum.
Penutup
Negara memang harus tegas terhadap wajib pajak yang sengaja menyembunyikan harta.
Namun negara juga harus berhati-hati agar tidak menciptakan kesan bahwa mengikuti program pemerintah adalah sebuah kesalahan strategis.
Sebab apabila kepatuhan justru dianggap membawa risiko lebih besar dibanding ketidakpatuhan, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan peserta PPS melainkan legitimasi sistem perpajakan itu sendiri.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.



