Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Satu kekeliruan besar yang perlahan dianggap wajar dalam kehidupan bernegara di Indonesia adalah menyamakan pemerintah dengan negara. Padahal keduanya berbeda secara mendasar. Pemerintah hanyalah pelaksana kekuasaan yang bersifat sementara, sedangkan negara adalah sistem besar yang berdiri di atas kedaulatan rakyat.
Kesalahan pemahaman ini kemudian memengaruhi cara pandang terhadap TNI dan POLRI. Aparat negara mulai dipersepsikan sebagai alat pemerintah, bukan sebagai penjaga negara. Akibatnya, loyalitas yang semestinya ditujukan pada konstitusi dan rakyat bergeser menjadi loyalitas kepada kekuasaan yang sedang berkuasa.
Netralitas Aparat Menurut Cak Nun
Dalam konteks ini, pernyataan Cak Nun sangat relevan:
“TNI/POLRI itu netral karena mereka tidak di bawah pemerintah, mereka adalah aparat negara bukan aparat pemerintah, jelas ya. Sama seperti MK, KPU, KPK, KY mereka itu semua adalah institusi negara bukan institusi pemerintah. Suatu hari akan kita benahi bareng-bareng kalau Indonesia ingin selamat.”
Pernyataan ini menyentuh inti persoalan ketatanegaraan Indonesia saat ini. Pertanyaannya adalah kepada siapa aparat negara harus loyal?
Jika jawabannya pemerintah, maka negara bergerak menuju model kekuasaan yang berbahaya. Namun jika loyalitas diarahkan kepada negara dan konstitusi, aparat harus berdiri di atas kepentingan politik praktis.
POLRI dan Posisi Administratifnya
Berita berjudul “Komisi Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak Menjadi Kementerian” menimbulkan kebingungan. Secara administratif, pernyataan ini logis. Namun secara filosofis dan ketatanegaraan, muncul pertanyaan: apakah “di bawah Presiden” berarti “di bawah pemerintah”?
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Artinya, Presiden adalah kepala pemerintah. Jika POLRI sepenuhnya diposisikan sebagai instrumen pemerintah, ada risiko besar bahwa aparat negara akan lebih fokus pada kekuasaan pemerintah daripada pada kedaulatan negara.
Loyalitas Konstitusional vs Loyalitas Kekuasaan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Seluruh alat negara seharusnya melindungi rakyat sebagai pemilik negara, bukan hanya menjaga stabilitas pemerintahan yang sedang berkuasa. Pemerintah bisa berganti, Presiden bisa berganti, Menteri bisa berganti, tetapi negara tetap ada. Rakyat tetap ada. Kedaulatan tetap harus dijaga.
Dalam teori ketatanegaraan modern, aparat keamanan idealnya loyal secara konstitusional, bukan pada kekuasaan politik tertentu. Mereka menjaga negara, bukan rezim. Mereka menjaga rakyat, bukan kepentingan penguasa.
Batas yang Kabur antara Negara dan Pemerintah
Saat ini, kritik terhadap pemerintah sering dianggap ancaman terhadap negara. Penolakan kebijakan dianggap gangguan stabilitas nasional. Aparat pun sering berada pada posisi ambigu menjaga negara atau menjaga kekuasaan?
Kedua hal itu tidak selalu sama. Ketika pemerintah berjalan sesuai konstitusi dan berpihak pada rakyat, menjaga pemerintah berarti menjaga negara. Namun ketika kekuasaan menyimpang, aparat negara harus tetap tegak pada konstitusi, bukan kepentingan politik jangka pendek.
Institusi Negara yang Netral
Pernyataan Cak Nun menegaskan bahwa MK, KPU, KPK, KY, TNI, dan POLRI bukanlah institusi pemerintah. Mereka adalah institusi negara, dibentuk untuk menjaga sistem, bukan sebagai alat kekuasaan.
Jika aparat sepenuhnya dianggap sebagai alat pemerintah, netralitas akan perlahan runtuh. Netralitas sejati berarti berdiri pada konstitusi dan kedaulatan rakyat, bukan sekadar diam.
Indonesia membutuhkan pembenahan besar dalam memahami negara. Selama ini kita terlalu fokus pada siapa presidennya, siapa menterinya, atau siapa pejabatnya, tetapi lupa pada desain dasarnya.
Negara bukan milik pemerintah, melainkan milik rakyat. Jika negara benar-benar milik rakyat, TNI dan POLRI harus dipahami sebagai lembaga negara, bukan lembaga pemerintah, untuk menjaga kedaulatan rakyat.



