beritax.id – Duo mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, kembali menghadapi sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026). Agenda sidang kali ini membahas duplik dari kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris menyoroti tuntutan jaksa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia menilai kriminalisasi terhadap kliennya justru menghambat proses pengembalian aset perbankan.
“Saya lihat majelis kriminalisasi terdakwa ini justru mengakibatkan kerugian negara. Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng tidak berhak menagih harta perusahaan karena risiko double,” ujar Hotman.
Dampak terhadap Kepailitan Sritex
Hotman menekankan bahwa jika tuntutan dikabulkan, status tagihan tiga bank daerah tersebut bisa dianggap tidak sah dalam proses kepailitan PT Sritex.
“Kurator akan menolak, hakim pengawas akan menolak, dan seluruh kreditur bisa menggugat. Tiga bank ini kehilangan hak tagih karena kerugian dialihkan ke terdakwa,” jelasnya.
Perkara ini melibatkan kredit bermasalah sebesar Rp 1,3 triliun, terbagi di Bank Jateng Rp 502 miliar, Bank BJB Rp 671 miliar, dan Bank DKI Rp 180 miliar. Hotman menegaskan persoalan ini lebih tepat diselesaikan secara perdata bisnis, bukan ranah pidana.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun untuk kedua terdakwa. Selain itu, mereka juga dibebankan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Uang pengganti sebesar Rp 677 miliar juga dibebankan, dengan tambahan delapan tahun penjara jika harta terdakwa tidak mencukupi. Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dan dinilai menikmati hasil kejahatan.
Perspektif Partai X: Lindungi Rakyat dan Negara
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, menekankan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Prayogi menegaskan bahwa setiap proses hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan aset negara. Penegakan hukum yang salah bisa merugikan keuangan publik dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Prinsip Partai X dan Solusi Strategis
Dalam perspektif Partai X, kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan prinsip berikut:
- Lindungi Kepentingan Negara – Pastikan tuntutan tidak menghilangkan hak tagih kreditur atau merugikan perbankan daerah.
- Prioritaskan Penyelesaian Perdata – Jika persoalan terkait kredit bermasalah, selesaikan melalui mekanisme perdata agar aset tetap produktif.
- Transparansi dan Akuntabilitas – Publikasikan proses hukum dan pengembalian aset secara jelas untuk menjaga kepercayaan publik.
- Pencegahan Double Loss – Hindari praktik tuntutan yang menyebabkan kerugian ganda, termasuk bagi negara dan kreditur.
- Pendampingan Hukum dan Pengawasan – Libatkan lembaga pengawas independen untuk memastikan proses sidang berjalan adil.
- Solusi Win-Win – Pastikan proses hukum tetap menghormati hak terdakwa sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
Sidang kasus dugaan korupsi Sritex menjadi sorotan karena potensi dampak terhadap aset negara dan kreditur. Hotman Paris menekankan perlunya kehati-hatian agar kerugian negara tidak bertambah.
Prayogi R Saputra menegaskan, penegakan hukum harus selaras prinsip Partai X: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur tata kelola ekonomi secara adil dan berkeadilan.



