By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 5 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pemerintah Radikal dan Perppu: Bukti Kekuasaan yang Kontroversial
Pemerintah

Pemerintah Radikal dan Perppu: Bukti Kekuasaan yang Kontroversial

Diajeng Maharani
Last updated: May 5, 2026 4:01 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Dalam sistem hukum modern, setiap kewenangan memiliki batas, setiap keputusan mengikuti prosedur, dan setiap kekuasaan dibangun atas mekanisme pengawasan agar tidak melampaui mandat yang diberikan.

Namun ada satu instrumen di sistem hukum Indonesia yang menimbulkan pertanyaan mendasar: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Secara formal, Perppu adalah peraturan yang ditetapkan Presiden dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Ia memiliki kedudukan setara Undang-Undang, walau tidak melalui proses legislasi DPR pada tahap awal. Perppu dimaksudkan sebagai solusi cepat ketika terjadi kekosongan hukum yang tidak bisa ditunda.

Di atas kertas, logika ini tampak rasional. Namun persoalan muncul ketika melihat lebih dalam: siapa yang menentukan apa yang disebut kegentingan, dan sejauh mana kewenangan ini dapat digunakan tanpa merusak keseimbangan kekuasaan?

Hierarki yang Bisa Dilangkahi

Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, hierarki hukumnya jelas:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang / Perppu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Undang-Undang lahir dari proses bersama Presiden dan DPR melalui deliberasi dan perdebatan. Perppu, di sisi lain, ditetapkan langsung Presiden dan memiliki kekuatan setara Undang-Undang. Artinya, norma yang lahir dari Perppu bisa berlaku sebelum evaluasi DPR dilakukan, membuka ruang bagi keputusan tunggal yang menempuh jalur kolektif.

You Might Also Like

Ketika Keadilan Tertinggal: Hukum Bukan Pembela dalam Sistem Pemerintahan
Dosen dan Guru Minta Larang Dana Pendidikan untuk MBG, Prioritaskan Pendidikan!
Bangsa Kehilangan Rasa: Krisis Nurani di Tengah Dinamika Demokrasi
Banjir Aceh dan Sumatera, Partai X Desak Status Bencana Nasional

Radikalisme Kekuasaan

Biasanya istilah radikal digunakan untuk kelompok masyarakat tertentu. Namun pertanyaan yang lebih jujur adalah: siapa yang memiliki kemampuan bertindak radikal secara struktural?

Emha Ainun Nadjib menyatakan:
“Yang radikal itu pemerintah.”

Adapun Perppu disebut radikal karena memungkinkan kekuasaan melampaui proses normal, dengan alasan “kegentingan” yang definisinya bisa fleksibel dan subjektif.

Perppu sebagai Jalur Bypass

Perppu memungkinkan Presiden melampaui proses deliberatif DPR dengan alasan mendesak. Dampaknya, norma sudah berlaku sebelum evaluasi legislatif.

Jika mekanisme darurat digunakan secara terbatas, hal ini bisa diterima. Namun bila menjadi instrumen relatif mudah digunakan, keseimbangan kekuasaan bergeser dari pengecualian menjadi pola, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Analogi Bangunan Negara

Dalam analogi bangunan, Perppu seperti arsitek yang mengubah gambar kerja di tengah pembangunan tanpa persetujuan tim perencana. Sekali dua kali mungkin diperlukan untuk kondisi darurat. Tetapi jika perubahan dilakukan berulang tanpa standar jelas, bangunan kehilangan konsistensi. Struktur tidak stabil, fungsi ruang berubah, dan penghuni kehilangan kepastian.

Dalam konteks negara, hal ini berarti ketidakpastian hukum — kebocoran yang paling halus namun berdampak luas.

Desain yang Memberi Ruang Besar

Perppu bukan muncul dari ruang kosong. Ia bagian dari desain konstitusi. Jika instrumen ini bisa digunakan luas, persoalannya bukan hanya siapa yang memakainya, tapi bagaimana desain itu dibuat.

Desain yang memberi ruang besar pada satu titik kekuasaan, tanpa pembatas kuat, selalu berpotensi dimaksimalkan. Ini soal struktur, bukan niat. Dalam sistem sehat, niat baik tetap dibatasi mekanisme. Dalam sistem kurang seimbang, niat baik bisa menghasilkan dampak problematik karena tidak ada pengimbang.

Kegentingan yang Fleksibel

Kata kunci Perppu adalah “kegentingan yang memaksa”. Dalam praktik, batasnya tidak selalu jelas:

  • Apakah krisis ekonomi termasuk kegentingan?
  • Apakah konflik sosial termasuk kegentingan?
  • Apakah percepatan kebijakan termasuk kegentingan?

Ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi luas bagi kekuasaan. Publik perlu menyadari konsekuensi besar instrumen ini terhadap keseimbangan sistem.

Dari Individu ke Struktur

Perdebatan tentang Perppu sering berhenti pada siapa yang menerbitkannya. Padahal yang penting adalah pola: bagaimana sistem memungkinkan satu aktor mengambil keputusan setingkat Undang-Undang secara cepat, dan bagaimana dampaknya terhadap relasi kuasa antara negara dan rakyat.

Dengan melihat pola, kita berhenti menyederhanakan masalah sebagai keputusan individu dan mulai memahami desain yang memungkinkan hal itu terjadi.

Radikal dalam Sistem

Jika radikal berarti keluar dari prosedur normal, maka Perppu memang radikal. Ia adalah instrumen luar biasa dalam kondisi luar biasa.

Namun ketika instrumen luar biasa menjadi praktik relatif biasa, yang perlu dipertanyakan bukan hanya penggunaannya, tapi desain yang melahirkannya. Pertanyaan mendasar tetap: apakah sistem ketatanegaraan kita cukup seimbang, atau membuka ruang konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar?

Keberanian untuk menilai sistem lebih sulit daripada menunjuk individu. Tapi di sanalah proses berpikir matang dimulai.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Buruh Desak Aturan Outsourcing, Tegaskan Segera Lindungi Hak Mereka

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Buruh Desak Aturan Outsourcing, Tegaskan Segera Lindungi Hak Mereka

May 4, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Saat Jabatan Jadi Segalanya, Pemimpin Lupa Batas

April 21, 2026
Pemerintah

Demokrasi Sekadar Prosedur: Rakyat Memilih dari Opsi Terbatas

April 30, 2026
Pendidikan

Pendidikan Politik Tidak Terlaksana, Parpol Gagal Bangun Kesadaran Kritis

May 26, 2025
Ekonomi

Oplosan Terus Berulang, Partai X: Kalau yang Diaduk Beras, Lalu Siapa yang Mengaduk Hati Nurani Pemerintah?

July 16, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.