beritax.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Danantara telah membeli sebagian saham aplikator ojek online (ojol) sebagai upaya untuk memberikan jaminan bagi pengemudi ojol dan menurunkan tarif yang diterapkan oleh aplikator. Dasco menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dasco menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah membeli saham sebagian aplikator ojol. Adapun untuk menurunkan potongan tarif yang dirasakan memberatkan pengemudi. “Pemerintah akan berupaya menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen, ini nantinya akan turun menjadi 8 persen,” ujar Dasco.
Dasco mengungkapkan bahwa pembelian saham oleh pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan yang diterapkan oleh aplikator ojol. Dengan fokus pada kesejahteraan para pengemudi yang telah bekerja keras.
Perpres 27/2026 Diteken, Bawa Harapan Baru untuk Pengemudi
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato May Day di Monas juga mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 telah resmi ditandatangani. Perpres ini mengatur pembatasan potongan yang dapat dikenakan oleh aplikator terhadap pengemudi ojol.
Prabowo menyatakan bahwa potongan yang dikenakan oleh aplikator harus berada di bawah 10 persen karena pengemudi ojol telah berusaha keras dalam pekerjaan mereka. “Potongan aplikasi harus di bawah 10 persen. Ojol itu kerja keras dan harus dihargai,” ujar Presiden Prabowo disambut sorakan massa buruh.
Prabowo juga menegaskan bahwa jika aplikasi tidak mengikuti kebijakan ini, mereka bisa mempertimbangkan untuk berhenti beroperasi di Indonesia. “Kalo enggak mau ikut, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.
Reaksi Aplikator terhadap Perpres dan Pembelian Saham
Terkait dengan hal ini, GoTo dan Grab Indonesia telah memberikan tanggapan. GoTo melalui Direktur Utama Hans Patuwo menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi Perpres tersebut dan akan mengkaji lebih lanjut implikasi dan penyesuaian yang diperlukan untuk mengikuti arahan pemerintah. Sementara itu, Grab Indonesia juga menghormati langkah yang diambil pemerintah dan menyatakan komitmennya. Hal ini untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, Grab juga menunggu penerbitan resmi Perpres 27/2026 untuk memahami lebih lanjut detail kebijakan tersebut.
Prayogi R Saputra: Negara Harus Melindungi Rakyat dan Pengemudi Ojol
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, termasuk para pengemudi ojol yang berperan penting dalam perekonomian nasional. “Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pengemudi ojol. Tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X untuk Kesejahteraan Pengemudi Ojol
- Penguatan Kesejahteraan Pengemudi: Menyediakan subsidi atau insentif tambahan untuk pengemudi ojol yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.
- Transparansi Tarif: Mengimplementasikan sistem tarif yang lebih transparan dan adil bagi pengemudi serta konsumen.
- Peningkatan Kualitas Kerja: Memberikan pelatihan keterampilan kepada pengemudi untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi kerja.
- Perlindungan Sosial: Memperluas jaminan sosial bagi pengemudi ojol, seperti asuransi kesehatan dan pensiun.
- Dialog Sosial dengan Pihak Terkait: Meningkatkan dialog antara pemerintah, aplikator, dan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran.
Pembelian saham oleh pemerintah terhadap aplikator ojol dan penandatanganan Perpres 27/2026 merupakan langkah positif untuk melindungi pengemudi ojol dan memperbaiki sistem tarif yang selama ini memberatkan mereka. Melalui kebijakan ini, diharapkan para pengemudi dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih jelas.



