beritax.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan regulasi baru, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan. Regulasi ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri serta melindungi harga produsen lokal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan impor yang sebelumnya ada. Serta menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan produk pertanian. Budi menyebutkan bahwa pengaturan ini juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini bisa menjaga stabilitas harga dan mendukung produksi petani dalam negeri,” ujarnya.
Pengaturan Komoditas yang Dibatasi
Sesuai dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2026, ada sejumlah komoditas pertanian yang kini dibatasi untuk impor. Komoditas-komoditas tersebut antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir. Para importir dari produk-produk tersebut kini wajib memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) yang diperoleh dari Kemendag. Dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen lokal. Gilang menambahkan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mendorong petani lokal. Hal ini agar lebih produktif, terutama dalam komoditas kacang hijau dan kacang tanah.
Pentingnya Pembatasan Impor untuk Meningkatkan Produksi Lokal
Pembatasan impor yang diatur oleh pemerintah bertujuan untuk mengatasi masalah ketidakmampuan petani dalam mengelola beberapa komoditas yang sudah banyak diimpor. Menurut Gilang, penurunan minat petani terhadap komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah disebabkan oleh masuknya produk impor tanpa pembatasan waktu atau volume yang jelas.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan bisa memberikan kepastian bagi petani dalam negeri. Kebijakan ini memberi dorongan agar sektor pertanian lokal bisa bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Pemenuhan pasar domestik oleh produk lokal juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri pertanian Indonesia secara keseluruhan.
Prayogi R Saputra: Negara Harus Melindungi Petani Lokal
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan lebih baik, khususnya petani lokal. “Kebijakan ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memastikan bahwa petani lokal mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan pasar,” ujar Prayogi.
Prayogi menekankan pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan ini. Hal ini untuk memastikan bahwa semua pihak, baik produsen maupun konsumen, mendapatkan manfaat yang adil. “Program ini harus dijalankan dengan akuntabilitas tinggi agar bisa benar-benar berdampak positif bagi masyarakat, terutama petani,” tambah Prayogi.
Solusi Partai X untuk Penguatan Sektor Pertanian
- Pendampingan bagi Petani Lokal: Memberikan pelatihan dan dukungan teknis bagi petani. Agar mereka bisa memanfaatkan teknologi pertanian terbaru dan meningkatkan hasil produksi.
- Subsidi dan Insentif bagi Petani: Memberikan insentif berupa subsidi alat pertanian dan bahan baku untuk mengurangi biaya produksi bagi petani lokal.
- Pemanfaatan Data Terpadu: Mengoptimalkan platform data terpadu untuk memantau hasil produksi dan distribusi komoditas pertanian di Indonesia.
- Diversifikasi Pasar untuk Produk Pertanian: Mendorong pengembangan pasar ekspor untuk produk pertanian Indonesia, agar lebih banyak produk lokal yang mampu bersaing di pasar internasional.
- Penguatan Infrastruktur Pertanian: Memperbaiki infrastruktur pertanian, seperti sistem irigasi dan akses pasar yang memadai, untuk mendukung keberlanjutan sektor pertanian.
Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan kapasitas produksi pertanian dalam negeri. Pembatasan impor ini tidak hanya melindungi petani lokal tetapi juga mendukung ketahanan pangan Indonesia untuk jangka panjang.



