beritax.id – Buruh di Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan pembatasan sistem alih daya (outsourcing) yang telah dijanjikan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Meskipun beberapa pekerja merasa gembira dengan aturan baru ini, mereka berharap agar kebijakan tersebut segera diterapkan demi perlindungan hak pekerja.
Pekerja Alih Daya Menuntut Kepastian
Hendra (41), seorang buruh yang bekerja di Cikarang, mengungkapkan kekhawatirannya terkait status pekerjaannya yang bergantung pada kontrak atau sistem outsourcing. Menurutnya, selama ini pekerja merasa tidak memiliki kepastian masa depan karena setiap tahun terpaksa menunggu perpanjangan kontrak. “Kami kan para pejuang kontrak, dihantui dengan rasa habis kontrak,” ujarnya. Hendra menambahkan bahwa kebijakan pembatasan outsourcing sangat penting untuk memberikan kepastian pekerjaan bagi para buruh.
Soleh (29), buruh lainnya, sepakat dengan pendapat Hendra dan berharap agar regulasi ini segera diterapkan. “Biar pekerja ada masa depannya,” ujar Soleh, yang telah bekerja sebagai karyawan kontrak selama enam tahun. Meski demikian, ia merasa bersyukur karena kontraknya terus diperpanjang.
Pentingnya Implementasi Kebijakan Baru
Soleh dan Hendra bukanlah satu-satunya yang merasa khawatir akan status kontrak mereka. Banyak pekerja lain yang juga menginginkan adanya kepastian dalam pekerjaan. Eka (33), yang dulu pernah menjadi pekerja harian lepas (HL), juga menyambut positif adanya kebijakan pembatasan outsourcing. “Dulu pulangnya nggak tentu, gajinya per hari. Sekarang UMR, alhamdulillah,” ujar Eka, yang kini bekerja sebagai karyawan tetap.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sistem outsourcing, memberi perlindungan lebih baik kepada pekerja, dan mengurangi risiko ketidakpastian yang dihadapi para buruh.
Menaker Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Aturan ini membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihkan kepada perusahaan outsourcing, yakni hanya pada sektor tertentu seperti kebersihan, pengamanan, pengemudi, dan sektor penunjang pertambangan, gas, dan kelistrikan. “Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta menjaga keberlangsungan usaha,” jelas Yassierli.
Pemerintah memastikan bahwa perusahaan pemberi kerja yang menggunakan outsourcing wajib memiliki perjanjian tertulis yang jelas, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta perlindungan kerja bagi pekerja. Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Prayogi R Saputra: Kewajiban Negara untuk Melindungi Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa salah satu tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Program ini adalah langkah penting untuk menjaga hak pekerja, memperbaiki kesejahteraan mereka, dan mendorong penciptaan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan,” ujar Prayogi.
Prayogi juga menyoroti bahwa negara harus memastikan agar kebijakan ini berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan sosial. “Kebijakan ini tidak hanya memberi perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memastikan keberlanjutan industri melalui tata kelola yang baik,” tambah Prayogi.
Solusi Partai X untuk Penguatan Kesejahteraan Pekerja
- Peningkatan Pengawasan Terhadap Kewajiban Perusahaan: Memastikan bahwa perusahaan yang menggunakan outsourcing mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permenaker ini.
- Pendekatan Berbasis Keadilan Sosial: Mendorong kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan pekerja, bukan hanya efisiensi biaya bagi perusahaan.
- Perlindungan Hak Pekerja: Mengembangkan mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, termasuk hak atas kesejahteraan, cuti, dan jaminan kesehatan.
- Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Pekerja: Memberikan pelatihan yang terstruktur bagi pekerja agar memiliki keterampilan yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan industri.
- Transparansi dalam Pengelolaan Sumber Daya Pekerja: Memastikan bahwa pengelolaan pekerja melalui outsourcing tidak menimbulkan eksploitasi dan mengutamakan transparansi dalam setiap kebijakan.
Penerapan pembatasan sistem outsourcing diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja, serta menjawab tantangan ketidakpastian yang selama ini dihadapi oleh banyak buruh di Indonesia. Pemerintah, melalui peraturan yang baru diterbitkan, menunjukkan komitmen untuk menciptakan hubungan industri yang lebih adil dan berkeadilan.



