By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 29 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > UU PRT Disahkan, Ingatkan Keadilan Upah untuk Rakyat
Pemerintah

UU PRT Disahkan, Ingatkan Keadilan Upah untuk Rakyat

Diajeng Maharani
Last updated: April 27, 2026 11:10 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang menetapkan berbagai ketentuan baru mengenai hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Salah satu hal yang disorot adalah pengaturan upah yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, tanpa menyertakan ketentuan upah minimum.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa penentuan besaran upah PRT akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. “Soal upah nanti diatur oleh kedua belah pihak. Jadi ini mereka bukan termasuk upah minimum. Mereka akan bersepakat seperti apa (nanti besaran upahnya),” ujar Afriansyah. Ini berarti, ketentuan upah untuk pekerja rumah tangga lebih fleksibel, namun tetap memperhatikan hak mereka yang tidak boleh dipotong atau dikecilkan.

Aturan Baru Untuk Jam Kerja dan Perlindungan

Selain itu, pengaturan juga akan dilakukan terkait jam kerja pekerja rumah tangga. Jam kerja ini dibedakan untuk pekerja penuh waktu yang tinggal bersama pemberi kerja dan pekerja paruh waktu yang bekerja pada jam tertentu. Upaya ini diharapkan dapat mencegah praktik kerja yang berlebihan dan memastikan perlakuan yang lebih manusiawi terhadap para pekerja rumah tangga.

Lebih lanjut, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan waktu ibadah, meskipun pemberi kerja memiliki latar belakang agama yang berbeda. Ini mencerminkan komitmen negara dalam memastikan hak pekerja dihormati tanpa diskriminasi.

Pekerja Rumah Tangga Mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesehatan

UU PPRT juga mengatur hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan. Mereka berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Jaminan sosial kesehatan akan ditanggung pemerintah atau oleh pemberi kerja, tergantung pada status penerima.

Ini menjadi langkah signifikan untuk menghapuskan ketimpangan sosial dan memastikan pekerja rumah tangga mendapat perlindungan setara dengan pekerja lainnya.

You Might Also Like

Harga Cabai Naik, Partai X: Ketahanan Pangan Dimulai dari Halaman Rumah!
PLN Nyalakan Listrik di Kawasan Konservasi, Partai X Ingatkan, Jangan Korbankan Alam Demi Angka Elektrifikasi!
Ketangguhan Negara Tak Ditentukan Senjata, Melainkan Integritas Pemimpinnya
Lembaga Penyiaran Kurang Edukasi Bahaya Judi Online dan Pinjol yang Masih Jadi Ancaman

Peraturan yang baru juga mengatur penyelenggaraan Pekerjaan Rumah Tangga melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT), yang harus terdaftar dan memiliki izin resmi. P3RT akan bertanggung jawab memastikan bahwa tidak ada pemotongan upah atau penahanan dokumen yang melanggar hak pekerja.

Selain itu, bagi pekerja rumah tangga yang menghadapi perselisihan dengan pemberi kerja, undang-undang ini menyediakan mekanisme penyelesaian melalui musyawarah mufakat atau, jika perlu, melalui instansi ketenagakerjaan yang bisa memberikan keputusan final dalam tujuh hari.

Partai X: Keadilan Sosial untuk Rakyat yang Terabaikan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, sebagaimana tercermin dalam pengesahan UU PPRT. “Pekerja rumah tangga adalah bagian dari warga negara yang harus mendapatkan perlindungan yang setara. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka dihormati,” ujar Prayogi.

Prayogi juga menyarankan agar pemerintah terus mengawasi implementasi UU PPRT. Adapu memastikan bahwa semua ketentuan yang ada diterapkan dengan adil, dan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja rumah tangga. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat penegakan hukum terkait pelanggaran dalam sektor ini.

Solusi Partai X dalam Implementasi UU PPRT

Dalam rangka memastikan perlindungan yang optimal bagi pekerja rumah tangga, Partai X menawarkan beberapa solusi, antara lain:

  1. Peningkatan Pengawasan: Pemerintah harus terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pemberi pekerja rumah tangga (P3RT). Hal ini nuntuk memastikan mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
  2. Pendidikan dan Pelatihan: Pemberi kerja dan pekerja rumah tangga harus diberikan pelatihan terkait hak-hak mereka, termasuk upah yang sesuai dan hak atas jaminan sosial.
  3. Mekanisme Pengaduan yang Efektif: Diperlukan kanal pengaduan yang mudah diakses bagi pekerja rumah tangga yang merasa hak-haknya dilanggar. Adapun untuk memastikan penyelesaian yang cepat dan adil.
  4. Peningkatan Koordinasi antara Instansi: Pemerintah harus lebih aktif dalam berkoordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. Hal ini untuk memastikan UU ini berjalan efektif di seluruh lapisan masyarakat.

Kesimpulan

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat merasakan perlindungan yang lebih baik, terutama dalam hal upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Negara harus terus memastikan bahwa setiap implementasi undang-undang ini dilakukan dengan baik, tanpa ada penyalahgunaan atau pelanggaran yang merugikan pihak manapun.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dominasi Partai dan Oligarki: Dari Representasi ke Manipulasi
Next Article Beras SPHP Tetap Tersedia, Tegaskan Harga Stabil untuk Konsumen

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Saat Pemilu Ramai, Tapi Substansi Sepi: Demokrasi Prosedural Kosong

April 28, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

DPR Terima Surpres RUU Haji, Partai X: Surpres Rakyat Itu Kalau Pajak Tidak Terus Naik

August 22, 2025
Pemerintah

Menilai Desain Ketatanegaraan Salah dalam Menghadapi Tantangan Modern

April 1, 2026
Pemerintah

Pemerintah Indonesia Nggak Masuk Akal!?

July 9, 2025
Teknologi

Sistem Pengadaan Elektronik dan Potensi Korupsi dalam Proyek Pemerintah

January 22, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.