beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Temuan ini mencuat dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada Senin (13/4/2026).
MK Pertanyakan Pembentukan Kembali Pasal yang Dinyatakan Inkonstitusional
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional. Menurutnya, sejumlah ketentuan yang diuji dalam perkara ini memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK.
“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra dalam sidang.
MK pun meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan mengapa pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut kembali dimasukkan dalam KUHP yang baru.
“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ujar Saldi.
Penghidupan Kembali Pasal yang Sama
Sorotan serupa juga datang dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia menyoroti Pasal 237 KUHP yang menurutnya memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ada di dalam Pasal 237 huruf c?” ujar Arsul dalam sidang.
Pasal yang Dipersoalkan Berkaitan dengan Lambang Negara
Pasal yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun dengan redaksi berbeda, substansi dari pasal tersebut dinilai serupa dengan ketentuan yang sebelumnya dibatalkan MK.
Pentingnya Penjelasan dari Pembentuk Undang-Undang
MK menekankan bahwa sangat penting bagi pembentuk undang-undang untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai langkah ini. Mengingat bahwa KUHP baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional, diharapkan dapat mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang sesuai dengan perkembangan demokrasi Indonesia setelah merdeka.
Tugas Negara Melindungi Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, transparansi dan keterbukaan dalam pembentukan hukum sangatlah penting. Penghidupan kembali pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional harus dapat dijelaskan dengan jelas agar tidak menimbulkan keraguan dan kebingungan di masyarakat.
Solusi Partai X untuk Memastikan Keadilan Hukum
Prayogi juga menyoroti pentingnya solusi yang mengedepankan keadilan dan keberlanjutan dalam sistem hukum di Indonesia. Partai X menawarkan beberapa solusi terkait dengan pengawasan dan pembentukan undang-undang sebagai berikut:
- Transparansi dalam Proses Legislatif. Mengedepankan transparansi dalam setiap proses pembentukan undang-undang, terutama dalam memasukkan pasal yang sudah pernah dibatalkan oleh MK.
- Partisipasi Publik: Meningkatkan partisipasi publik dalam setiap pembahasan dan uji materi undang-undang yang berhubungan dengan hak-hak dasar rakyat.
- Pemberdayaan Lembaga Pengawasan. Memperkuat lembaga pengawasan seperti MK agar dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dalam memastikan keberlanjutan prinsip keadilan bagi rakyat.
- Peningkatan Pendidikan Hukum: Menyediakan pendidikan dan pelatihan hukum yang lebih luas kepada masyarakat, agar mereka lebih memahami hak-hak mereka dalam menghadapi regulasi yang ada.
Kesimpulan
Prayogi menegaskan bahwa dalam proses pembuatan kebijakan hukum, kepentingan rakyat harus selalu diutamakan. Setiap kebijakan harus transparan, adil, dan jelas dalam penjelasannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi yang jelas terkait kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.



